TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ini Hukuman bagi Travel Gelap yang Nekat Selundupkan Pemudik

Ini Hukuman bagi Travel Gelap yang Nekat Selundupkan Pemudik

By Joni Sitohang
5 Mei 2020
796
0
Ini Hukuman bagi Travel Gelap yang Nekat Selundupkan Pemudik

TIKTAK.ID – Adanya larangan mudik Lebaran akibat kondisi pandemi virus Corona (Covid-19), tak langsung membuat masyarakat patuh. Masih banyak di antara mereka yang tetap nekat pergi balik ke kampung halaman.

Meski terdapat penjagaan ketat di akses-akses ke luar kota, tak menjadikan masyarakat yang mau mudik kehabisan akal. Beragam cara mereka lakukan, mulai dengan menyewa jasa travel gelap, bersembunyi di angkutan truk, bahkan sampai ada yang rela ngumpet di dalam bagasi bus AKAP.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan praktik jasa transportasi ilegal yang ditawarkan melalui sosial media bukanlah sesuatu yang baru. Menurutnya, kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga : Telak, Fadli Zon Kritisi Logo Bantuan Presiden, Yunarto Wijaya Balas Tunjukkan Foto Prabowo

“Namun jasa transportasi ilegal saat ini menjadi sorotan lantaran Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran sejak 24 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Djoko, seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (2/5/20).

Ia menyebut adanya fenomena ini sebenarnya bisa disikapi secara ranah hukum yang berlaku. Ia menjelaskan, sanksinya bisa dikenakan pasal 93 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan berupa penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

Bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang dengan membawa penumpang, dapat dijerat sanksi pasal 303 dan 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga : Makin Rajin Kritik Pemerintah, Benarkah PDIP Bakal Tinggalkan Jokowi di Tengah Gelanggang?

Mobil barang sendiri dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali ; (a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; (b) untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI; dan (c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4).

Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (pasal 303).

Selain itu, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, serta tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308).

TagsCoronaCOVID-19HukumanPemudikSelundupkanTravel GelapVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • India Makin Terpuruk, Jumlah Kasus Covid-19 Terus Meroket
    Internasional

    India Makin Terpuruk, Jumlah Kasus Covid-19 Terus Meroket

    30 April 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Jokowi Ungkap Penyaluran Bansos Covid Bermasalah
    Nasional

    Jokowi Ungkap Penyaluran Bansos Covid Bermasalah

    21 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Doakan Jokowi Selamat Tangani Corona, SBY: Pemimpin Sering Lupa Keselamatan Dirinya
    Nasional

    Doakan Jokowi Selamat Tangani Corona, SBY: Pemimpin Sering Lupa Keselamatan Dirinya

    10 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Saat Keluarga Kerajaan Saudi Diserang Corona, Raja dan Putra Mahkotanya Ngungsi Bersama Jauhi Istana
    Internasional

    Saat Keluarga Kerajaan Saudi Diserang Corona, Raja dan Putra Mahkotanya Ngungsi Bersama Jauhi Istana

    10 April 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Pesertanya Malah Alami Penyakit Misterius, AstraZeneca Hentikan Uji Coba Vaksin Covid-19 Buatannya
    Internasional

    Pesertanya Malah Alami Penyakit Misterius, AstraZeneca Hentikan Uji Coba Vaksin Covid-19 Buatannya

    10 September 2020
    By William Putra Wijaya
  • Erick Thohir Instruksikan Pegawai BUMN Di Bawah 45 tahun Kembali Ngantor
    Nasional

    Erick Thohir Tunggu Dukungan Jokowi untuk Bubarkan Sejumlah BUMN ‘Hantu’

    7 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sering Begadang Berpotensi Kena Stroke
    Tips & Tutorial

    Sering Begadang Berpotensi Kena Stroke

  • Tak Kunjung Temukan Calon Alternatif Tandingi Gibran Jokowi, PKS Akhirnya 'Nyerah' di Pilkada Solo
    Nasional

    Tak Kunjung Temukan Calon Alternatif Tandingi Gibran Jokowi, PKS Akhirnya ‘Nyerah’ di Pilkada Solo

  • Taliban Deklarasikan Terbentuknya Negara ‘Imarah Islam Afghanistan’
    Internasional

    Taliban Deklarasikan Terbentuknya Negara ‘Imarah Islam Afghanistan’

  • Masuk Kandidat Cawapres Terkuat, Sandiaga Bisa Dampingi Airlangga Via KIB?
    Nasional

    Masuk Kandidat Cawapres Terkuat, Sandiaga Bisa Dampingi Airlangga Via KIB?

  • DPRD DKI Pertanyakan Langkah Anies Lantik 3 Pejabat Meski Oktober Sudah Tak Jadi Gubernur
    Nasional

    DPRD DKI Pertanyakan Langkah Anies Lantik 3 Pejabat Meski Oktober Sudah Tak Jadi Gubernur

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.