
TIKTAK.ID – Dikabarkan reklamasi perluasan kawasan Ancol Jakarta belum memiliki kajian Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal. Hal itu diakui oleh Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali saat rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Rabu (8/7/20).
“Tahapan-tahapan berikutnya kita akan melakukan kajian Amdal. Kajian Amdal masih belum, karena amanah dari diktum SK (Surat Keputusan) Gubernur DKI itu harus melakukan kajian,” ujar Teuku Sahir, seperti dilansir Viva.co.id.
Teuku mengatakan Taman Impian Jaya Ancol Jakarta merupakan tempat rekreasi. Oleh karena itu, lanjut Teuku, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diarahkan membuat konsep terkait pengembangan Ancol ke depannya seperti apa.
Baca juga : Ajak Kabinetnya Ganti Channel Normal ke Channel Krisis, Jokowi: Terus Terang Saya Ngeri!
“Bahwa kalau kita mau membuat Ocean Fantasy, kemudian pengembangan lainnya ya kita selalu ada konsep. Kita bisa membuat konsep yang berapapun yang kita sampaikan,” ucap Teuku.
Teuku pun menyatakan sudah ada konsep yang disiapkan. Namun, ia menyebut memang perlu pengkajian dari sisi bisnis atau lainnya.
Selain itu, Teuku menekankan terkait konsep rekreasi Theme Park atau taman rekreasi, pihak Ancol mampu untuk pengerjaannya. Maka dari itu, ia mengklaim belum ada kerja sama dengan pihak lain.
Baca juga : Ngabalin: Susi Pudjiastuti ‘Tidak Ikhlas’, Tiap Hari Recoki Edhy Prabowo Terus
“Pengembangannya masih kita sendiri,” tutur Teuku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Ancol seluas 155 hektar.
Izin tersebut dengan rincian perluasan kawasan Dufan seluas 35 hektar, dan perluasan kawasan rekreasi Ancol seluas 120 hektar. Keputusan Gubernur tersebut terbit per tanggal 24 Februari 2020. Izin pelaksanaan yang diberikan oleh Anies, salah satunya digunakan untuk pengurusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sudah ada di Ancol Timur.
Baca juga : Bela Anies, Politikus Nasdem Minta Perluasan Daratan Ancol Tak Disebut Reklamasi
“Selama beberapa tahun ini memang telah terdapat kurang lebih 20 hektar tanah timbul yang ada di Ancol Timur. Hal itu dihasilkan dari lumpur hasil pengerukan sungai-sungai di Jakarta,” jelas Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Saefullah.