TIKTAK.ID – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizami Karsayuda menyatakan menolak usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, untuk menghapus jabatan gubernur.
Menurut Rifqi, jabatan gubernur masih diperlukan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dia lantas menjabarkan beberapa alasan terkait hal itu.
“Dalam pandangan saya, jabatan gubernur ini masih dibutuhkan. Satu, dalam konstitusi kita, dalam Pasal 18 disebutkan ada kata gubernur, wali kota, yang dipilih secara demokratis,” ungkap Rifqi, seperti dilansir CNN Indonesia, pada Senin (30/1/23).
Baca juga : Pihak Anies Bantah Sandiaga Soal Perjanjian Tak Akan Nyapres Jika Prabowo Maju Pilpres
Kedua, lanjut Rifqi, gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang punya otonomi di tingkat provinsi, melainkan juga sebagai wakil Pemerintah Pusat di suatu provinsi. Rifqi menyatakan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pemerintah Pusat perlu memiliki kepanjangan tangan untuk mengontrol daerah-daerah atau pemerintahan di bawahnya.
“Penting bagi Pemerintah Pusat untuk punya kepanjangan tangan dalam tanda kutip supaya bisa mengontrol daerah-daerah atau unit-unit pemerintahan yang ada di bawahnya,” tutur Rifqi.
Ketiga, Rifqi menyebut dalam konvensi ketatanegaraan, gubernur merupakan kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dia menilai gubernur memiliki otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam problematika di daerahnya. Dia pun menganggap posisi gubernur juga penting sebagai mediator untuk menyelesaikan masalah di antara para kepala daerah tingkat kabupaten kota.
Baca juga : Pengamat: Pertemuan Jokowi-Surya Paloh Jadi Penentu Reshuffle Kabinet Rabu Pon 1 Februari 2023
“Baik itu problematika yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maupun problematika politik serta sosiologis,” jelas Rifqi.
Perlu diketahui, Cak Imin sempat mengusulkan jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dia berpendapat gubernur tak terlalu berfungsi dalam tatanan pemerintahan.
Sebagai gantinya, Cak Imin menyarankan pemilihan langsung hanya untuk presiden, bupati, dan wali kota. Dia menilai pemilihan gubernur ditiadakan karena melelahkan dan jabatan yang tidak signifikan.
“Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, dan hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota,” ucap Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (30/1/23).