TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel

Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel

By Joni Sitohang
11 November 2023
595
0
Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel

TIKTAK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diketahui telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyebut fatwa itu adalah bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, serta perlawanan terhadap agresi dan aksi genosida oleh Israel.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung. Seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” ujar Niam ketika menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, pada Jumat, seperti dilansir Antaranews.com.

Baca juga : Cak Imin Bantah Isu Dirinya Jadi Titipan Jokowi untuk Jegal Anies

Kemudian Niam meminta umat Islam agar semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun memakai produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sekarang ini hukumnya wajib. Untuk itu, kita tak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk menggunakan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tutur Niam.

Berikut ini Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

Baca juga : Puji Cak Imin Soal Deklarasi Bareng Anies, Hasto Sempatkan Sindir Jokowi 

Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya adalah wajib.
  2. Dukungan seperti yang disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah demi kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan pada mustahik yang ada di sekitar muzakki. Namun dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, maka dana zakat boleh didistribusikan kepada mustahik yang berada di tempat lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya adalah haram.

Baca juga : Survei Lanskap: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tertinggi di Pulau Jawa

Rekomendasi

  1. Umat Islam diimbau agar mendukung perjuangan Palestina. Di antaranya gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah Indonesia diimbau supaya mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu penjuangan Palestina. Misalnya lewat diplomasi di PBB guna menghentikan perang dan pemberian sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, serta konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) demi menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau supaya semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan Zionisme.
TagsIsraelMUIPalestinaPalestine

Related articles More from author

  • Sebut Masyarakat RI Antusias Bantu Palestina, Jokowi: Bantuan Lanjutan Akan Segera Dikirim
    Nasional

    Sebut Masyarakat RI Antusias Bantu Palestina, Jokowi: Bantuan Lanjutan Akan Segera Dikirim

    11 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Mayor Jendral Pasukan Qossem Soleimani dan Abu Mahdi Al Muhandis Terbunuh Akibat Serangan AS di Dekat Bandara Irak
    Internasional

    Serangan Udara AS Tewaskan Jenderal Tinggi Iran

    3 Januari 2020
    By Bagas F Sinaga
  • RI-Iran Sepakat Tingkatkan Kerja Sama dan Komitmen Bela Palestina
    Nasional

    RI-Iran Sepakat Tingkatkan Kerja Sama dan Komitmen Bela Palestina

    25 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tanggapi Pernyataan Anwar Abbas Soal 59 Persen Lahan RI Dikuasai 1 Persen Warga
    Nasional

    Jokowi Tanggapi Pernyataan Anwar Abbas Soal 59 Persen Lahan RI Dikuasai 1 Persen Warga

    13 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Rencana MUI DKI Bentuk Pasukan Siber Jadi Sorotan, Bakal Dinamai 'Mujahid Digital'
    Nasional

    Rencana MUI DKI Bentuk Pasukan Siber Jadi Sorotan, Bakal Dinamai ‘Mujahid Digital’

    26 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Rencana MUI DKI Bentuk Pasukan Siber Jadi Sorotan, Bakal Dinamai 'Mujahid Digital'
    Nasional

    Tolak Timnas Israel ke Indonesia, MUI Siap Undang Menkopolhukam, Menlu, Menpora dan PSSI

    16 Maret 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tekankan Pemilu Damai, Ganjar Sebut Prabowo Senior dan Anies Teman Dekat
    Nasional

    Tekankan Pemilu Damai, Ganjar Sebut Prabowo Senior dan Anies Teman Dekat

  • Xiaomi 12T 5G Dibekali Kamera 108MP
    Teknologi

    Xiaomi 12T 5G Dibekali Kamera 108MP

  • Waspadai Gejala Kekurangan Nutrisi yang Bisa Berdampak Buruk pada Kesehatan Tubuh
    Tips & Tutorial

    Waspadai Gejala Kekurangan Nutrisi yang Bisa Berdampak Buruk pada Kesehatan Tubuh

  • Ratu Voli Korea Dinobatkan MVP Putaran 1 Usai Kalahkan Megawati
    Olahraga

    Ratu Voli Korea Dinobatkan MVP Putaran 1 Usai Kalahkan Megawati

  • Ganjar Janji Percepat Kebijakan ‘Menuju Indonesia Emas 2045’ ala Jokowi
    Nasional

    Ganjar Janji Percepat Kebijakan ‘Menuju Indonesia Emas 2045’ ala Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.