
TIKTAK.ID – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, tampak memamerkan produk lokal Bipang Jangkar ketika sedang mengunjungi Pasuruan, Jawa Timur.
Bipang Jangkar khas Pasuruan tersebut sudah diproduksi selama 72 tahun. Khofifah melihat secara dekat proses produksi Bipang Jangkar di Jalan Lombok nomor 36 Trajeng, Pangunggrejo, Kota Pasuruan, Minggu (9/5/21).
Kemudian Khofifah mengatakan Bipang Jangkar adalah produk halal yang telah lama ada di Pasuruan.
“Kunjungan saya ke Bipang Jangkar ini sekaligus untuk memastikan bahwa Bipang Jangkar berbeda dengan yang sedang viral yang berbahan baku tidak halal,” ujar Khofifah, seolah menyindir pernyataan Jokowi yang mempromosikan babi panggang (bipang) Ambawang seperti dilansir CNN Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam peringatan Hari Bangga Buatan Indonesia, mengajak masyarakat untuk belanja Bipang Ambawang. Video itu pun viral karena Bipang merujuk pada singkatan babi panggang, kuliner khas Kalimantan Barat.
Lebih lanjut, Khofifah menyebut di setiap pengajian yang ia kunjungi hampir selalu ditemukan produk Bipang Jangkar, yang bahan baku utamanya berasal dari beras yang diolah.
“Jadi saya ingin menyampaikan kepada semua pihak, kalau Bipang Jangkar Produksi Pasuruan ini sudah berusia 72 tahun dan halal,” terang Khofifah.
Menurut Khofifah, menjelang lebaran seperti ini biasanya permintaan bipang meningkat, baik untuk oleh-oleh maupun sajian di rumah.
“Banyak produk-produk Bipang Jangkar yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dengan aneka olahan rasa serta dikemas secara menarik. Sekali lagi, masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.
Sekadar informasi, Bipang Jangkar dirintis sejak 1940 oleh Kwee Pwee Bhook. Jajanan tersebut pun terkenal di kalangan pelaut yang singgah di Pelabuhan Pasuruan untuk dijadikan oleh-oleh.
Berpusat di Jalan Lombok dekat pelabuhan Kota Pasuruan, jajanan manis ini sangat digemari oleh masyarakat Jawa Timur. Tidak hanya dapat memilih Bipang aneka rasa, di toko tersebut juga bisa melihat langsung pembuatan Bipang hingga roti yang diproduksi.
“Dengan begitu, pembeli akan tahu sendiri bahan dan alat yang digunakan cukup higienis,” jelasnya.
Setiap harinya, Bipang Jangkar memperoleh omset sebesar 10-20 juta, dan bisa meningkat pesat di hari libur maupun akhir pekan.
Bipang Jangkar Pasuruan juga melayani pemesanan secara online.



![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)






