TIKTAK.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus perkosaan 12 santri di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan, diketahui telah meminta majelis hakim agar dapat membekukan yayasan pondok pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa.
Jaksa menyampaikan hal itu dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, pada Selasa (11/1). Dalam tuntutannya, jaksa mendesak hakim supaya memberikan hukuman mati kepada Herry Wirawan, serta hukuman kebiri kimia dan restitusi.
Kemudian Asep bersama tim JPU juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pencabutan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School yang menjadi lokasi perkosaan korban para santri di bawah umur sejak 2016 hingga 2021.
Baca juga : Hasto Sebut Bos Besar PDIP Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
“Kami meminta hakim agar membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Tafsir Madani,” ujar Asep, seperti dilansir CNN Indonesia.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim agar merampas harta kekayaan aset terdakwa. Di antaranya berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita maupun yang belum untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara lewat Pemerintah Provinsi Jabar.
“Selanjutnya (hasil lelang) digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayinya, serta kehidupan kelangsungan hidup mereka,” ungkap Asep.
Baca juga : Airlangga Ungguli Megawati di Hasil Survei Elektabilitas Ketum Parpol
Asep menjelaskan, bila mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa tidak menemukan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.
Asep menyebut Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Indang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, Herry menjadi terdakwa lantaran memperkosa 13 santriwati. Beberapa santriwati korban Herry bahkan telah hamil dan melahirkan. Kasus ini sudah masuk ke persidangan, dan atas perbuatannya itu, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Herry.