TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Biar Gak Salah Paham, Yuk Simak Arti Lockdown Versi Undang-Undang

Biar Gak Salah Paham, Yuk Simak Arti Lockdown Versi Undang-Undang

By Rusli Qomar
19 Maret 2020
1892
0
TIKTAK.ID - Biar Gak Salah Paham, Yuk Simak Arti Lockdown Versi Undang-Undang

TIKTAK.ID – Mengantisipasi kian massifnya penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia, beberapa pihak termasuk DPR sudah menyerukan kepada Pemerintah untuk segera melakukan langkah berupa lockdown. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit akses penyebaran Covid-19.

Meski demikian, mungkin belum banyak yang tahu perbedaan istilah lockdown antara yang sementara ini beredar dan lockdown menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Secara sederhana, lockdown itu adalah istilah keren dari karantina. Jadi misalnya ada pernyataan bahwa Malaysia di-lockdown, itu artinya dikarantina, diisolir, dijauhkan, atau dikunci dari pergerakan lalu lintas sosial yang umum.

Baca juga: Anies Wacanakan Lockdown DKI, Jokowi: Itu Kebijakan Pemerintah Pusat

Masalah karantina sendiri, di dalam UU No. 6 tahun 2018 ada beberapa macam, dan setiap macam ada aturannya.

Sebagaimana tertulis dalam Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14, syarat utama karantina adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit.

Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018 ini. Ada karantina rumah, karantina wilayah dan karantina rumah sakit. Lalu ada juga langkah yang disebut pembatasan sosial atau social distancing. Hal ini dijelaskan di pasal 49 UU Nomer 6 Tahun 2020.

Baca juga: Anies Siap Hitung Mundur Lockdown Jakarta, Akankah Jokowi Merestuinya?

Halaman selanjutnya…

1 2 3
TagsArti LockdownCOVID-19lockdown nasionalPenyebaran Virus Coronasocial distancing

Related articles More from author

  • Serie A Bakal Digelar Tanpa Penonton Hingga Januari 2021, Benarkah?
    Olahraga

    Serie A Bakal Digelar Tanpa Penonton Hingga Januari 2021, Benarkah?

    14 April 2020
    By Mahdi Yahya
  • Marak Aksi Blokade Jalan untuk Hadapi Corona Malah Bikin Jokowi Kesal, Kok Bisa?
    Nasional

    Marak Aksi Blokade Jalan untuk Hadapi Corona Malah Bikin Jokowi Kesal, Kok Bisa?

    4 April 2020
    By Johan Arif
  • Ranking Wabah Covid-19 Berbagai Negara, Indonesia Urutan ke Berapa?
    Nasional

    Ranking Wabah Covid-19 Berbagai Negara, Indonesia Urutan ke Berapa?

    29 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Nada Suara Jokowi Tinggi Soal Relaksasi PSBB, Anies Tawarkan Gebrakan Lain untuk Warga Jakarta
    Nasional

    Nada Suara Jokowi Tinggi Soal Relaksasi PSBB, Anies Tawarkan Gebrakan Lain untuk Warga Jakarta

    20 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Tips Cegah Makan Berlebihan Saat di Rumah
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Makan Berlebihan Saat di Rumah

    20 Juli 2021
    By Hendra Setiawan
  • Bikin Aturan Stiker Khusus di Rumah OTG Covid-19, Anies Baswedan Panen Kritikan
    Nasional

    Genap 14 Hari Berlalu, Bagaimana Kondisi Terkini Anies Baswedan yang Terpapar Virus Corona?

    16 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Selebriti

    Mengeluh Kesulitan Bernapas, Aishwarya Rai Dilarikan ke Rumah Sakit

  • Stephanie Poetri Ungkap Awal Mula Masuk Dunia Tarik Suara
    Selebriti

    Stephanie Poetri Ungkap Awal Mula Masuk Dunia Tarik Suara

  • Pegiat Antikorupsi: Dipimpin Firli, KPK Hilang Nyali
    Nasional

    Daftar 9 Indikator ‘Merah’ Penyebab 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

  • TIKTAK.ID - Meski Rumahnya Ikut Terendam, Nikita Mirzani dan Eko Patrio Tetap Bantu Korban Banjir
    Selebriti

    Meski Rumahnya Ikut Terendam, Nikita Mirzani dan Eko Patrio Tetap Bantu Korban Banjir

  • Waspadai, Sabotase Diri Berkedok 'Self Love'
    Tips & Tutorial

    Waspadai, Sabotase Diri Berkedok ‘Self Love’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.