Prabowo ke Koruptor: Kalau Uang Hasil Korupsi Dikembalikan, Mungkin Bisa Dimaafkan

Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu pegiat antikorupsi dengan tegas menolak dan melawan ide yang disampaikan Prabowo tersebut. Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menuding Pemerintah tengah berupaya menjustifikasi keringanan hukuman koruptor, bahkan pemaafan dengan menggunakan dalih optimalisasi pemulihan aset korupsi.
Baca juga : Puan Wanti-wanti Pemerintah Soal Dampak Buruk Naikkan PPN Jadi 12 Persen
“Silakan ditelaah regulasi di seluruh dunia apakah ada upaya penghapusan pidana saat adanya pemulihan aset? Jawabannya tidak ada,” jelas Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, Kamis (19/12/24), mengutip CNNIndonesia.com.
Organisasi antikorupsi bentukan mantan pegawai KPK yang dipecat lantaran dicap tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini menyebut pemulihan aset dan penghukuman adalah dua rel yang berjalan bersamaan, tidak menegasikan satu dengan lainnya.v










