TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ini Hukuman bagi Travel Gelap yang Nekat Selundupkan Pemudik

Ini Hukuman bagi Travel Gelap yang Nekat Selundupkan Pemudik

By Joni Sitohang
5 Mei 2020
796
0
Ini Hukuman bagi Travel Gelap yang Nekat Selundupkan Pemudik

TIKTAK.ID – Adanya larangan mudik Lebaran akibat kondisi pandemi virus Corona (Covid-19), tak langsung membuat masyarakat patuh. Masih banyak di antara mereka yang tetap nekat pergi balik ke kampung halaman.

Meski terdapat penjagaan ketat di akses-akses ke luar kota, tak menjadikan masyarakat yang mau mudik kehabisan akal. Beragam cara mereka lakukan, mulai dengan menyewa jasa travel gelap, bersembunyi di angkutan truk, bahkan sampai ada yang rela ngumpet di dalam bagasi bus AKAP.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan praktik jasa transportasi ilegal yang ditawarkan melalui sosial media bukanlah sesuatu yang baru. Menurutnya, kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga : Telak, Fadli Zon Kritisi Logo Bantuan Presiden, Yunarto Wijaya Balas Tunjukkan Foto Prabowo

“Namun jasa transportasi ilegal saat ini menjadi sorotan lantaran Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran sejak 24 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Djoko, seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (2/5/20).

Ia menyebut adanya fenomena ini sebenarnya bisa disikapi secara ranah hukum yang berlaku. Ia menjelaskan, sanksinya bisa dikenakan pasal 93 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan berupa penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

Bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang dengan membawa penumpang, dapat dijerat sanksi pasal 303 dan 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga : Makin Rajin Kritik Pemerintah, Benarkah PDIP Bakal Tinggalkan Jokowi di Tengah Gelanggang?

Mobil barang sendiri dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali ; (a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; (b) untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI; dan (c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4).

Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (pasal 303).

Selain itu, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, serta tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308).

TagsCoronaCOVID-19HukumanPemudikSelundupkanTravel GelapVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • Puluhan Ribu Tanda Tangan Petisi 'Bebaskan Siti Fadhilah Supari' Mendadak Hilang Misterius Saat Dekati Angka 50 Ribu
    Nasional

    Puluhan Ribu Tanda Tangan Petisi ‘Bebaskan Siti Fadhilah Supari’ Mendadak Hilang Misterius Saat Dekati Angka 50 Ribu

    19 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Kelompok Sayap Kanan Eksploitasi Wabah Covid-19
    Internasional

    Kelompok Sayap Kanan Eksploitasi Wabah Covid-19

    29 Maret 2020
    By William Putra Wijaya
  • Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?
    Nasional

    Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?

    27 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Internasional

    Pakar Penyakit Menular AS: Perjalanan Liburan Dorong Krisis Pandemi Makin Buruk

    1 Januari 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Stadion sepak bola Serie A Italia - ilustrasi musim 2019/2020
    Olahraga

    Takut Risiko Serangan Corona, 7 Klub Serie A ini Tolak Musim 2019/2020 Dilanjutkan Kembali di Italia

    22 April 2020
    By Mahdi Yahya
  • 'Adu Mulut' AS dan China Soal Virus Corona di Sidang Dewan Keamanan PBB
    Internasional

    ‘Adu Mulut’ AS dan China Soal Virus Corona di Sidang Dewan Keamanan PBB

    27 Maret 2020
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Deretan Jabatan Luhut Bertambah Usai Dapat Tugas Baru dari Jokowi, Kali ini Apa Lagi?
    Nasional

    Deretan Jabatan Luhut Bertambah Usai Dapat Tugas Baru dari Jokowi, Kali ini Apa Lagi?

  • Prabowo Sebut Kekuatan Asing Dalangi Demo Omnibus Law
    Nasional

    Prabowo Sebut Kekuatan Asing Dalangi Demo Omnibus Law

  • Bek Muda Barcelona Ini Masuk Radar Intai Manchester United
    Olahraga

    Bek Muda Barcelona Ini Masuk Radar Intai Manchester United

  • Akibat Brexit, Warga Inggris di Spanyol dan Perancis Bingung Kelanjutan Hidup Mereka di Masa Depan
    Internasional

    Akibat Brexit, Warga Inggris di Spanyol dan Perancis Bingung Kelanjutan Hidup Mereka di Masa Depan

  • DJI Boyong Gimbal Ponsel Osmo Mobile 6 ke Indonesia
    Teknologi

    DJI Boyong Gimbal Ponsel Osmo Mobile 6 ke Indonesia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.