Gibran Didorong Maju Cawapres, FX Rudy: Jangan Sampai Seperti AHY di Pilkada DKI

TIKTAK.ID – Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengaku khawatir orang-orang yang mendorong Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) bertujuan menjerumuskan. Rudy menjelaskan bahwa pernyataannya itu berkaca pada riwayat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang kalah di Pilkada DKI Jakarta pada 2017 silam.
“Jangan sampai apa yang telah terjadi kepada AHY terulang kembali di Mas Gibran,” ujar Rudy di kediamannya di Kelurahan Pucangsawit, pada Rabu (16/8/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
Oleh sebab itu, Rudy menyarankan Gibran supaya mempertimbangkan masak-masak langkah politiknya.
Baca juga : Prabowo Buka Suara Usai Jokowi Tak Permasalahkan Fotonya Muncul di Baliho Capres
Menurut Rudy, dorongan terhadap Gibran menjadi Cawapres bisa punya dua arti, yaitu antara menjerumuskan atau tulus ingin memenangkan kontestasi. Namun Rudy mengatakan khawatir Gibran dijerumuskan. Dia pun menyayangkan bila nanti Gibran bernasib seperti AHY.
“Masih panjang. Mas Gibran usianya 35 tahun. Pak Jokowi menjadi wali kota usia 44 tahun,” ucap Rudy.
Meski demikian, Rudy mengeklaim dirinya tidak akan menghalangi, jika Gibran memang tetap memutuskan untuk maju di Pilpres 2024. Rudy sendiri menganggap Gibran punya potensi besar untuk menjadi pemimpin nasional. Terlebih dalam beberapa survei belakangan ini, kata Rudy, dukungan untuk Gibran menjadi Cawapres juga terus meningkat.
Baca juga : Bandingkan Utang RI dengan Negara G-20 dan ASEAN, Jokowi: Pemulihan Ekonomi RI Naik Kelas
“Kalau orang muda saya tidak akan meragukan kapabilitas dan integritasnya. Yang menilai kan masyarakat, bukan saya,” tutur Rudy.
Rudy juga tidak mempersoalkan kalau Gibran maju menjadi Cawapres bagi Capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Seperti diketahui, Gibran adalah kader PDIP sama seperti Rudy.
“Silakan, mau berpasangan dengan siapa pun tidak ada persoalan bagi saya. Apalagi dia dari Solo, jadi sebagai rakyat Solo ya saya bangga lah,” jelas Rudy.
Baca juga : PDIP Sebut Food Estate ‘Kejahatan Lingkungan’, Gerindra: Itu Program Jokowi
Sebelumnya, Gibran sudah pernah memberikan komentar terkait kabar menjadi calon wakil presiden. Dia menyatakan masih memerlukan pengalaman, dan dari segi usia tidak memenuhi syarat. Untuk itu, Gibran berpendapat masih ada orang lain yang lebih pantas menjadi wakil presiden.
Sekadar informasi, dalam UU Pemilu, syarat minimal usia Capres-Cawapres adalah 40 tahun. Namun pasal yang mengatur syarat usia tersebut saat ini sedang diuji oleh Mahkamah Konstitusi.




![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)





