Mendagri Sebut Proyek Infrastruktur Daerah Bakal Diambil Alih Pusat Buntut Banyaknya Kebocoran

TIKTAK.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa banyak anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk infrastruktur selama ini disalahgunakan menjadi proyek semata. Imbasnya, kata Tito, hal itu tidak berdampak kepada publik.
“Proyek itu banyak sekali kebocoran, yang hasilnya, seperti di sejumlah daerah ada jalannya tidak benar — akhirnya diprotes yang seperti ini,” ujar Tito melalui sambungan telepon pada Kamis malam (14/2/25), seperti dilansir Tempo.co.
Tito menjelaskan, untuk mengatasi masalah infrastruktur ini, sejumlah proyek akan diambil alih oleh Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum.
Baca juga : Kuasai 80 Persen Kursi Parlemen, Gerindra Optimis KIM Plus Jadi Koalisi Permanen
“Keputusan ini berdasarkan hasil pengamatan beberapa program anggaran yang dulu,” terang Tito.
Untuk diketahui, transfer ke daerah dipangkas sebesar Rp50,5 triliun, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (22/1/25). Lewat surat perintah itu, Prabowo memerintahkan pemangkasan anggaran sebesar Rp306,6 triliun.
Adapun sisa target efisiensi itu Rp256,1 triliun dari pemotongan belanja kementerian/lembaga. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan surat edaran Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 mengenai efisiensi belanja kementerian/lembaga.
Baca juga : Prabowo Bakal Maju Capres Lagi 5 Tahun Mendatang, PSI: Koalisi Lanjut Selama-lamanya
Pemangkasan anggaran pada level daerah yang menyasar TKD diatur Menteri Sri melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Terdapat enam pos TKD yang terkena pemotongan dengan nilai total Rp50,5 triliun, yakni kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta dana desa.
Pemotongan anggaran atas pos TKD itu tentu berpengaruh terhadap belanja esensial, seperti urusan pangan dan infrastruktur. Contohnya dalam DAK Fisik, pemerintah daerah diarahkan untuk memotong alokasi dana di bidang pangan pertanian sebesar Rp675,3 miliar dan bidang pangan akuatik sebesar Rp1,3 triliun. Pemangkasan tersebut pun menyentuh alokasi dana di bidang infrastruktur, seperti jalan sebesar Rp14,5 triliun dan bidang irigasi sebesar Rp1,72 triliun.