TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang

Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang

By Joni Sitohang
13 Januari 2021
638
0
Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang

TIKTAK.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Putusan DKPP tersebut terkait pendampingan Arief terhadap Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat Surat Keputusan (SK) Presiden Jokowi tentang pemecatan Evi.

“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, Rabu (13/1/21).

Baca juga : Sandiaga Uno Berubah Pendirian karena Pandemi, Soal Apa?

Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.

KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.

Baca juga : Jokowi Sudah Serahkan Nama Calon Kapolri ke DPR, Siapa Dia?

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak terhormat per Kamis (26/3/20) silam.

Keputusan Jokowi tertuang dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020, sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP RI bernomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019.

“Dengan hormat bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP”, bunyi Surat Keputusan tersebut.

Baca juga : Dokter Penyuntik Jokowi Gemetaran, Begini Reaksi Jokowi Setelah Divaksin

Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan. Dalam pertimbangannya, Jokowi merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsArief BudimanJokowiKetua KPUKPU

Related articles More from author

  • Hasil Survei KedaiKOPI: Elektabilitas Prabowo Tertinggi Kalahkan Jokowi
    Nasional

    Hasil Survei KedaiKOPI: Elektabilitas Prabowo Tertinggi Kalahkan Jokowi

    14 April 2021
    By Johan Arif
  • Jokowi Tegur Menantunya, Bobby Nasution Soal Dana 1,8 Triliun
    Nasional

    Jokowi Tegur Menantunya, Bobby Nasution Soal Dana 1,8 Triliun

    18 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Politikus Senior Nasdem Bahas Peluang Jika Jokowi Jadi Cawapres Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
    Nasional

    Politikus Senior Nasdem Bahas Peluang Jika Jokowi Jadi Cawapres Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

    6 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Curhat ke Jokowi Sebelum Pindah Partai
    Nasional

    Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Curhat ke Jokowi Sebelum Pindah Partai

    16 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Baca juga : Sejumlah Perkara Hukum Habib Rizieq di Indonesia
    Nasional

    Media Asing Soroti Cuitan Netizen Indonesia yang Samakan Trump dan Prabowo

    7 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi-Mahmoud Abbas Bahas Isu Pencaplokan Tanah Palestina Oleh Israel
    Nasional

    Jokowi-Mahmoud Abbas Bahas Isu Pencaplokan Tanah Palestina Oleh Israel

    30 Juli 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Berikut ini Sejumlah Peningkatan Kemampuan S Pen pada Galaxy Note20 Series
    Teknologi

    Berikut ini Sejumlah Peningkatan Kemampuan S Pen pada Galaxy Note20 Series

  • Jokowi dan Prabowo Kompak Bagi-bagi 40 Motor Trail di Maluku
    Nasional

    Jokowi dan Prabowo Kompak Bagi-bagi 40 Motor Trail di Maluku

  • Menghubungkan TWS Bluetooth ke HP dengan mudah
    Teknologi

    Cara Menghubungkan TWS Bluetooth ke HP dengan Mudah

  • Sandiaga Uno Tegaskan Tak Akan Mundur dari Menteri dan Siap Dukung Pemerintah Sampai Akhir
    Nasional

    Sandiaga Uno Tegaskan Tak Akan Mundur dari Menteri dan Siap Dukung Pemerintah Sampai Akhir

  • Demokrat Sesalkan Alasan Jokowi Tak Mau Balas Surat AHY
    Nasional

    Demokrat Sesalkan Alasan Jokowi Tak Mau Balas Surat AHY

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Β© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.