TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang

Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang

By Joni Sitohang
13 Januari 2021
638
0
Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang

TIKTAK.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Putusan DKPP tersebut terkait pendampingan Arief terhadap Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat Surat Keputusan (SK) Presiden Jokowi tentang pemecatan Evi.

“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, Rabu (13/1/21).

Baca juga : Sandiaga Uno Berubah Pendirian karena Pandemi, Soal Apa?

Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.

KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.

Baca juga : Jokowi Sudah Serahkan Nama Calon Kapolri ke DPR, Siapa Dia?

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak terhormat per Kamis (26/3/20) silam.

Keputusan Jokowi tertuang dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020, sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP RI bernomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019.

“Dengan hormat bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP”, bunyi Surat Keputusan tersebut.

Baca juga : Dokter Penyuntik Jokowi Gemetaran, Begini Reaksi Jokowi Setelah Divaksin

Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan. Dalam pertimbangannya, Jokowi merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsArief BudimanJokowiKetua KPUKPU

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Survei Terbaru Sebut Anies Sosok Paling Potensial Gantikan Jokowi, Pengamat: Rakyat Cerdas Tak Bisa Dibohongi Lagi
    Nasional

    Survei Terbaru Sebut Anies Sosok Paling Potensial Gantikan Jokowi, Pengamat: Rakyat Cerdas Tak Bisa Dibohongi Lagi

    24 Februari 2020
    By Adam Humain
  • Diam-diam, Jokowi Telah Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako pada Warga Kurang Mampu
    Nasional

    Diam-diam, Jokowi Telah Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako pada Warga Kurang Mampu

    12 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Lantang Bahas Korupsi Dana Corona, Begini Reaksi Fadli Zon Saat Ditanya Korupsi Benur
    Nasional

    Fadli Zon Sebut Nama Jokowi dan Farid Okbah Usai Dikaitkan dengan Kelompok Teroris HASI

    18 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Jokowi Singgung Tips Atasi Banjir DKI, Sindir Anies?
    Nasional

    Jokowi Singgung Tips Atasi Banjir DKI, Sindir Anies?

    18 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?
    Nasional

    Minta Publik Terus Isi Konten Positif, Jokowi: Radikalisme Digital Perlu Diwaspadai

    23 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Erick Thohir Tunjuk Ahok Jadi Pejabat Penting BUMN
    Nasional

    Ahok Ternyata Sempat Marah ke Jokowi, Kenapa?

    21 Februari 2020
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sakdiyah Ma'ruf Kritik Syarat ‘Penampilan Menarik' dalam Lowongan Kerja
    Selebriti

    Sakdiyah Ma’ruf Kritik Syarat ‘Penampilan Menarik’ dalam Lowongan Kerja

  • Kemenag Gelar Program Sertifikasi Halal Gratis untuk 25 Ribu UMK
    Nasional

    Kemenag Gelar Program Sertifikasi Halal Gratis untuk 25 Ribu UMK

  • Ketahui Bahaya Self Diagnose Bagi Kesehatan Mental
    Tips & Tutorial

    Ketahui Bahaya Self Diagnose Bagi Kesehatan Mental

  • Istana: Jam Rolex untuk Timnas Pakai Uang Pribadi Prabowo
    Nasional

    Istana: Jam Rolex untuk Timnas Pakai Uang Pribadi Prabowo

  • Gen Z Gagalkan Skenario Elite di Pilkada-Pilpres
    Nasional

    Gen Z Gagalkan Skenario Elite di Pilkada-Pilpres

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.