Amien Rais Sebut Jokowi Tampakkan Kebodohan dan Ambisi Kekuasaan
TIKTAK.ID – Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais menuding Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menunjukkan kebodohan dan ambisinya mempertahankan kekuasaan. Amien menilai sikap Jokowi itu tampak dari pernyataannya mengenai presiden bisa kampanye dan memihak pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
“Nah, Jokowi menampakkan kebodohannya sekaligus ambisi putranya saat menyatakan di berbagai forum bahwa sebagai presiden dia akan berkampanye dan memihak paslon yang ada, yaitu ada anak ingusannya sebagai Cawapres,” ujar Amien melalui akun YouTube-nya, Amien Rais Official, seperti dilansir Tempo.co.
Seperti diketahui, dalam pernyataan terbarunya, Jokowi mengeklaim presiden boleh berkampanye dan memihak.
Baca juga : Politikus PDIP Buka-bukaan soal Wacana Mundurnya Mahfud MD dari Menko Polhukam
“Presiden itu boleh loh kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ucap Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta pada Rabu (24/1/24).
Menurut Jokowi, pejabat publik juga sekaligus pejabat politik. Untuk itu, dia menganggap keduanya wajar bila memihak dalam Pilpres.
“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh. Namun yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ungkap Jokowi.
Baca juga : Tanggapi Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak, Wapres Ma’ruf: Saya Netral
Amien lantas berpendapat akibat pernyataan itu, kini semua kalangan marah dan malu terhadap sikap Presiden Jokowi belakangan ini yang dinilai tidak memiliki etika dan moral.
“Nah, Jokowi sekarang ini sedang dikeroyok oleh sebagian besar anak bangsa yang sudah sangat muak dengan pikiran dan perilaku Mas Jokowi yang sudah tidak memiliki rasa malu lagi. Jadi beban nasional, ya, Pak Jokowi sekarang,” tutur Amien.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan pernyataannya terkait presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu. Melalui sebuah keterangan yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengaku pernyataannya itu sudah sesuai undang-undang.
Baca juga : Kubu AMIN Siap Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Soal Apa?
Bahkan Jokowi menjelaskan sambil membawa kertas besar berisi pasal perundangan yang dimaksud. Jokowi memaparkan bahwa berdasarkan pasal 299 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, presiden dan wakil presiden punya hak melaksanakan kampanye.
Jokowi lantas menunjuk pasal 281, yang menyebut kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan: tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.