Koalisi Prabowo Mendadak Ganti Nama, PKB: Tak Masalah Asal Cak Imin Penentu Cawapres

TIKTAK.ID – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan mengaku partainya tidak mempersoalkan perubahan nama koalisi partai politik pendukung Capres Prabowo Subianto. Untuk diketahui, Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang terdiri atas Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, dan PAN baru saja berganti nama menjadi Koalisi Indonesia Maju.
Daniel mengatakan bahwa perubahan nama koalisi itu terjadi secara mendadak pada Senin (28/8/23) malam WIB. Dia menyatakan Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar sebenarnya belum pernah diajak berbicara secara khusus terkait pergantian nama tersebut. Meski begitu, PKB tak mempermasalahkannya.
“Secara prinsip, PKB tak masalah ada perubahan nama. Namun semangat deklarasi Sentul tetap menjadi pegangan,” ujar Daniel kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/8/23), seperti dilansir Republika.co.id.
Baca juga : Politisi PDIP Tanggapi Usulan Abraham Samad Jadi Cawapres Ganjar
Adapun deklarasi Sentul yang dimaksud Johan yakni piagam kerja sama politik antara Partai Gerindra dan PKB, saat meresmikan KKIR di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, Jawa Barat pada 13 Agustus 2022 lalu. Poin utama dalam piagam deklarasi itu menyebut Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar menjadi penentu sosok Capres-Cawapres yang diusung pada Pilpres 2024.
Daniel pun menegaskan bahwa poin utama itu tidak boleh berubah walaupun nama koalisi berganti. Dia menyatakan hingga sejauh ini belum ada perubahan kesepakatan antara Partai Gerindra dan PKB ihwal penentuan Capres-Cawapres.
“Jadi deklarasi Sentul tersebut belum berubah dan belum ada pencabutan,” tutur Daniel.
Baca juga : Sebut Atraksi Politik Belum Selesai, Jokowi Kembali Minta Relawan ‘Ojo Kesusu’ Tentukan Dukungan Capres
Menurut Daniel, piagam deklarasi Sentul adalah nyawa koalisi Gerindra-PKB. Dia menganggap jika poin-poin dalam piagam itu diubah atau tak lagi diterapkan, maka Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dipastikan bakal membahas masalah itu secara internal sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Persoalan nanti ternyata ada perubahan signifikan atau apa, ya itu Cak Imin yang akan melaporkan ke DPP PKB. Cak Imin akan mendengarkan masukan dan keputusan dari DPP, Dewan Syuro, dan para kiai. Kita lihat nanti seperti apa,” sambung anggota Fraksi PKB DPR itu.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto mengumumkan nama Koalisi Indonesia Maju, usai berembuk bersama pimpinan koalisi, yaitu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, sebelum memberitahukannya kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar pada rangkaian peringatan HUT ke-25 PAN di Jakarta, Senin (28/8/23).







![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)


