TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Selain Hukuman Mati, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Dikebiri, Aset Disita dan Pesantren Dibubarkan

Selain Hukuman Mati, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Dikebiri, Aset Disita dan Pesantren Dibubarkan

By Joni Sitohang
13 Januari 2022
685
0
Selain Hukuman Mati, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Dikebiri, Aset Disita dan Pesantren Dibubarkan

TIKTAK.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus perkosaan 12 santri di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan, diketahui telah meminta majelis hakim agar dapat membekukan yayasan pondok pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa.

Jaksa menyampaikan hal itu dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, pada Selasa (11/1). Dalam tuntutannya, jaksa mendesak hakim supaya memberikan hukuman mati kepada Herry Wirawan, serta hukuman kebiri kimia dan restitusi.

Kemudian Asep bersama tim JPU juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pencabutan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School yang menjadi lokasi perkosaan korban para santri di bawah umur sejak 2016 hingga 2021.

Baca juga : Hasto Sebut Bos Besar PDIP Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

“Kami meminta hakim agar membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Tafsir Madani,” ujar Asep, seperti dilansir CNN Indonesia.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim agar merampas harta kekayaan aset terdakwa. Di antaranya berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita maupun yang belum untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara lewat Pemerintah Provinsi Jabar.

“Selanjutnya (hasil lelang) digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayinya, serta kehidupan kelangsungan hidup mereka,” ungkap Asep.

Baca juga : Airlangga Ungguli Megawati di Hasil Survei Elektabilitas Ketum Parpol

Asep menjelaskan, bila mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa tidak menemukan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.

Asep menyebut Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Indang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Herry menjadi terdakwa lantaran memperkosa 13 santriwati. Beberapa santriwati korban Herry bahkan telah hamil dan melahirkan. Kasus ini sudah masuk ke persidangan, dan atas perbuatannya itu, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Herry.

TagsAncaman kebiriHerry WirawanHukuman MatiPesantren

Related articles More from author

  • Dipuji Global Re-Thinkers Hingga New York Times, Berikut Prestasi Ahok yang Disorot Dunia Saat Jabat Gubernur
    Nasional

    Dorong Pesantren Mandiri Secara Ekonomi, Ahok Pakai Contoh Nabi Muhammad

    2 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • BNPT Bantah Tudingan Islamofobia Soal Data 198 Pesantren di Indonesia Terafiliasi Teroris
    Nasional

    BNPT Bantah Tudingan Islamofobia Soal Data 198 Pesantren di Indonesia Terafiliasi Teroris

    31 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Kemenag Resmi Tutup Pesantren Antapani Bandung yang Pengasuhnya, Herry Wirawan Terbukti Lakukan Tindakan Amoral
    Nasional

    Kemenag Resmi Tutup Pesantren Antapani Bandung yang Pengasuhnya, Herry Wirawan Terbukti Lakukan Tindakan Amoral

    11 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • KPAI: Kembali Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Dikebiri
    Nasional

    KPAI: Kembali Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Dikebiri

    3 April 2020
    By Johan Arif
  • Kemenag: Ditjen Pesantren Ditargetkan Rampung Terbentuk Akhir Tahun
    Nasional

    Kemenag: Ditjen Pesantren Ditargetkan Rampung Terbentuk Akhir Tahun

    5 November 2025
    By Johan Arif
  • Kelompok HAM Kutuk Eksekusi Saudi terhadap Pria yang Dituduh sebagai Pemberontak
    Internasional

    Kelompok HAM Kutuk Eksekusi Saudi terhadap Pria yang Dituduh sebagai Pemberontak

    17 Juni 2021
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kaesang Sambangi Pimpinan Ar Ridwan di Tuban, Jokowi dapat Kain Penutup Makam Rasul
    Nasional

    Kaesang Sambangi Pimpinan Ar Ridwan di Tuban, Jokowi dapat Kain Penutup Makam Rasul

  • Andrea Dian Bersyukur Akhirnya Dinyatakan Negatif Corona
    Selebriti

    Andrea Dian Bersyukur Akhirnya Dinyatakan Negatif Corona

  • Kalahkan Al Nassr 1-0, Al Ittihad Sindir Ronaldo
    Olahraga

    Kalahkan Al Nassr 1-0, Al Ittihad Sindir Ronaldo

  • 'Now We Are Breaking Up' Dibintangi Song Hye Kyo, Diarahkan Sutradara 'Vagabond'
    Selebriti

    ‘Now We Are Breaking Up’ Dibintangi Song Hye Kyo, Diarahkan Sutradara ‘Vagabond’

  • Tips Jitu Berhemat Saat Jalani Imbauan #DiRumahSaja
    Tips & Tutorial

    Tips Jitu Berhemat Saat Jalani Imbauan #DiRumahSaja

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.