TIKTAK.ID – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan, menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah gagal dalam mendengar serta mengabaikan aspirasi rakyat yang selama ini menyuarakan penolakan UU Ciptaker.
Sebelumnya, UU yang diteken Jokowi pada Senin (2/11/20) siang diberi nomor 11 Tahun 2020 dan telah diunggah di situs resmi Sekretariat Negara RI.
Irwan mengatakan tidak hanya mengabaikan aspirasi rakyat, namun menurutnya Jokowi juga telah mengabaikan pendapat dari para tokoh agama maupun akademisi.
Baca juga : UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Buruh Ancam Demo Akbar Serentak di Hari Pahlawan
“Pemerintah dalam hal ini Presiden, sudah gagal dalam mendengarkan dan mengabaikan aspirasi rakyat, melalui protes buruh dan mahasiswa yang turun ke jalan, dan juga penolakan dari tokoh agama serta tokoh akademisi,” ujar Irwan melalui pesan singkat, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (3/11/20).
Ia pun menyebut posisi Demokrat tetap menolak UU Ciptaker. Dalam rapat paripurna DPR yang menyepakati RUU Ciptaker jadi Undang-Undang, fraksi Demokrat memang telah menyatakan menolak lalu keluar alias walk out.
Menurut Irwan, Demokrat akan tetap memperjuangkan aspirasi penolakan rakyat. Ia mengaku hal itu sebagaimana pesan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga : Tak Peduli Jokowi Sudah Kecam Macron, PA 212 Tetap Nekad Gelar Aksi
“Bagi fraksi Demokrat, tentu saja tetap menolak. Hal ini seperti pesan Bapak SBY, yang mengharapkan agar kader Demokrat tidak menyerah, serta harus terus gigih dalam memperjuangkan kepentingan rakyat,” tutur anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Perlu diketahui, Jokowi telah meneken UU Ciptaker pada Senin (2/11/20) siang. Setelah itu, pada malam harinya naskah tersebut diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara.
“Biasa saja, tidak ada yang berbeda, dan tak perlu diperdebatkan, karena sudah sejak siang tadi [ditandatangani],” terang Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan, pada Senin malam.
Baca juga : Pengamat CSIS: Jokowi Aneh dan Lucu Bila Tak Teken UU Cipta Kerja
Ade menjelaskan, tak ada substansi UU Ciptaker yang berubah, antara naskah yang diserahkan DPR dengan yang ditandatangani Jokowi. Kemudian terkait jumlah halaman 1.187, Ade menegaskan hal itu bukan sesuatu yang harus dipersoalkan lagi.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berencana menggugat beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban menegaskan bahwa pihaknya tengah mengecek ulang naskah final Undang-Undang tersebut. Setelah itu, kata Elly, mereka pun akan langsung mengajukan gugatan.