TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan TNI, Aktivis 98: Jokowi Lukai Hati Korban Penghilangan Paksa

Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan TNI, Aktivis 98: Jokowi Lukai Hati Korban Penghilangan Paksa

By Joni Sitohang
7 Maret 2024
584
0
Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan TNI, Aktivis 98: Jokowi Lukai Hati Korban Penghilangan Paksa

TIKTAK.ID – Salah satu aktivis 1998, Petrus Hariyanto mengungkapkan bahwa keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberi gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto sudah melukai hati keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997–1998. Sebab, kata Petrus, Prabowo sebagai Danjen Kopassus disebut-sebut terlibat dalam kasus penculikan tersebut.

Untuk diketahui, Prabowo telah menerima penganugerahan kehormatan Jenderal TNI dari Presiden Joko Widodo dalam sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/24) lalu. Jokowi sendiri memberi kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Kemudian Petrus menuding Jokowi tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan para korban penghilangan paksa. Dia mengatakan bahwa mantan Wali Kota Solo tersebut justru mengembalikan pelaku ke kursi kekuasaan tertinggi negara.

Baca juga : Sebut Penghargaan Jokowi ke Prabowo ‘Cacat Moral’, Dosen UGM Desak DPR Panggil Presiden

“Presiden Jokowi malah semakin melukai hati keluarga korban penghilangan paksa,” ungkap Petrus, seperti dikutip Tempo.co dari keterangan tertulis, pada Rabu (28/2/24).

Tidak hanya itu, Juru Bicara Forum Rakyat Demokratik (FRD) untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa tersebut menyatakan bahwa Jokowi telah melanggengkan praktik impunitas. Pasalnya, Petrus menganggap Jokowi sudah menjauhkan terduga pelaku pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998 dari proses hukum.

Petrus memaparkan bahwa Prabowo terbukti dipecat dari dinas militer oleh Dewan Kehormatan Perwira pada Agustus 1998. Dia menyebut Prabowo diberhentikan dengan alasan melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika keprajuritan, serta tindak pidana penghilangan paksa aktivis 1997–1998.

Baca juga : Dulu Sempat Kritik IKN, AHY Beri Penjelasan

“Prabowo Subianto merupakan contoh Perwira Tinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang berkelakuan buruk dan suka melawan atasan,” ucap mantan Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Demokratik atau PRD tersebut.

Alih-alih memberi gelar kehormatan, Petrus menilai Jokowi mestinya melaksanakan rekomendasi DPR mengenai penghilangan paksa aktivis yang dikeluarkan pada 2009 silam. Adapun salah satu rekomendasi tersebut yakni menggelar pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili Prabowo Subianto.

“Bukan malah memberikan kenaikan pangkat kehormatan,” tegas Petrus.

TagsAktivis 98JokowiMenteri PertahananPrabowo

Related articles More from author

  • 7 Tahun Jokowi Presiden, Bagaimana Peningkatan Kualitas SDM Indonesia?
    Nasional

    Pengamat Beberkan Penyebab Turun Drastisnya Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi

    17 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Buruh Ancam Demo Akbar Serentak di Hari Pahlawan
    Nasional

    UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Buruh Ancam Demo Akbar Serentak di Hari Pahlawan

    3 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: Tak Pakai Masker Kena Denda!
    Nasional

    Jokowi: Tak Pakai Masker Kena Denda!

    18 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Munculnya Duet Ganjar-Prabowo Bisa Tandingi Wacana Jokowi 3 Periode
    Nasional

    Munculnya Duet Ganjar-Prabowo Bisa Tandingi Wacana Jokowi 3 Periode

    24 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Berikan Keringanan Angsuran Ojek Sopir DLL
    Nasional

    Jokowi Telah Menetapkan Corona Sebagai Bencana Nasional, Apa Saja Dampaknya?

    17 April 2020
    By Johan Arif
  • Andika Perkasa Ungkap Alasan Pilih Ganjar Ketimbang Prabowo atau Anies
    Nasional

    Andika Perkasa Ungkap Alasan Pilih Ganjar Ketimbang Prabowo atau Anies

    13 Juli 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gerindra Sebut Prabowo Belum Putuskan Kembali Nyapres Meski Didukung Kader Partai
    Nasional

    Gerindra Sebut Prabowo Belum Putuskan Kembali Nyapres Meski Didukung Kader Partai

  • Google Pangkas Biaya Tunjangan Makanan dan Olahraga untuk Karyawan
    Teknologi

    Google Pangkas Biaya Tunjangan Makanan dan Olahraga untuk Karyawan

  • PBB Terang-terangan Pinang Gibran Dampingi Prabowo di 2024
    Nasional

    PBB Terang-terangan Pinang Gibran Dampingi Prabowo di 2024

  • TIKTAK.ID - Analis Politik AS Ungkap Kebohongan Media Barat Soal Penyebaran Virus Corona di Timteng
    Internasional

    Analis Politik AS Ungkap Kebohongan Media Barat Soal Penyebaran Virus Corona di Timteng

  • Jungkook BTS Semangati Timnas Korea di Pembukaan Piala Dunia
    OlahragaSelebriti

    Jungkook BTS Semangati Timnas Korea di Pembukaan Piala Dunia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.