
TIKTAK.ID – Di awal kemunculan Instagram, feed yang ditampilkan akan berurutan sesuai waktu unggahan. Namun pada 2016, algoritma Instagram berubah.
Kini Instagram menghadirkan kembali chronological feed atau feed yang berurutan seusai waktu unggahnya. Bedanya, feed baru ini tidak hadir secara default seperti enam tahun yang lalu.
Pada feed versi baru ini, Instagram memiliki dua mode baru, yakni “Following” dan “Favorites”. Dua mode tersebut pun dirancang untuk mempermudah pengguna dalam mengontrol konten yang ingin mereka lihat ketika sedang membuka Instagram, seperti dikutip detik.com dari The Verge, Kamis (24/3/22).
Dalam mode Following, pengguna Instagram dapat melihat unggahan terbaru dari akun-akun yang mereka ikuti sesuai dengan urutan unggahan tersebut diunggah, yakni dari yang paling baru ke yang paling lama.
Kemudian untuk mode Favorites memungkinkan pengguna memilih sebanyak 50 akun favoritnya. Nantinya, unggahan dari dari akun-akun favorit akan muncul di feed paling atas.
Namun sama seperti mode Following, konten yang ditampilkan di mode Favorites juga diurutkan sesuai kronologis dari yang terbaru. Menurut Juru Bicara Instagram, Seine Kim, daftar Favorites ini bersifat private, sehingga hanya dapat dilihat oleh pengguna dan tidak dapat dilihat oleh orang lain secara publik.
Meski begitu, chronological feed di Instagram tidak aktif secara default. Sebab, tampilan feed Instagram secara default masih menyusun konten sesuai algoritma.
Jika pengguna ingin melihat konten Instagram sesuai urutan unggahannya, maka dapat beralih ke mode Following atau Favorites dengan cara mengetuk ikon Instagram di sudut kiri atas. Setelah itu pengguna bisa memilih opsi Following atau Favorites.
Perlu diketahui, kembalinya chronological feed di Instagram memang telah dinanti sejak tahun lalu. Head of Instagram, Adam Mosseri mengaku telah beberapa kali membicarakan kembalinya fitur ini pada tahun lalu. Sejumlah pengguna pun sempat mencobanya sebelum rilis.
Selain itu, Instagram sempat mengunggah teaser di Twitter pada beberapa hari yang lalu. Saat ini semua pengguna garis keras Instagram yang sudah lama menantikan chronological feed dapat bernapas lega lantaran permintaan mereka sudah dikabulkan.










![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)