
Meski begitu, Prasetio menyatakan Anies tetap harus bertanggung jawab atas insiden yang terjadi. Termasuk mengenai pembatalan surat keputusan untuk Dirut Transjakarta. Ia juga mengimbau Anies untuk tidak menyalahkan anak buah karena semua itu merupakan tanggung jawab pimpinan.
Sebelumnya, Donny menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada Kamis, 23 Januari. Namun empat hari setelahnya, pada 27 Januari, usai dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), penunjukan Donny sebagai Dirut akhirnya dibatalkan.
Pasalnya, Donny diketahui merupakan terpidana dalam kasus pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan dituntut “turut serta melakukan penipuan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah. Keduanya divonis satu tahun penjara dan ditahan dalam tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan banding. Pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi, bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.










