Jika terdesak sehingga harus membeli alutsista bekas, bagi Hasanuddin, terdapat syarat-syarat khusus yang perlu dipenuhi. Dalam Undang-Undang itu juga diterangkan bahwa TNI dan Polri atau pengguna alutsista itu wajib memakai peralatan keamanan dan pertahanan dari produksi dalam negeri.
“Apakah kita boleh memberi atau membeli alat perlengkapan senjata atau alutsista bekas, mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, ini tak ada,” sebut dia.
Baca juga : Mengapa Jokowi Restui Anaknya di Pilwalkot Solo tapi Cegah Iparnya Maju Pilkada Gunungkidul?
Hasanuddin menguraikan bahwa Typhoon yang akan dibeli Prabowo itu dapat dipergunakan sampai 30 tahun. Namun, Typhoon yang bakal dibeli Prabowo telah digunakan Angkatan Perang Austria selama 17 tahun. Sehingga, umur pakai sebatas kurang dari 15 tahun.
Hasanuddin menyebutkan pula tentang ongkos pemeliharaan Typhoon termasuk mahal.
“Kebutuhan Angkatan Bersenjata Austria untuk maintance ini mereka hitung kurang lebih butuh biaya sekitar 5 miliar Euro atau kurang lebih Rp85 triliun untuk masa pemakaian selama 13 tahun. Atau sekitar Rp6,5 triliun setiap tahun,” urai Hasanuddin.