
TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meminta Pemerintah Pusat mencairkan dana piutang dan dana bagi hasil dalam waktu dekat. Dana piutang milik Pemprov DKI yang bisa dicairkan Kementerian Keuangan sejumlah Rp5,1 triliun. Hal itu diungkapkan Anies kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat melakukan rapat virtual, Kamis (2/4/20).
“Kita membutuhkan kepastian dana bagi hasil, ketika ratas kami sampaikan ada dana bagi hasil yang sesungguhnya perlu segera dieksekusi, Pak. Karena itu akan membantu sekali, ini tagihan tahun lalu jadi piutang ke Kemenkeu,” ujar Anies dalam rapat tersebut, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (2/4/20).
Anies mengatakan, mulanya angka piutang Kemenkeu ke DKI sebesar Rp6,4 triliun. Namun dengan sejumlah penyesuaian, angka piutang tahun lalu menyusut menjadi Rp5,1 triliun.
Baca juga: PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?
Anies menyatakan ada dana bagi hasil DKI pada kuartal ke II sebesar Rp2,4 triliun. Seperti halnya dana piutang, Anies pun meminta Kementerian Keuangan pimpinan Sri Mulyani itu lekas mencairkan dana bagi hasil.
“Kami berharap itu dicairkan. Jadi tantangan kita di Jakarta bukan pada anggaran, tapi pada cash flow atau arus kas. Kalau dicairkan, kita punya keleluasaan secara cashflow. Itu yang kita sampaikan kepada Bapak Presiden pada saat Ratas (Rapat Terbatas),” ungkap Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Halaman selanjutnya…







![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)


