TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Khofifah Pamer Bipang Jangkar Halal di Pasuruan, Sindir Bipang Ambawang Jokowi?

Khofifah Pamer Bipang Jangkar Halal di Pasuruan, Sindir Bipang Ambawang Jokowi?

By Johan Arif
11 Mei 2021
484
0
Khofifah Pamer Bipang Jangkar Halal di Pasuruan, Sindir Bipang Ambawang Jokowi?

TIKTAK.ID – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, tampak memamerkan produk lokal Bipang Jangkar ketika sedang mengunjungi Pasuruan, Jawa Timur.

Bipang Jangkar khas Pasuruan tersebut sudah diproduksi selama 72 tahun. Khofifah melihat secara dekat proses produksi Bipang Jangkar di Jalan Lombok nomor 36 Trajeng, Pangunggrejo, Kota Pasuruan, Minggu (9/5/21).

Kemudian Khofifah mengatakan Bipang Jangkar adalah produk halal yang telah lama ada di Pasuruan.

“Kunjungan saya ke Bipang Jangkar ini sekaligus untuk memastikan bahwa Bipang Jangkar berbeda dengan yang sedang viral yang berbahan baku tidak halal,” ujar Khofifah, seolah menyindir pernyataan Jokowi yang mempromosikan babi panggang (bipang) Ambawang seperti dilansir CNN Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam peringatan Hari Bangga Buatan Indonesia, mengajak masyarakat untuk belanja Bipang Ambawang. Video itu pun viral karena Bipang merujuk pada singkatan babi panggang, kuliner khas Kalimantan Barat.

Lebih lanjut, Khofifah menyebut di setiap pengajian yang ia kunjungi hampir selalu ditemukan produk Bipang Jangkar, yang bahan baku utamanya berasal dari beras yang diolah.

“Jadi saya ingin menyampaikan kepada semua pihak, kalau Bipang Jangkar Produksi Pasuruan ini sudah berusia 72 tahun dan halal,” terang Khofifah.

Menurut Khofifah, menjelang lebaran seperti ini biasanya permintaan bipang meningkat, baik untuk oleh-oleh maupun sajian di rumah.

“Banyak produk-produk Bipang Jangkar yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dengan aneka olahan rasa serta dikemas secara menarik. Sekali lagi, masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.

Sekadar informasi, Bipang Jangkar dirintis sejak 1940 oleh Kwee Pwee Bhook. Jajanan tersebut pun terkenal di kalangan pelaut yang singgah di Pelabuhan Pasuruan untuk dijadikan oleh-oleh.

Berpusat di Jalan Lombok dekat pelabuhan Kota Pasuruan, jajanan manis ini sangat digemari oleh masyarakat Jawa Timur. Tidak hanya dapat memilih Bipang aneka rasa, di toko tersebut juga bisa melihat langsung pembuatan Bipang hingga roti yang diproduksi.

“Dengan begitu, pembeli akan tahu sendiri bahan dan alat yang digunakan cukup higienis,” jelasnya.

Setiap harinya, Bipang Jangkar memperoleh omset sebesar 10-20 juta, dan bisa meningkat pesat di hari libur maupun akhir pekan.

Bipang Jangkar Pasuruan juga melayani pemesanan secara online.

TagsBipang AmbawangBipang JangkarGubernur Jawa TimurGus IpulJokowiKhofifah Indar ParawansaSaifullah Yusuf

Related articles More from author

  • Survei Algoritma Soal Pilpres 2024: Pemilih Jokowi Cenderung Pilih Ganjar
    Nasional

    Survei Algoritma Soal Pilpres 2024: Pemilih Jokowi Cenderung Pilih Ganjar

    30 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Politisi PSI yang Pernah Jabat Wasekjen PAN Jadi Staf Khusus Mensesneg
    Nasional

    Stafsus Mensesneg Tegaskan Perombakan Kabinet Bukan Tawar-Menawar Politik

    17 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Kesehatannya Memburuk, Jokowi Dilarikan ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro dengan Ambulans
    Nasional

    Kesehatannya Memburuk, Jokowi Dilarikan ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro dengan Ambulans

    18 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
    Nasional

    Kritik Pemerintahan Jokowi Soal BLT, AHY: Dulu Dihina-hina

    16 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Sejumlah Menteri Jokowi Kompak Serang Anies, Rocky Gerung: Saya Gak Pro Anies, Tapi itu Seperti Menggarami Laut
    Nasional

    Sejumlah Menteri Jokowi Kompak Serang Anies, Rocky Gerung: Saya Gak Pro Anies, Tapi itu Seperti Menggarami Laut

    14 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Kamu Termasuk Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi? Coba Cek dengan Cara ini
    Nasional

    Kamu Termasuk Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi? Coba Cek dengan Cara ini

    19 Agustus 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tanggapi Hasto, NasDem: Jika Menang Pilpres Anies Akan Pilah Objektif Program Jokowi yang Diteruskan
    Nasional

    Tanggapi Hasto, NasDem: Jika Menang Pilpres Anies Akan Pilah Objektif Program Jokowi yang Diteruskan

  • Jokowi Dilaporkan ke Polisi Soal Kerumunan Langgar Protokol Kesehatan Saat Kunjungan ke NTT
    Nasional

    Jokowi Dilaporkan ke Polisi Soal Kerumunan Langgar Protokol Kesehatan Saat Kunjungan ke NTT

  • Prabowo Siap Bahas Usulan Gibran Cawapres di Rapat Koalisi
    Nasional

    Prabowo Siap Bahas Usulan Gibran Cawapres di Rapat Koalisi

  • Sejumlah Pihak Tak Terima Cuitan Ferdinand Disandingkan Ucapan Gus Dur
    Nasional

    Sejumlah Pihak Tak Terima Cuitan Ferdinand Disandingkan Ucapan Gus Dur

  • Minta MUI Tak Ribut Urusan Pilpres, Ma'ruf Amin: Itu Tugas Parpol
    Nasional

    Minta MUI Tak Ribut Urusan Pilpres, Ma’ruf Amin: Itu Tugas Parpol

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.