
Kasasi Ditolak, Anak Riza Chalid Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Upaya hukum kasasi yang diajukan Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra saudagar minyak Riza Chalid, kandas di Mahkamah Agung (MA). Majelis kasasi menolak permohonan tersebut, sehingga vonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023 tetap dijatuhkan kepadanya. Kasus ini disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.
Amar Putusan: Kasasi Ditolak
Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diakses Selasa (20/10), majelis hakim menyatakan menolak kasasi dari Penuntut Umum sekaligus dari Terdakwa, dengan catatan adanya perbaikan pada komponen uang pengganti.
Putusan itu memastikan Kerry—yang berkedudukan sebagai pemilik manfaat atau Beneficial Owner (BO) PT Orbit Terminal Merak (OTM)—tetap menjalani pidana penjara selama 15 tahun.
Status perkara kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), alias tidak tersisa lagi upaya hukum ordinair yang bisa ditempuh. Namun, nominal uang pengganti pasca-perbaikan belum dapat dipastikan karena berkas putusan lengkap belum diunggah ke SIPP PN Jakarta Pusat.
Nomor Perkara dan Susunan Majelis
Perkara kasasi tercatat dengan nomor 11267 K/PID.SUS/2026 dan dibacakan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Adapun susunan majelisnya:
- Ketua majelis: Jupriyadi
- Hakim anggota: Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya
- Panitera pengganti kasasi: Ayu Amelia
Vonis yang Berubah di Setiap Jenjang
Perjalanan hukum Kerry mencatatkan dinamika putusan yang cukup mencolok di tiap jenjang:
- Tipikor PN Jakarta Pusat sebagai pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp2,9 triliun.
- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada jenjang banding meringankan masa penjara menjadi 15 tahun, memangkas denda ke Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara, tetapi membebankan nilai uang pengganti yang jauh lebih besar.
- Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa maupun penuntut umum, dengan menerapkan perbaikan atas uang pengganti.
Kewajiban Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Meski masa penjaranya diringankan, beban finansial Kerry di tingkat banding justru membengkak. PT DKI Jakarta mewajibkannya menyetor Rp13,4 triliun, yang terdiri atas:
- Rp2,9 triliun sebagai ganti kerugian keuangan negara;
- Rp10,5 triliun untuk menutup kerugian perekonomian negara.
Nilai tersebut melampaui jauh putusan tingkat pertama yang hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
Pihak Lain yang Ikut Terseret
Perkara raksasa ini tidak berhenti pada Kerry saja. Terdapat Dimas Werhaspati yang menduduki kursi Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM.
Ikuti Perkembangannya
Perkembangan kasus korupsi Pertamina serta berbagai berita hukum dan politik terkini lainnya bisa kamu pantau terus di tiktak.id.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










