
TIKTAK.ID – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan menyindir dugaan sejumlah menteri dari Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlibat dalam bisnis tes PCR. Dia pun mengimbau jajaran menteri agar tidak menjadi marketing atau agen pemasaran dan kongsi bisnis dengan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan perusahaan penyedia layanan PCR.
Irwan mengatakan langkah Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan perusahaan penyedia layanan PCR sangat zalim di tengah penderitaan rakyat akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
“Saya ingatkan bahwa Pemerintah jangan sampai menjadi marketing atau terjebak kongsi bisnis dengan perusahaan PCR di tengah pandemi yang membuat rakyat menderita, dengan mengeluarkan regulasi yang menguntungkan para pengusaha PCR,” ujar Irwan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (1/11/21).
Baca juga : Tak Terima Prabowo Diremehkan, Gerindra Jateng Tantang Ganjarist Diskusi Jebloknya Prestasi Ganjar
Menurut Irwan, ada banyak cara yang dapat dilakukan oleh Pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR. Dia lantas mendesak Pemerintah agar membatalkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, aturan tersebut mensyaratkan para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
Irwan pun menilai syarat itu membingungkan masyarakat. Dia menyarankan Pemerintah agar mengeluarkan aturan larangan mudik bila memang ingin membatasi pergerakan masyarakat di momentum libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga : Prabowo dan Megawati Masuk Daftar Tokoh Muslim Paling Berpengaruh Dunia Versi The Muslim 500
“Seiring rencana Pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen, saya minta sebaiknya SE Kemenhub ini dicabut. Sebab, hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan,” tegas Irwan.
Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, buka suara terkait dugaan Luhut berbisnis tes PCR sejak awal pandemi.
Jodi menampik informasi yang menyebut Luhut ikut mendirikan PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) untuk bisnis tes PCR. Dia berdalih Luhut hanya mendorong pihak swasta yang hendak membantu penanganan pandemi.





![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)




