Tag: Benny Kabur Harman

  • Demokrat Buka Suara Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS ke Tiga Parpol

    Demokrat Buka Suara Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS ke Tiga Parpol

    TIKTAK.ID – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, buka suara terkait gosip dan isu aliran dana kasus korupsi megaproyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menyeret tiga partai politik. Benny mengaku tengah menunggu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk membongkar kasus tersebut.

    “Kita tunggu Prof Mahfud dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membongkar tuntas kasus megakorupsi BTS di Kemenkominfo, juga kasus bansos di Kemensos. Periksa semua pihak yang terlibat, jangan sampai tebang pilih,” cuit Benny melalui akun Twitter-nya, seperti dilansir Republika.co.id, pada Rabu (24/5/23).

    Kemudian Benny mendesak Mahfud agar mengklarifikasi pernyataannya mengenai aliran dana korupsi pembangunan BTS tersebut. Benny menilai informasi yang belum jelas sebaiknya tidak disampaikan kepada publik terlebih dahulu.

    Baca juga : Kurang Bukti, Upaya Relawan Ganjar Polisikan Anies Gagal

    “Namun kalau benar, maka harus diusut tuntas. Hanya saja aku tanya, mengapa melapor ke Presiden? Kenapa tidak langsung saja melaporkan informasi itu ke KPK atau kepada Kejaksaan Agung,” tutur Benny.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD, mengakui telah mendengar soal isu dana dugaan korupsi BTS 4G mengalir ke tiga partai politik, termasuk PDIP dan Gerindra. Namun dia mengeklaim hal itu hanya gosip politik.

    “Kita bekerja dengan hukum saja, saya juga sudah lapor terkait hal itu ke Presiden,” terang Mahfud di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (23/5/23).

    Baca juga : Puji PKS Capreskan Anies, Din Syamsuddin: Figur Tepat untuk Indonesia ke Depan

    Untuk diketahui, berdasarkan pemaparannya ke Presiden beberapa waktu lalu, Mahfud menyatakan tidak akan masuk lebih jauh ke polemik tersebut lantaran adanya kekhawatiran kemelut politik. Dia pun mempersilakan Kejaksaan atau KPK yang menanganinya.

    “Saya memperoleh info itu dan saya sudah melapor kepada Presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar hukum yang menentukan itu,” tegas Mahfud.

    Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (23/5/23) menyampaikan penangkapan terhadap inisial WP. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Bandar Udara (Bandara) Kulon Progo, Yogyakarta, pada Senin (22/5/23).

  • Waketum Demokrat Sebut Luhut seperti Perdana Menteri, Jubir: Opini Sesat!

    Waketum Demokrat Sebut Luhut seperti Perdana Menteri, Jubir: Opini Sesat!

    TIKTAK.ID – Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi menuding Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman yang menyatakan peran Luhut seperti perdana menteri termasuk opini sesat.

    “Opini sesat itu, yang pasti melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) ini Pak Luhut senang bisa berinteraksi dengan akar rumput dan kepala desa langsung. Jadi tidak perlu sibuk berkunjung ke elite politik lainnya,” ungkap Jodi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Rabu (30/3/22).

    Menurut Jodi, analisa Benny juga terlalu jauh menyebut Luhut berperan seperti perdana menteri dalam Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, dia menilai kehadiran Luhut dalam acara silaturahmi nasional Apdesi hanya sebatas memenuhi undangan.

    Baca juga : Survei LSI: Ganjar Ungguli Prabowo, Warga Jatim Lebih Pilih Capres Merakyat

    “Analisanya kejauhan, karena Pak Luhut hanya sebagai undangan dari Apdesi. Kebetulan mereka mengatakan para kepala desa cocok dengan gaya Pak Luhut, yang praktis tidak banyak berteori, dan fokus kepada eksekusi,” tutur Jodi.

    Jodi pun mengklaim Apdesi juga meminta Luhut supaya bersedia menjadi Ketua Dewan Pembina Apdesi. Dia melanjutkan, Luhut menyambut baik permintaan itu lantaran senang dapat berinteraksi langsung dengan akar rumput.

    “Banyak kementerian yang terkait pembangunan desa berada dalam koordinasi Kemenko Marves,” terang Jodi.

    Perlu diketahui, Benny sempat mengkritik peran Luhut seperti perdana menteri dalam Kabinet Jokowi. Benny lantas menyinggung kehadiran Luhut dalam acara Apdesi beberapa hari lalu.

    Baca juga : Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Tak Ada Aturan Larang Keturunan PKI Daftar TNI

    “Saya amati peran Menko Marves dalam kabinet Jokowi seperti perdana menteri, jadi diam-diam ada pergeseran sistem ketatanegaraan,” cuit Benny melalui akun Twitter miliknya, @BennyHarmanID, pada Rabu (30/3/22).

    Benny menganggap presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan atau perdana menteri dipegang oleh Luhut.

    “Presiden hanya kepala negara, sementara kepala pemerintahan/perdana menteri dipegang Menko Marves. Jika dibiarkan, ini bakal menjadi konvensi ketatanegaraan,” ucap Benny.

    Baca juga : Mewaspadai Gerakan Anti-Islamophobia Versi Amerika

    Bahkan Benny mengaku menyaksikan orang-orang mendeklarasikan Presiden Jokowi menjabat 3 periode dengan alasan tak masuk akal, ibarat “menyaksikan maling ayam masuk pekarangan rumah di siang hari bolong”.

    “Sudah tau kalau melanggar konstitusi, tapi tetap saja ngotot,” tegas Benny.

  • Kritik Ketua MPR Soal Amendemen UUD 1945, Demokrat: Bamsoet Bohongi Publik hingga Presiden Ikut Sesat

    Kritik Ketua MPR Soal Amendemen UUD 1945, Demokrat: Bamsoet Bohongi Publik hingga Presiden Ikut Sesat

    TIKTAK.ID – Ketua Fraksi Demokrat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Benny Kabur Harman mengungkapkan bahwa Ketua MPR, Bambang Soesatyo telah memberikan informasi yang tidak benar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Benny mengatakan terutama mengenai bentuk hukum Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam pidato di Sidang Tahunan.

    Benny pun menilai sama sekali belum ada kesepakatan bahwa PPHN akan diatur dalam Ketetapan MPR.

    “Ketua MPR itu berbicara atas nama dirinya sendiri,” ujar Benny, seperti dilansir Tempo, Senin (16/8/21).

    Menurut Benny, semua fraksi MPR memang sudah sepakat perlunya PPHN. Meski begitu, ia menyatakan sampai saat ini masih ada tiga pandangan ihwal bentuk hukum haluan negara tersebut, yaitu melalui Tap MPR, undang-undang, atau diatur dalam konstitusi.

    Baca juga : Bicara Pengentasan Kemiskinan, Prabowo Minta Indonesia Tiru Pemimpin China

    Kemudian Benny menyebut Bamsoet telah membohongi Jokowi dan publik karena menyampaikan seolah-olah PPHN akan diatur dengan Tap MPR.

    “Bentuk hukumnya belum disepakati, jadi mereka membohongi Presiden dan publik,” tegas Benny.

    Sebelumnya, melalui pidato di Sidang Tahunan, Bambang Soesatyo menyampaikan perlu adanya amendemen konstitusi untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Tap MPR. Ia menilai UUD 1945 perlu diubah secara terbatas, supaya bisa menambahkan wewenang MPR dalam menetapkan PPHN.

    Lantas Bamsoet mengklaim amendemen UUD 1945 tidak akan membuka kotak pandora dan eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya. Ia pun menjelaskan, proses perubahan konstitusi mempunyai persyaratan dan mekanisme yang ketat.

    Baca juga : Diduga Terkait Pendanaan Terorisme, Densus 88 Sita Ribuan Kotak Amal Syam Organizer

    Lebih lanjut, Benny menyebut Presiden Jokowi juga sesat, lantaran mengapresiasi kajian PPHN oleh MPR.

    Untuk diketahui, dalam pidatonya, Jokowi mengapresiasi MPR yang mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

    “Presiden juga ikut sesat,” tutur anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

    Sementara itu, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengaku MPR masih belum memutuskan apa pun tentang amendemen UUD 1945, termasuk rencana amendemen terbatas mengenai PPHN. Ia mengklaim rencana amendemen konstitusi tersebut masih dalam tahap pengkajian yang dalam dan belum ada keputusan apa pun dari fraksi-fraksi MPR.