TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PKS Kaitkan Vonis 4 Tahun Rizieq dengan Pilpres 2024

PKS Kaitkan Vonis 4 Tahun Rizieq dengan Pilpres 2024

By Joni Sitohang
27 Juni 2021
401
0
Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara

TIKTAK.ID – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan wajar bila publik menganggap vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai upaya mencegahnya berperan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebab, Mardani menyebut vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rizieq ialah empat tahun. Artinya, Rizieq baru bebas pada 2025 atau satu tahun usai penyelenggaraan Pilpres 2024.

“Dengan vonis empat tahun, maka wajar jika masyarakat berpikir ini untuk mencegah HRS [Habib Rizieq Shihab] tidak bisa berperan dalam Pilpres [2024],” ujar Mardani melalui pesan singkat, Jumat (25/6/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Demokrat Desak Jokowi Segera Pecat Moeldoko yang Dinilai Bikin Malu Istana dan Pemerintah

Kemudian Mardani mendoakan Rizieq supaya diberikan kekuatan dan keadilan dalam menghadapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Mardani berpendapat vonis yang dijatuhkan terhadap Rizieq tergolong luar biasa.

Pasalnya, kata Mardani, vonis tersebut sama dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam kasus tindak pidana korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Vonis HRS luar biasa, karena sama dengan vonis Pinangki. UU Kekarantinaan fokus meredam pandemi,” terang Mardani.

Baca juga : Demokrat: Langkah Kubu Moeldoko Gugat Menkum HAM Sangat Politis dan Memalukan

Sekadar informasi, Rizieq kemungkinan akan bebas dari penjara pada 2025, setelah menjalani vonis hakim di tiga perkara yang menjeratnya. Rizieq sendiri terjerat tiga perkara, usai kembali ke Indonesia pada pertengahan November 2020 silam dari Arab Saudi.

Perkara tersebut adalah kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona di RS Ummi Bogor, kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Pada kasus kerumunan Petamburan, Rizieq divonis hakim hukuman pidana selama delapan bulan penjara. Sementara di kasus Megamendung, ia dijatuhi denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara.

Baca juga : Prabowo Unggah Foto Lawas Bareng Jokowi, Isyarat Apa?

Lebih lanjut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana empat tahun penjara bagi Rizieq Shihab di kasus tes swab RS Ummi, Bogor. Jadi total hukuman yang diperoleh Rizieq dari tiga perkara itu berjumlah 4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta.

TagsFPIHabib RizieqHabib Rizieq ShihabMardani Ali SeraPilpres 2024PKSRizieqRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Massa Rizieq di Sidang Vonis Banding Ricuh, Polisi Gunakan Gas Air Mata
    Nasional

    Massa Rizieq di Sidang Vonis Banding Ricuh, Polisi Gunakan Gas Air Mata

    3 September 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Tanggapi Guyonan Jokowi, Fadli Zon: Logis, Modal Politik Sandiaga Cukup Tinggi
    Nasional

    Tanggapi Guyonan Jokowi, Fadli Zon: Logis, Modal Politik Sandiaga Cukup Tinggi

    20 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Soal Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, PDIP Anggap Biasa, PKS Sebut Tak Etis
    Nasional

    PKS Tolak Usulan NasDem Deklarasi Koalisi 10 November

    2 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Ma'ruf Amin: Belum Ada Imam Umat Islam, Baru Ada Imamah FPI
    Nasional

    Ma’ruf Amin: Belum Ada Imam Umat Islam, Baru Ada Imamah FPI

    28 November 2020
    By Joni Sitohang
  • SBY Buka Suara Usai MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka
    Nasional

    SBY Buka Suara Usai MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka

    18 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Kader dan Simpatisan PDIP Mataraman Kediri: Kami Siap Ajak Masyarakat Menangkan Prabowo-Gibran di 2024
    Nasional

    Kader dan Simpatisan PDIP Mataraman Kediri: Kami Siap Ajak Masyarakat Menangkan Prabowo-Gibran di 2024

    2 Desember 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tanggapi Perceraian Ustaz Abdul Somad, Begini Komentar Fahri Hamzah dan Arie Untung
    Nasional

    Tanggapi Perceraian Ustaz Abdul Somad, Begini Komentar Fahri Hamzah dan Arie Untung

  • KPK Resmi Umumkan 75 Pegawai Gagal Tes Wawasan Kebangsaan
    Nasional

    KPK Resmi Umumkan 75 Pegawai Gagal Tes Wawasan Kebangsaan

  • Shin Tae Yong Sesalkan Kegagalan Timnas U-19 Lawan Qatar
    Olahraga

    Shin Tae Yong Sesalkan Kegagalan Timnas U-19 Lawan Qatar

  • Gabung Clubhouse Bisa Gratis, Tak Perlu Beli Invitation
    Teknologi

    Gabung Clubhouse Bisa Gratis, Tak Perlu Beli Invitation

  • Teladan! Peduli Petugas Medis, Luna Maya Salurkan Bantuan APD dan Makanan
    Selebriti

    Teladan! Peduli Petugas Medis, Luna Maya Salurkan Bantuan APD dan Makanan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.