TIKTAK.ID – Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib & Pengacara Anti Penodaan Agama, diketahui telah melaporkan Kepala Staf TNI AD (KSAD), Jendral Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) terkait dugaan penghinaan terhadap agama.
Pelaporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Dudung mengenai “Allah Bukan Orang Arab” di salah satu siniar di media sosial YouTube beberapa waktu silam.
“Pada kenyatannya Jendral Dudung melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya sebagai salah satu peran aparatur abdi pilar ketahanan negara. Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum terkait pernyataan ‘Tuhan Bukan Orang Arab’,” ujar Koordinator Koalisi Ulama, Damai Hari Lubis dalam keterangan resminya, seperti dilansir CNN Indonesia, Minggu (30/1/22).
Baca juga : BNPT Bantah Tudingan Islamofobia Soal Data 198 Pesantren di Indonesia Terafiliasi Teroris
Menurut Damai, mestinya hukum tetap melekat pada Dudung walaupun berpangkat Jendral dan menyandang status KSAD. Dia pun menilai Dudung seyogiyanya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut ditunggu dan ditiru. Akan tetapi, dia menyebut sikap yang terjadi justru sebaliknya. Dia menegaskan, Dudung telah melakukan dugaan perbuatan pelanggaran hukum.
Kemudian Damai menjelaskan, seharusnya yang berwenang dapat mengusut atau memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku, meski belum ada masyarakat melapor atau mengadukan.
“Secara hukum ucapan Sang Jenderal sebagai seorang Perwira Tinggi ini perilaku tidak elok, selain sebagai seorang Muslim dan pernyataan ini menurut pendapat saya merupakan bagian dari tindak pidana formil, dan merupakan delik umum,” tutur Damai.
Baca juga : Barikade 98 Jatim Dukung Erick Thohir Maju Capres 2024
Oleh sebab itu, Damai berharap agar Puspomad bisa mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dudung. Dia mengklaim laporan itu telah dibuat sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami, semoga maraknya peristiwa delik penodaan agama, ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum individu-individu dan atau kelompok yang ada dapat dituntaskan secara due process dan equal dengan berpedoman sesuai rule of law atau konstitusional,” terang Damai.
Damai melayangkan laporan itu kepada pihak Puspomad pada 28 Januari 2022 lalu. Damai juga mengaku laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Puspomad bernama Agus Prasetyo.