TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Tak Ada Aturan Larang Keturunan PKI Daftar TNI

Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Tak Ada Aturan Larang Keturunan PKI Daftar TNI

By Joni Sitohang
4 April 2022
583
0
Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Tak Ada Aturan Larang Keturunan PKI Daftar TNI

TIKTAK.ID – Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengaku memperbolehkan keturunan keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar menjadi prajurit TNI. Sebab, Andika mengatakan tidak ada aturan hukum yang melarang keturunan PKI menjadi TNI.

Andika menyampaikan hal itu ketika memimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 yang diunggah di akun YouTube Jenderal Andika Perkasa, pada Rabu (30/3/22).

Kemudian dalam kesempatan tersebut, Andika juga menerima paparan terkait persyaratan masuk menjadi prajurit TNI. Mulai dari tes psikologi, akademik, sampai persyaratan administrasi.

Baca juga : Mewaspadai Gerakan Anti-Islamophobia Versi Amerika

“Oke, nomor 4 yang mau dinilai apa? Jika dia ada keturunan dari apa?” tanya Andika, seperti dilansir inews.id.

“Pelaku dari kejadian pada tahun 65-66,” jawab perwira TNI.

“Itu artinya gagal? Apa bentuknya, dan dasar hukumnya apa?” tanya Andika lagi.

“Izin, TAP MPRs Nomor 25,” jawab perwira itu.

Lantas Andika meminta perwira TNI tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966. Andika pun mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan itu.

Baca juga : ‘Madrasah’ Hilang dari RUU Sisdiknas, NU Circle Minta Jokowi Pecat Nadiem Makarim

“Menurut TAP MPRS nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” ungkap perwira itu.

Setelah itu, Andika mempertanyakan kebenaran isi yang dibacakan. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.

“Yakin ini? Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, dalam TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam,” tutur Andika.

Baca juga : Pengamat Sebut Pengadaan Gorden Anggota DPR Senilai 48 Miliar Tak Masuk Akal

“Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya!” tegas Andika.

Lebih lanjut, Andika mengatakan TAP MPRS hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Untuk itu, dia menilai anggota keturunan dari PKI tidak melanggar ketetapan MPRS tersebut.

“Keturunan ini memang melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar oleh dia?” ucap Andika.

“Siap, tidak ada,” jawab perwira TNI.

Baca juga : Soal Pemanggilan Andi Arief, Demokrat Desak KPK Profesional dan Tak Jadi Alat Politik untuk Tekan Oposisi

Andika pun memerintahkan jajarannya agar tidak membuat peraturan tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Pada momen itulah poin nomor empat yang dipertanyakan oleh Andika dicabut.

“Jadi jangan mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Jika kita melarang, maka pastikan kita punya dasar hukum!” terang Andika.

“Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum. Hilangkan nomor empat,” imbuhnya.

TagsAndika PerkasaPanglima TNIPKITNI

Related articles More from author

  • Korupsi Satelit Kemenhan: Seorang Purnawirawan Jenderal TNI Jadi Tersangka
    Nasional

    Korupsi Satelit Kemenhan: Seorang Purnawirawan Jenderal TNI Jadi Tersangka

    16 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Soal Baliho Revolusi Akhlak Rizieq Shihab, Kodam Jaya: Isinya Provokasi
    Nasional

    Soal Baliho Revolusi Akhlak Rizieq Shihab, Kodam Jaya: Isinya Provokasi

    24 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Tuding Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Sangat Politis, Imparsial Desak Dibatalkan
    Nasional

    Tuding Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Sangat Politis, Imparsial Desak Dibatalkan

    12 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Siapa Ribka Tjiptaning
    Nasional

    Viral Videonya Kritik Pedas BPJS, Siapakah Sebenarnya Ribka Tjiptaning?

    11 November 2019
    By Adam Humain
  • Sebut PDIP Partai PKI, Pengusaha Aceh Berurusan dengan Polisi
    Nasional

    Sebut PDIP Partai PKI, Pengusaha Aceh Berurusan dengan Polisi

    30 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Silaturahmi Kapolri ke Panglima TNI, Tekankan Sinergitas dan Soliditas
    Nasional

    Silaturahmi Kapolri ke Panglima TNI, Tekankan Sinergitas dan Soliditas

    31 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kominfo Bakal Tutup FB, Google dan TikTok Bila Sebar Hoaks Pemilu
    Nasional

    Kominfo Bakal Tutup FB, Google dan TikTok Bila Sebar Hoaks Pemilu

  • Aktor Taiwan Godfrey Gao Mati Mendadak Saat Syuting
    Selebriti

    Aktor Taiwan Godfrey Gao Mati Mendadak Saat Syuting

  • Tak Hanya Menkominfo, Wamenag dan PBNU Kompak Bela Ganjar Soal Azan TV
    Nasional

    Tak Hanya Menkominfo, Wamenag dan PBNU Kompak Bela Ganjar Soal Azan TV

  • Prabowo Sowan ke Rais Aam PBNU: Bukan Urusan Pilpres
    Nasional

    Prabowo Sowan ke Rais Aam PBNU: Bukan Urusan Pilpres

  • AHY Ungkap Pihak di Balik Kudeta Demokrat Ingin Pecah Belah Hubungan Baik SBY-Jokowi
    Nasional

    AHY Ungkap Pihak di Balik Kudeta Demokrat Ingin Pecah Belah Hubungan Baik SBY-Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.