Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel

TIKTAK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diketahui telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyebut fatwa itu adalah bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, serta perlawanan terhadap agresi dan aksi genosida oleh Israel.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung. Seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” ujar Niam ketika menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, pada Jumat, seperti dilansir Antaranews.com.
Baca juga : Cak Imin Bantah Isu Dirinya Jadi Titipan Jokowi untuk Jegal Anies
Kemudian Niam meminta umat Islam agar semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun memakai produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sekarang ini hukumnya wajib. Untuk itu, kita tak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk menggunakan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tutur Niam.
Berikut ini Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:
Baca juga : Puji Cak Imin Soal Deklarasi Bareng Anies, Hasto Sempatkan Sindir Jokowi
Ketentuan Hukum
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya adalah wajib.
- Dukungan seperti yang disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah demi kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
- Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan pada mustahik yang ada di sekitar muzakki. Namun dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, maka dana zakat boleh didistribusikan kepada mustahik yang berada di tempat lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya adalah haram.
Baca juga : Survei Lanskap: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tertinggi di Pulau Jawa
Rekomendasi
- Umat Islam diimbau agar mendukung perjuangan Palestina. Di antaranya gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
- Pemerintah Indonesia diimbau supaya mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu penjuangan Palestina. Misalnya lewat diplomasi di PBB guna menghentikan perang dan pemberian sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, serta konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) demi menekan Israel menghentikan agresi.
- Umat Islam diimbau supaya semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan Zionisme.










