TIKTAK.ID – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan wajar bila publik menganggap vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai upaya mencegahnya berperan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebab, Mardani menyebut vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rizieq ialah empat tahun. Artinya, Rizieq baru bebas pada 2025 atau satu tahun usai penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Dengan vonis empat tahun, maka wajar jika masyarakat berpikir ini untuk mencegah HRS [Habib Rizieq Shihab] tidak bisa berperan dalam Pilpres [2024],” ujar Mardani melalui pesan singkat, Jumat (25/6/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Demokrat Desak Jokowi Segera Pecat Moeldoko yang Dinilai Bikin Malu Istana dan Pemerintah
Kemudian Mardani mendoakan Rizieq supaya diberikan kekuatan dan keadilan dalam menghadapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Mardani berpendapat vonis yang dijatuhkan terhadap Rizieq tergolong luar biasa.
Pasalnya, kata Mardani, vonis tersebut sama dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam kasus tindak pidana korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Vonis HRS luar biasa, karena sama dengan vonis Pinangki. UU Kekarantinaan fokus meredam pandemi,” terang Mardani.
Baca juga : Demokrat: Langkah Kubu Moeldoko Gugat Menkum HAM Sangat Politis dan Memalukan
Sekadar informasi, Rizieq kemungkinan akan bebas dari penjara pada 2025, setelah menjalani vonis hakim di tiga perkara yang menjeratnya. Rizieq sendiri terjerat tiga perkara, usai kembali ke Indonesia pada pertengahan November 2020 silam dari Arab Saudi.
Perkara tersebut adalah kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona di RS Ummi Bogor, kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Pada kasus kerumunan Petamburan, Rizieq divonis hakim hukuman pidana selama delapan bulan penjara. Sementara di kasus Megamendung, ia dijatuhi denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara.
Baca juga : Prabowo Unggah Foto Lawas Bareng Jokowi, Isyarat Apa?
Lebih lanjut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana empat tahun penjara bagi Rizieq Shihab di kasus tes swab RS Ummi, Bogor. Jadi total hukuman yang diperoleh Rizieq dari tiga perkara itu berjumlah 4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta.