
TIKTAK.ID – Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Andre Rosiade mengklarifikasi maksud postingan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menkraf), Sandiaga Uno mengenai ajakan lari pagi kepada anggota DPR.
Menurut Andre, Sandi tidak bermaksud untuk mencemooh para anggota Komisi X DPR RI. Dia pun membantah tuduhan Anggota Komisi X DPR RI dari PDIP Putra Nababan, bahwa Sandi tengah melakukan pembingkaian negatif terhadap Anggota Dewan.
“Tidak ada keinginan atau niat Bang Sandi untuk melakukan framing negatif kepada mitra kerja di Komisi X. Saya juga yakin betul tidak ada maksud seperti tuduhan Bang Putra,” ujar Andre, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (28/1/21).
Baca juga : Korban Banjir Ajukan Banding Usai Gugatan ke Anies Ditolak Pengadilan
Andre menyebut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu tidak sedang mencari sensasi seperti yang dituduhkan Putra. Dia menegaskan, Sandi hanya membagikan cerita kesehariannya sebagai pejabat publik ke masyarakat.
Ande menilai hal itu wajar. Pasalnya, kata Andre, banyak pejabat publik, terlebih di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang juga melakukan hal serupa.
“Saya rasa itu merupakan cara bagaimana masyarakat bisa mengetahui bagaimana kinerja menteri yang ada di Kabinet Pak Jokowi. Jadi saya rasa itu adalah hal yang bagus,” tutur Andre.
Baca juga : Polemik Revisi UU Pemilu, Penentu Nasib Anies Baswedan di Pilpres Mendatang?
Oleh sebab itu, anggota Komisi VI DPR RI tersebut lantas meminta perdebatan antara Sandi dan Putra tidak dibesar-besarkan. Sebab, ia menyatakan dua pihak itu adalah mitra yang seharusnya bekerja sama membangun bangsa.
“Sekarang saatnya kita untuk saling bekerja sama, bahu-membahu agar Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi bisa kembali bangkit,” imbuh Andre.
Untuk diketahui, Sandiaga mengunggah video lari bersama anggota DPR RI. Melalui video itu, Sandi mengungkapkan telah mengundang 50 anggota Komisi X DPR, tapi hanya dua yang bersedia ikut lari pagi.
Baca juga : Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI
Kemudian Putra Nababan tersinggung dengan pernyataan Sandi. Dia menuduh Sandi hanya mencari sensasi kosong dari unggahan itu.
“Dia harus berhenti menciptakan sensasi-sensasi politik kosong dengan memberikan bingkai framing negatif terhadap mitra kerjanya. Seolah-olah 50 lebih anggota Komisi X tidak bisa bangun pagi dan lari pagi, serta tidak mau ikut menyaksikan usaha ekonomi kreatif di GBK,” tegas Putra Nababan, Kamis (28/1/21).





![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)




