
TIKTAK.ID – Ahli Hukum Tata Negara sekaligus pengamat politik, Refly Harun menganggap politik di Indonesia aneh. Ia mengatakan seorang presiden yang sudah terpilih terus saja dianggap kader partai, bahkan dianggap petugas partai. Padahal, kata Refli, ketika sudah menjadi presiden, maka dia adalah milik seluruh rakyat.
”Memang tugas partai adalah untuk kaderisasi serta rekrutmen politik. Tapi begitu seseorang menjadi Presiden Republik Indonesia, maka sesungguhnya dia presiden bagi kita semua, bukan hanya sebagai presiden PDIP. Jadi, saya rasa buat apa ada perintah mengawal Presiden Jokowi hingga 2024,” ujar Refly dalam video berjudul “Perintah Mega: Amankan Jokowi hingga 2024! Ada Apa?” yang diunggah di saluran YouTube, seperti dilansir Sindonews.com, Minggu (30/8/20).
Selain itu, Refli menyebut yang juga menjadi masalah adalah dalam bentuk apa pengawalan tersebut.
”Apakah dalam bentuk pengerahan massa? Intimidasi kepada mereka yang tidak setuju? Atau bagaimana? Kan ini juga menjadi persoalan,” ucap Refli.
Refly menjelaskan bahwa demonstrasi atau unjuk rasa merupakan tindakan yang sah dan boleh dalam demokrasi.
”Kalau misalnya ada demonstrasi yang sekadar meminta presiden bertanggung jawab dan mundur, maka itu tidak bisa dikatakan makar. Sebab, hal itu merupakan aspirasi dalam alam demokratis,” terang salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut.
Ia melanjutkan, kalau demonstrasi itu direspons dengan demonstrasi tandingan, menurut Refly juga boleh dan tidak ada masalah dengan hal itu.
”Yang tidak boleh yaitu ketika menciptakan tandingan lalu dibenturkan sehingga terjadi konflik horizontal,” tegas Refly.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengaku heran terhadap pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari pemerintahan hasil pemilihan langsung oleh rakyat.
Baca juga : Kenapa Mahfud MD Batal Jadi Menteri Ad Interim Gantikan Tito Karnavian?
“Banyak orang yang tidak suka dengan pemerintahan sekarang. Padahal pemerintahan ini (dipilih) langsung, bukan seperti dulu oleh MPR,” tutur Megawati saat pengumuman pasangan calon Kepala Daerah gelombang IV secara virtual, Jumat (28/8/20).
Megawati menyebut Jokowi saat Pilpres 2014 dan 2019 diusung PDI Perjuangan dan juga merupakan kader partai berlambang Kepala Banteng Moncong Putih itu.
“Jadi dari awal kami mengusung dia. Ada pengusung, ada pendukung, tapi kadang sering dibaurkan, padahal salah, kami pengusung,” kata Megawati.

![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)








