TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Cak Imin Usul Hapus Jabatan Gubernur, PDIP Buka Suara

Cak Imin Usul Hapus Jabatan Gubernur, PDIP Buka Suara

By Joni Sitohang
31 Januari 2023
302
0
Cak Imin Usul Hapus Jabatan Gubernur, PDIP Buka Suara

TIKTAK.ID – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizami Karsayuda menyatakan menolak usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, untuk menghapus jabatan gubernur.

Menurut Rifqi, jabatan gubernur masih diperlukan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dia lantas menjabarkan beberapa alasan terkait hal itu.

“Dalam pandangan saya, jabatan gubernur ini masih dibutuhkan. Satu, dalam konstitusi kita, dalam Pasal 18 disebutkan ada kata gubernur, wali kota, yang dipilih secara demokratis,” ungkap Rifqi, seperti dilansir CNN Indonesia, pada Senin (30/1/23).

Baca juga : Pihak Anies Bantah Sandiaga Soal Perjanjian Tak Akan Nyapres Jika Prabowo Maju Pilpres

Kedua, lanjut Rifqi, gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang punya otonomi di tingkat provinsi, melainkan juga sebagai wakil Pemerintah Pusat di suatu provinsi. Rifqi menyatakan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pemerintah Pusat perlu memiliki kepanjangan tangan untuk mengontrol daerah-daerah atau pemerintahan di bawahnya.

“Penting bagi Pemerintah Pusat untuk punya kepanjangan tangan dalam tanda kutip supaya bisa mengontrol daerah-daerah atau unit-unit pemerintahan yang ada di bawahnya,” tutur Rifqi.

Ketiga, Rifqi menyebut dalam konvensi ketatanegaraan, gubernur merupakan kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dia menilai gubernur memiliki otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam problematika di daerahnya. Dia pun menganggap posisi gubernur juga penting sebagai mediator untuk menyelesaikan masalah di antara para kepala daerah tingkat kabupaten kota.

Baca juga : Pengamat: Pertemuan Jokowi-Surya Paloh Jadi Penentu Reshuffle Kabinet Rabu Pon 1 Februari 2023

“Baik itu problematika yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maupun problematika politik serta sosiologis,” jelas Rifqi.

Perlu diketahui, Cak Imin sempat mengusulkan jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dia berpendapat gubernur tak terlalu berfungsi dalam tatanan pemerintahan.

Sebagai gantinya, Cak Imin menyarankan pemilihan langsung hanya untuk presiden, bupati, dan wali kota. Dia menilai pemilihan gubernur ditiadakan karena melelahkan dan jabatan yang tidak signifikan.

Baca juga : Dipanggil ke Istana, Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Desak Jokowi Tak Tergoda Perpanjang Jabatan dan Tunda Pemilu

“Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, dan hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota,” ucap Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (30/1/23).

TagsCak IminMuhaimin IskandarPDIP

Related articles More from author

  • Demokrat Siap Perkarakan Politikus PDIP yang Tuding SBY Dalangi Demo Tolak Omnibus Law
    Nasional

    Demokrat Siap Perkarakan Politikus PDIP yang Tuding SBY Dalangi Demo Tolak Omnibus Law

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Respons Hasil Quick Count, Hasto ke Kader PDIP: Tak Ada Perjuangan yang Sia-sia
    Nasional

    Respons Hasil Quick Count, Hasto ke Kader PDIP: Tak Ada Perjuangan yang Sia-sia

    19 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • ‘Bocoran’ Putusan Sengketa Pilpres Bikin Heboh, MK: Bukan dari Kami
    Nasional

    ‘Bocoran’ Putusan Sengketa Pilpres Bikin Heboh, MK: Bukan dari Kami

    25 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Penyidik KPK Nonaktif Beberkan Harun Masiku Masih di Indonesia
    Nasional

    Penyidik KPK Nonaktif Beberkan Harun Masiku Masih di Indonesia

    8 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Menakar Peluang Politisi Tua di Pilpres 2024, Antara Mega, JK dan Prabowo
    Nasional

    Menakar Peluang Politisi Tua di Pilpres 2024, Antara Mega, JK dan Prabowo

    26 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Sindir Anies, Hasto PDIP Sebut Tanah Abang Mirip Tarian Poco-Poco
    Nasional

    Sindir Anies, Hasto PDIP Sebut Tanah Abang Mirip Tarian Poco-Poco

    12 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Beda dengan MUI Sumut, MUI Sulsel Perbolehkan Ucapan Natal Selama Tak Ganggu Akidah. Bagaimana dengan MUI Pusat?
    Nasional

    Beda dengan MUI Sumut, MUI Sulsel Perbolehkan Ucapan Natal Selama Tak Ganggu Akidah. Bagaimana dengan MUI Pusat?

  • Ini Deretan Pengacara yang Siap Dampingi Said Didu Melawan Luhut
    Nasional

    Ini Deretan Pengacara yang Siap Dampingi Said Didu Melawan Luhut

  • Koreksi Pernyataan Yahya Staquf, Said Aqil: Tak Bisa Diingkari PKB Dilahirkan PBNU
    Nasional

    Koreksi Pernyataan Yahya Staquf, Said Aqil: Tak Bisa Diingkari PKB Dilahirkan PBNU

  • Lee Seung Gi Jadi Pemeran Utama 'Mouse', Drama tentang Psikopat
    Selebriti

    Lee Seung Gi Jadi Pemeran Utama ‘Mouse’, Drama tentang Psikopat

  • Resmi, Jokowi sudah Bubarkan 10 Lembaga Negara
    Nasional

    Resmi, Jokowi sudah Bubarkan 10 Lembaga Negara

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.