TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Selain Hukuman Mati, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Dikebiri, Aset Disita dan Pesantren Dibubarkan

Selain Hukuman Mati, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Dikebiri, Aset Disita dan Pesantren Dibubarkan

By Joni Sitohang
13 Januari 2022
685
0
Selain Hukuman Mati, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Dikebiri, Aset Disita dan Pesantren Dibubarkan

TIKTAK.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus perkosaan 12 santri di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan, diketahui telah meminta majelis hakim agar dapat membekukan yayasan pondok pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa.

Jaksa menyampaikan hal itu dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, pada Selasa (11/1). Dalam tuntutannya, jaksa mendesak hakim supaya memberikan hukuman mati kepada Herry Wirawan, serta hukuman kebiri kimia dan restitusi.

Kemudian Asep bersama tim JPU juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pencabutan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School yang menjadi lokasi perkosaan korban para santri di bawah umur sejak 2016 hingga 2021.

Baca juga : Hasto Sebut Bos Besar PDIP Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

“Kami meminta hakim agar membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Tafsir Madani,” ujar Asep, seperti dilansir CNN Indonesia.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim agar merampas harta kekayaan aset terdakwa. Di antaranya berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita maupun yang belum untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara lewat Pemerintah Provinsi Jabar.

“Selanjutnya (hasil lelang) digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayinya, serta kehidupan kelangsungan hidup mereka,” ungkap Asep.

Baca juga : Airlangga Ungguli Megawati di Hasil Survei Elektabilitas Ketum Parpol

Asep menjelaskan, bila mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa tidak menemukan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.

Asep menyebut Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Indang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Herry menjadi terdakwa lantaran memperkosa 13 santriwati. Beberapa santriwati korban Herry bahkan telah hamil dan melahirkan. Kasus ini sudah masuk ke persidangan, dan atas perbuatannya itu, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Herry.

TagsAncaman kebiriHerry WirawanHukuman MatiPesantren

Related articles More from author

  • KPAI: Kembali Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Dikebiri
    Nasional

    KPAI: Kembali Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Dikebiri

    3 April 2020
    By Johan Arif
  • Anak-anak Khashoggi Ampuni Pembunuh Ayahnya, Tunangannya Tolak Memaafkan
    Internasional

    Anak-anak Khashoggi Ampuni Pembunuh Ayahnya, Tunangannya Tolak Memaafkan

    31 Mei 2020
    By William Putra Wijaya
  • Sri Mulyani Tambah Dana Lawan Corona Rp 62 T, KPK Ancam Hukum Mati jika Dikorupsi
    Nasional

    Sri Mulyani Tambah Dana Lawan Corona Rp 62 T, KPK Ancam Hukum Mati jika Dikorupsi

    22 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Pengadilan Yaman Vonis Hukum Mati Raja Saudi, Putra Mahkota Bin Salman dan Donald Trump
    Internasional

    Pengadilan Yaman Vonis Hukum Mati Raja Saudi, Putra Mahkota Bin Salman dan Donald Trump

    4 Oktober 2020
    By William Putra Wijaya
  • Edhy Prabowo: Lebih Dari Hukuman Mati Saya Siap!
    Nasional

    Edhy Prabowo: Lebih Dari Hukuman Mati Saya Siap!

    26 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • PBNU Desak BNPT Beberkan Data 198 Pesantren Terafiliasi Teroris
    Nasional

    PBNU Desak BNPT Beberkan Data 198 Pesantren Terafiliasi Teroris

    30 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Farhat Abbas Bentuk Partai Pandai, Gaet Dokter Louis Owen Jadi Sekjen
    Nasional

    Farhat Abbas Bentuk Partai Pandai, Gaet Dokter Louis Owen Jadi Sekjen

  • Reaksi Sewot PKB Usai PKS Sebut Indonesia Tak Butuh Pemimpin Suka 'Cuci Tangan' seperti Jokowi
    Nasional

    Reaksi Sewot PKB Usai PKS Sebut Indonesia Tak Butuh Pemimpin Suka ‘Cuci Tangan’ seperti Jokowi

  • Diincar Anak Muda, OPPO Reno4 F Sold Out dalam 4 Menit
    Teknologi

    Diincar Anak Muda, OPPO Reno4 F Sold Out dalam 4 Menit

  • Kaesang Bebaskan Kader PSI Pilih Anies Maupun Ganjar
    Nasional

    Kaesang Bebaskan Kader PSI Pilih Anies Maupun Ganjar

  • Cak Imin Klaim Didukung Ulama Nyapres Gandeng Anies Baswedan
    Nasional

    Cak Imin Klaim Didukung Ulama Nyapres Gandeng Anies Baswedan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.