TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel

Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel

By Joni Sitohang
11 November 2023
595
0
Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel

TIKTAK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diketahui telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyebut fatwa itu adalah bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, serta perlawanan terhadap agresi dan aksi genosida oleh Israel.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung. Seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” ujar Niam ketika menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, pada Jumat, seperti dilansir Antaranews.com.

Baca juga : Cak Imin Bantah Isu Dirinya Jadi Titipan Jokowi untuk Jegal Anies

Kemudian Niam meminta umat Islam agar semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun memakai produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sekarang ini hukumnya wajib. Untuk itu, kita tak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk menggunakan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tutur Niam.

Berikut ini Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

Baca juga : Puji Cak Imin Soal Deklarasi Bareng Anies, Hasto Sempatkan Sindir Jokowi 

Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya adalah wajib.
  2. Dukungan seperti yang disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah demi kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan pada mustahik yang ada di sekitar muzakki. Namun dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, maka dana zakat boleh didistribusikan kepada mustahik yang berada di tempat lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya adalah haram.

Baca juga : Survei Lanskap: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tertinggi di Pulau Jawa

Rekomendasi

  1. Umat Islam diimbau agar mendukung perjuangan Palestina. Di antaranya gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah Indonesia diimbau supaya mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu penjuangan Palestina. Misalnya lewat diplomasi di PBB guna menghentikan perang dan pemberian sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, serta konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) demi menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau supaya semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan Zionisme.
TagsIsraelMUIPalestinaPalestine

Related articles More from author

  • Palestina Jadi Negara Pertama di Timur Tengah yang Meregistrasi Vaksin Sputnik V Buatan Rusia
    Internasional

    Palestina Jadi Negara Pertama di Timur Tengah yang Meregistrasi Vaksin Sputnik V Buatan Rusia

    13 Januari 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Imbas Kecam Tentara Israel di Panggung Glastonbury, Bob Vylan Dikeluarkan dari Agensi
    Selebriti

    Imbas Kecam Tentara Israel di Panggung Glastonbury, Bob Vylan Dikeluarkan dari Agensi

    8 Juli 2025
    By
  • Ini Jawaban Mahfud MD Soal Kenapa Masjid Ditutup tapi Mal Dibuka
    Nasional

    Ini Jawaban Mahfud MD Soal Kenapa Masjid Ditutup tapi Mal Dibuka

    20 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Abbas Ultimatum Israel Hengkang dari Tanah Palestina
    Internasional

    Abbas Ultimatum Israel Hengkang dari Tanah Palestina

    30 September 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Rapim MUI Tolak Pengunduran Diri Miftakhul Akhyar
    Nasional

    Rapim MUI Tolak Pengunduran Diri Miftachul Akhyar

    18 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Isu Pemilu 2024 Ditunda Mencuat, MUI: Fatwa Ulama Presiden Maksimal 2 Periode
    Nasional

    Isu Pemilu 2024 Ditunda Mencuat, MUI: Fatwa Ulama Presiden Maksimal 2 Periode

    28 Februari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Haram Risywah Politik Jelang Pilkada, Apa Itu?
    Nasional

    Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Haram Risywah Politik Jelang Pilkada, Apa Itu?

  • Muncul Poster Habib Rizieq Minta Umat Islam Banjiri Reuni 212, Begini Respons Polisi
    Nasional

    Muncul Poster Habib Rizieq Minta Umat Islam Banjiri Reuni 212, Begini Respons Polisi

  • Lionel Messi Lanjutkan Tren Gagal Cetak Gol Lawan Madrid
    Olahraga

    Lionel Messi Lanjutkan Tren Gagal Cetak Gol Lawan Madrid

  • Jokowi Beberkan Isi Pertemuan dengan Megawati: Soal Capres Hingga Koalisi PDIP
    Nasional

    Begini Respons Jokowi Soal Isu Reshuffle Kabinet Usai Kasus Johnny Plate

  • Tak Ada Matinya, Kini Nokia Justru Produksi Smart TV Juga
    Teknologi

    Tak Ada Matinya, Kini Nokia Justru Produksi Smart TV Juga

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.