KSAD Kembali Tegaskan Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI Meski Jabat Seskab Prabowo

TIKTAK.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak kembali menyatakan bahwa Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI, walaupun menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Prabowo Subianto.
Maruli menjelaskan, saat ini jabatan Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres). Maruli menyampaikan hal itu untuk menjawab polemik jabatan Teddy menyusul RUU TNI yang sedang dibahas DPR dan Pemerintah.
“Mestinya di situ kalau berdasarkan itu tidak harus mundur. Kan di Sesmilpres sudah ada tentara memang, dan Sesmilpres kan tentara,” ujar Maruli setelah rapat di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/3/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Prabowo Akan Cari Pulau Terpencil untuk Bangun Penjara Koruptor
Maruli menerangkan, posisi Sesmilpres sudah diatur dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Dia pun merujuk pada Pasal 47 yang mengatur penempatan TNI di jabatan sipil.
Menurut Maruli, selama ini Sesmilpres termasuk satu dari 10 lembaga sipil yang bisa diduduki oleh TNI. Dia mengatakan pada praktiknya, Sesmilpres selalu dipimpin maksimal jenderal bintang dua atau mayor jenderal, dan didampingi oleh sekretaris yang diwakili perwira kepolisian.
“Sesmilpres itu memang dari dulu dipimpin mayor jenderal. Sekretarisnya polisi, tak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi,” tutur Maruli.
Baca juga : Begini Respons Sri Mulyani Saat Ditanya Isu Akan Hengkang dari Kabinet Prabowo
Kemudian dalam RUU TNI, jumlah instansi sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 15. Sesmilpres sendiri masih termasuk di dalamnya. Adapun posisi Sesmilpres berubah dari periode sebelumnya yang merupakan lembaga setingkat menteri.
Berkaitan dengan itu, usai ada UU TNI hasil revisi, Maruli mengaku bakal mengambil sikap tegas terhadap anggota TNI aktif yang kini menduduki instansi sipil di luar 15 instansi yang diizinkan. Dia melanjutkan, dua di antaranya ada Kepala Bulog dan Irjen Kementerian Pertanian.
“Ya, mengikuti revisi. Jika nanti revisinya harus pensiun, ya pensiun,” kata Maruli.
Baca juga : Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR PDIP, Atur Strategi Jelang Sidang Hasto?
Untuk diketahui, pengangkatan Teddy sebagai Seskab berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet. Pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi sempat menyatakan Teddy tidak perlu pensiun dari TNI meski jadi Seskab. Dia menilai posisi Teddy layaknya Sekretaris Militer Presiden yang dapat diemban oleh anggota militer yang masih aktif.