TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Reklamasi Ancol Jadi Polemik, Begini Tanggapan Ahok

Reklamasi Ancol Jadi Polemik, Begini Tanggapan Ahok

By Joni Sitohang
10 Juli 2020
692
0
Wamen BUMN Ungkap Pengakuan Ahok Bahwa Dirinya Memang 'Dirut yang Nyamar Komut'

TIKTAK.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau yang akrab disapa Ahok, mengatakan bahwa kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol hampir sama dengan rencana pembangunan pulau reklamasi L dan K di Teluk Jakarta.

“Harusnya sama, karena itu ada flam peta gambar perda tata ruang,” ujar Ahok melalui pesan singkatnya, seperti dilansir Tempo.co, Kamis (9/7/20).

Komisaris Utama PT Pertamina itu menyatakan, dari pulau buatan yang akan dibangun di Ancol sama dengan rencana reklamasi pulau L dan K. Ia menilai hal itu dapat dilihat di Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang DKI tahun 2014.

Baca juga : Jokowi Kembali Ungkapkan Kejengkelannya Soal Kinerja Menteri, Kali ini Prabowo, Nadiem dan Kapolri Kena Sentil

“Bandingkan saja dengan Perda tata ruang tahun 2014 yang lama, semua letak pulau sudah ada,” tutur Ahok.

Menurut Ahok, semestinya dalam membuat kebijakan reklamasi tersebut Pemerintah mengacu pada Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia beranggapan jika ingin merancang reklamasi Ancol, maka Pemerintah harus mengubah Perda RDTR sejak tahun lalu.

“Jadi harus mengacu pada Perda Tata Ruang yang sudah ada,” imbuhnya.

Baca juga : Reklamasi Ancol Ala Anies Baswedan Ternyata Belum Ada Kajian Amdal

Gambar pulau yang akan dibangun DKI di Ancol yang tertuang dalam Kepgub 237, diketahui tidak jauh berbeda dengan rencana reklamasi Pulau K dan L. Peta perluasan bagian timur Ancol seluas 120 hektare tersebut mirip dengan gambar reklamasi Pulau L bagian selatan. Sementara sisi barat yang digunakan untuk pengembangan Dunia Fantasi mirip dengan rencana reklamasi Pulau K.

Seperti diketahui, reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, meneken surat itu pada 24 Februari 2020.

Padahal, saat Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies dan Sandiaga Uno menegaskan bahwa mereka menolak reklamasi di Teluk Jakarta. Mereka menyebut reklamasi merugikan para nelayan di sana.

Baca juga : Ajak Kabinetnya Ganti Channel Normal ke Channel Krisis, Jokowi: Terus Terang Saya Ngeri!

“Kami menolak reklamasi karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolaan lingkungan,” jelas Anies saat debat putaran kedua Pilkada DKI 2017 pada 12 April 2017.

Bahkan dalam beberapa kesempatan selama masa kampanye, Anies sering berjanji akan menghentikan reklamasi dan menyelamatkan nelayan di Jakarta Utara. Menurutnya, jika reklamasi tetap dilanjutkan, lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

TagsAhokAncolAniesGubernur DKI JakartaReklamasi

Related articles More from author

  • Teken Perpres, Jokowi Bakal Rombak Jabodetabek-Punjur, Seperti Apa?
    Nasional

    Teken Perpres, Jokowi Bakal Rombak Jabodetabek-Punjur, Seperti Apa?

    11 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Berharap Demokrat-NasDem-PKS Jadi Satu Poros Capai Ambang Batas
    Nasional

    Soal Nasib IKN Gagasan Jokowi Jika Dirinya Jadi Presiden, Anies: Lihat Rekam Jejak Saya di DKI

    17 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?
    Nasional

    Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?

    6 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Gaji Ahok Apabila Jadi Bos Pertamina
    Nasional

    Fakta Seputar Isu Pertamina Rugi 11 Triliun Gara-gara Ahok Jabat Komut

    4 September 2020
    By Joni Sitohang
  • PKS Sebut Pemerintah Tak Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Kok Bisa? TIKTAK.ID - Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa Pemerintah masih belum siap dengan skema pemindahan IKN. Sebab, Ecky menyebut Pemerintah tidak memberikan gambaran meyakinkan kalau IKN memang layak untuk dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Saat membahas rencananya seperti apa, master plan-nya seperti apa, itu tidak terjawab. Bahkan terkesan masih belum siap," ungkap Ecky di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/22), seperti dilansir Republika.co.id. Kemudian Ecky mengatakan RUU IKN berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menjelaskan, hal itu karena pemerintah daerah khusus IKN bakal setingkat kementerian dan selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN. "Naskah awal RUU ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, konstitusi kita, karena memang sejak awal RUU ini ingin pemerintahan ibu kota otorita," tegas Ecky. Ecky mengklaim Indonesia tidak mengenal konsep otorita dan hal itu juga tak tercantum dalam UUD 1945. Terutama, kata Ecky, dalam Pasal 18 yang menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas beberapa kabupaten/kota. "Semua berkutat pada otorita saja, dan Pemerintah tetap tidak mau mundur terkait otorita. Padahal hal itu tidak ada dalam nomenklatur Pasal 18 UUD 1945," jelas Ecky. Selain itu, Ecky mengaku tidak yakin jika pemindahan dan pembangunan IKN tidak akan membebani keuangan negara. Dia menerangkan, dalam RUU IKN tak dijelaskan berapa persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dialolasikan untuk IKN. "Berbahaya dari sisi peruntukan anggaran, yang harusnya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), malah dialihkan untuk anggaran pembangunan ibu kota," ucap Ecky. Di sisi lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang. Meski begitu, dia menganggap pengesahan itu tidak serta-merta membuat pemindahan IKN bisa langsung dilakukan. Suharso memaparkan, pemindahan dan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal dilakukan secara bertahap. Dia juga menjamin proses pelaksanaannya akan memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan.
    Nasional

    Giring Unggah Lirik Oktober Bakal Ada yang Tumbang, Sindir Anies?

    21 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • MK Bakal Putuskan Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies: Hanya Perlu Hati Nurani
    Nasional

    MK Bakal Putuskan Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies: Hanya Perlu Hati Nurani

    18 April 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Soal Rencana Pemanggilan Anies Baswedan, Ketua KPK Minta Masyarakat Bersabar
    Nasional

    Soal Rencana Pemanggilan Anies Baswedan, Ketua KPK Minta Masyarakat Bersabar

  • Prabowo Wacanakan Pendidikan Militer 1 Semester untuk Mahasiswa, Buat Apa?
    Nasional

    Prabowo Wacanakan Pendidikan Militer 1 Semester untuk Mahasiswa, Buat Apa?

  • Syarat: Usia 18-23 tahun Sehat jasmani dan rohani
    Teknologi

    Satu Dekade, Ini Sejarah AirPods Apple

  • NasDem Klaim FPI-HTI Tetap Terlarang Jika Anies Presiden, Kubu HRS: Halu..!
    Nasional

    NasDem Klaim FPI-HTI Tetap Terlarang Jika Anies Presiden, Kubu HRS: Halu..!

  • Tips Diet Menyenangkan dan Tidak Menyiksa
    Tips & Tutorial

    Tips Diet Menyenangkan dan Tidak Menyiksa

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.