Seperti diberitakan sebelumnya, Anies disebut telah meminta izin kepada Jokowi, dalam hal ini Pemerintah Pusat, agar Jakarta bisa melakukan karantina wilayah. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Mahfud memaparkan, surat tersebut bernomor 143 yang tertanggal 28 Maret 2020 atau hari Sabtu, dan baru diterimanya pada Minggu sore atau 29 Maret 2020 kemarin.
“Isinya meminta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah, itu saja dulu,” ucap Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/20).
Sementara Anies mengatakan keputusan karantina wilayah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Sementara Pemprov DKI hanya mengusulkan.
Baca juga: Minta ‘Restu’ Karantina Wilayah Jakarta, Anies Kirim Surat ke Pusat
Di dalam usulan ke Pemerintah Pusat, Anies menyebut ada beberapa sektor kebutuhan mendasar di DKI yang harus tetap berjalan. Di antaranya adalah sektor kesehatan hingga pangan.
“Di dalam usulan, kami menyebutkan ada beberapa sektor yang harus tetap bisa berkegiatan. Pertama energi, kedua pangan, ketiga kesehatan, keempat komunikasi, dan kelima keuangan. Itu sektor yang kami pandang perlu mendapatkan perhatian,” jelas Anies.
Selain itu, Anies menyatakan sektor kebutuhan pokok lainnya tetap harus berkegiatan.