![Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Tak Ada Aturan Larang Keturunan PKI Daftar TNI](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/04/Andika.jpeg?resize=660%2C400&ssl=1)
TIKTAK.ID – Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengaku memperbolehkan keturunan keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar menjadi prajurit TNI. Sebab, Andika mengatakan tidak ada aturan hukum yang melarang keturunan PKI menjadi TNI.
Andika menyampaikan hal itu ketika memimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 yang diunggah di akun YouTube Jenderal Andika Perkasa, pada Rabu (30/3/22).
Kemudian dalam kesempatan tersebut, Andika juga menerima paparan terkait persyaratan masuk menjadi prajurit TNI. Mulai dari tes psikologi, akademik, sampai persyaratan administrasi.
Baca juga : Mewaspadai Gerakan Anti-Islamophobia Versi Amerika
“Oke, nomor 4 yang mau dinilai apa? Jika dia ada keturunan dari apa?” tanya Andika, seperti dilansir inews.id.
“Pelaku dari kejadian pada tahun 65-66,” jawab perwira TNI.
“Itu artinya gagal? Apa bentuknya, dan dasar hukumnya apa?” tanya Andika lagi.
“Izin, TAP MPRs Nomor 25,” jawab perwira itu.
Lantas Andika meminta perwira TNI tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966. Andika pun mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan itu.
Baca juga : ‘Madrasah’ Hilang dari RUU Sisdiknas, NU Circle Minta Jokowi Pecat Nadiem Makarim
“Menurut TAP MPRS nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” ungkap perwira itu.
Setelah itu, Andika mempertanyakan kebenaran isi yang dibacakan. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.
“Yakin ini? Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, dalam TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam,” tutur Andika.
Baca juga : Pengamat Sebut Pengadaan Gorden Anggota DPR Senilai 48 Miliar Tak Masuk Akal
“Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya!” tegas Andika.
Lebih lanjut, Andika mengatakan TAP MPRS hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Untuk itu, dia menilai anggota keturunan dari PKI tidak melanggar ketetapan MPRS tersebut.
“Keturunan ini memang melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar oleh dia?” ucap Andika.
“Siap, tidak ada,” jawab perwira TNI.
Baca juga : Soal Pemanggilan Andi Arief, Demokrat Desak KPK Profesional dan Tak Jadi Alat Politik untuk Tekan Oposisi
Andika pun memerintahkan jajarannya agar tidak membuat peraturan tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Pada momen itulah poin nomor empat yang dipertanyakan oleh Andika dicabut.
“Jadi jangan mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Jika kita melarang, maka pastikan kita punya dasar hukum!” terang Andika.
“Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum. Hilangkan nomor empat,” imbuhnya.