TIKTAK.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Putusan DKPP tersebut terkait pendampingan Arief terhadap Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat Surat Keputusan (SK) Presiden Jokowi tentang pemecatan Evi.
“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, Rabu (13/1/21).
Baca juga : Sandiaga Uno Berubah Pendirian karena Pandemi, Soal Apa?
Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.
KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.
Baca juga : Jokowi Sudah Serahkan Nama Calon Kapolri ke DPR, Siapa Dia?
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak terhormat per Kamis (26/3/20) silam.
Keputusan Jokowi tertuang dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020, sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP RI bernomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019.
“Dengan hormat bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP”, bunyi Surat Keputusan tersebut.
Baca juga : Dokter Penyuntik Jokowi Gemetaran, Begini Reaksi Jokowi Setelah Divaksin
Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan. Dalam pertimbangannya, Jokowi merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Halaman selanjutnya…