
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau menteri-menteri yang hendak maju sebagai calon presiden (Capres) di 2024 agar mengambil cuti. Jokowi menyampaikan hal itu di depan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Seperti diketahui, Prabowo adalah bakal calon presiden dari Partai Gerindra untuk 2024.
“Kalau memang waktunya untuk kampanye kurang, ya lebih baik mengambil cuti,” ujar Jokowi di Jakarta Utara, pada Senin (15/5/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
Jokowi mengaku tidak mempermasalahkan bila ada menteri-menteri yang hendak nyapres. Meski begitu, dia mengingatkan agar anak buahnya tak melanggar aturan perundang-undangan.
Baca juga : Cak Imin Ngaku Langkahnya Jelang Pilpres 2024 Didukung Ma’ruf Amin
Kemudian Jokowi sempat menggoda Prabowo yang mau maju sebagai Capres. Jokowi meminta wartawan bertanya kepada Prabowo mengenai menteri yang hendak nyapres.
“Khusus yang ini tadi nanti tolong ditanya juga kepada Pak Prabowo,” ucap Jokowi.
Sebelumnya, beberapa menteri Jokowi digadang-gadang bakal maju dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Selain Prabowo, terdapat nama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menjadi bakal Capres Partai Golkar.
Baca juga : Ini Alasan Fahri Hamzah Desak Pemilu 2024 Pakai Sistem Terbuka
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat menyatakan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju yang hendak maju sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024 harus mengajukan cuti. Menurut anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, pihaknya juga mengawasi pejabat-pejabat negara dan ASN terkait Pemilu tahun depan.
“Itu memang merupakan salah satu yang harus kami awasi ya. Jadi karena ada aturan-aturan khusus, misalnya kalau menteri dia harus mengajukan cuti misal dia mau maju,” terang Lolly di Jakarta, Sabtu (18/3/23), mengutip CNN Indonesia.
“Kalau ASN, maka dia harus mundur ketika dia maju, maka dalam konteks ini akan menjadi area yang harus diawasi dari Bawaslu,” imbuh Lolly.
Baca juga : Cak Imin Singgung Statemen Yahya Staquf Usai PDIP Beri Kode Cawapres Ganjar dari NU
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah mengizinkan menteri untuk mencalonkan diri dalam Pilpres tanpa perlu mengundurkan diri. Hal tersebut tercantum dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022. Dalam putusannya, MK menyebut menteri dan pejabat setingkat menteri bisa maju sebagai Capres ataupun Cawapres, sepanjang memperoleh persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Untuk itu, Bawaslu bakal memelototi proses tahapan pencalonan yang akan datang. Proses pendaftaran untuk Capres dan Cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.