TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kritik Ketua MPR Soal Amendemen UUD 1945, Demokrat: Bamsoet Bohongi Publik hingga Presiden Ikut Sesat

Kritik Ketua MPR Soal Amendemen UUD 1945, Demokrat: Bamsoet Bohongi Publik hingga Presiden Ikut Sesat

By Joni Sitohang
18 Agustus 2021
474
0
Kritik Ketua MPR Soal Amendemen UUD 1945, Demokrat: Bamsoet Bohongi Publik hingga Presiden Ikut Sesat

TIKTAK.ID – Ketua Fraksi Demokrat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Benny Kabur Harman mengungkapkan bahwa Ketua MPR, Bambang Soesatyo telah memberikan informasi yang tidak benar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Benny mengatakan terutama mengenai bentuk hukum Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam pidato di Sidang Tahunan.

Benny pun menilai sama sekali belum ada kesepakatan bahwa PPHN akan diatur dalam Ketetapan MPR.

“Ketua MPR itu berbicara atas nama dirinya sendiri,” ujar Benny, seperti dilansir Tempo, Senin (16/8/21).

Menurut Benny, semua fraksi MPR memang sudah sepakat perlunya PPHN. Meski begitu, ia menyatakan sampai saat ini masih ada tiga pandangan ihwal bentuk hukum haluan negara tersebut, yaitu melalui Tap MPR, undang-undang, atau diatur dalam konstitusi.

Baca juga : Bicara Pengentasan Kemiskinan, Prabowo Minta Indonesia Tiru Pemimpin China

Kemudian Benny menyebut Bamsoet telah membohongi Jokowi dan publik karena menyampaikan seolah-olah PPHN akan diatur dengan Tap MPR.

“Bentuk hukumnya belum disepakati, jadi mereka membohongi Presiden dan publik,” tegas Benny.

Sebelumnya, melalui pidato di Sidang Tahunan, Bambang Soesatyo menyampaikan perlu adanya amendemen konstitusi untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Tap MPR. Ia menilai UUD 1945 perlu diubah secara terbatas, supaya bisa menambahkan wewenang MPR dalam menetapkan PPHN.

Lantas Bamsoet mengklaim amendemen UUD 1945 tidak akan membuka kotak pandora dan eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya. Ia pun menjelaskan, proses perubahan konstitusi mempunyai persyaratan dan mekanisme yang ketat.

Baca juga : Diduga Terkait Pendanaan Terorisme, Densus 88 Sita Ribuan Kotak Amal Syam Organizer

Lebih lanjut, Benny menyebut Presiden Jokowi juga sesat, lantaran mengapresiasi kajian PPHN oleh MPR.

Untuk diketahui, dalam pidatonya, Jokowi mengapresiasi MPR yang mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

“Presiden juga ikut sesat,” tutur anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengaku MPR masih belum memutuskan apa pun tentang amendemen UUD 1945, termasuk rencana amendemen terbatas mengenai PPHN. Ia mengklaim rencana amendemen konstitusi tersebut masih dalam tahap pengkajian yang dalam dan belum ada keputusan apa pun dari fraksi-fraksi MPR.

TagsAmandemen UUDBambang SoesatyoBenny Kabur HarmanDemokratKetua MPR

Related articles More from author

  • Gugat AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko Minta Ganti Rugi 100 Miliar
    Nasional

    Gugat AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko Minta Ganti Rugi 100 Miliar

    7 April 2021
    By Johan Arif
  • Sindir Prabowo yang Keliru Menilai Investor China, Demokrat: Jadi Ingat Waktu Gebrak-Gebrak Podium!
    Nasional

    Sindir Prabowo yang Keliru Menilai Investor China, Demokrat: Jadi Ingat Waktu Gebrak-Gebrak Podium!

    12 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Bikin Kader PDIP Tersinggung, Jubir Demokrat Minta Maaf Usai Sebut 'Megawati Gulingkan Gus Dur'
    Nasional

    Bikin Kader PDIP Tersinggung, Jubir Demokrat Minta Maaf Usai Sebut ‘Megawati Gulingkan Gus Dur’

    8 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Peneliti Nilai Isu Penghapusan Jabatan Gubernur Berpotensi Buka Peluang Amandemen UUD 1945
    Nasional

    Peneliti Nilai Isu Penghapusan Jabatan Gubernur Berpotensi Buka Peluang Amandemen UUD 1945

    9 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Khawatir Pembangunan Mandek, Pengamat Minta Jokowi Tak Sembarangan Reshuffle Menteri
    Nasional

    KIB Dikabarkan Akan Kedatangan Parpol Baru, Begini Kata Pengamat

    13 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Minta 'Restu' Karantina Wilayah Jakarta, Anies Kirim Surat ke Pusat
    Nasional

    Polemik Revisi UU Pemilu, Penentu Nasib Anies Baswedan di Pilpres Mendatang?

    28 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Menyoal Isu Keterlibatan Luhut dan Erick di Bisnis PCR
    Nasional

    Menyoal Isu Keterlibatan Luhut dan Erick di Bisnis PCR

  • Jokowi: Banyak Pihak yang Belum Membaca dan Memahami UU Cipta Kerja
    Nasional

    Jokowi: Banyak Pihak yang Belum Membaca dan Memahami UU Cipta Kerja

  • Safari Politik Anies Panen Kritikan, Pengamat: Proses Masih Jauh, Tak Perlu Khawatir
    Nasional

    Safari Politik Anies Panen Kritikan, Pengamat: Proses Masih Jauh, Tak Perlu Khawatir

  • Prabowo Curhat Disebut ‘Bajingan Tolol’ di Momen Harlah NU
    Nasional

    Prabowo Curhat Disebut ‘Bajingan Tolol’ di Momen Harlah NU

  • Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara
    Nasional

    Jadwal Resmi Pemilu 2024 Bergeser Maju ke 14 Februari, PKS: Apa Karena 212?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.