Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Mulanya, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan pun diundur hingga 9 Desember 2020, dan tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Baca juga : LPJ Anies yang Diwarnai Aksi Walk-Out dan Hujan Interupsi Tetap Disahkan DPRD DKI
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyampaikan bahwa Pilkada Serentak 2020 harus tetap dilaksanakan. Ia menilai hal itu mengingat tidak ada yang bisa menjamin kapan pandemi akan berakhir. Meski demikian, Jokowi mengingatkan agar Pilkada tetap harus diiringi protokol kesehatan yang ketat.
Keputusan inilah yang tampaknya juga menjadi perhatian SBY lewat klaimnya bahwa faktor kepemimpinan (para Kepala Daerah) merupakan faktor penentu keberhasilan mengatasi pandemi. Meski demikian, boleh jadi maksud dari pernyataan tersebut juga dimaksudkan untuk memperingatkan kinerja dan kemampuan kepemimpinan di tingkat Nasional, yang dalam hal ini dikomandoi oleh Jokowi. Apalagi ketika saat ini hampir 70-an negara tengah “menghukum” Indonesia dengan cara “locked down” karena dinilai gagal mengatasi pandemi.