TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Persidangan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Berakhir, Terdakwa Dinyatakan Bersalah Tapi Langsung Bebas

Persidangan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Berakhir, Terdakwa Dinyatakan Bersalah Tapi Langsung Bebas

By Adam Humain
13 Maret 2020
3278
0
Hermawan Kasus Penggal Jokowi Bebas

TIKTAK.ID – Hermawan, terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), tak hentinya mengucap syukur setelah akhirnya bisa menghirup udara bebas. Hermawan sempat terancam hukuman 5 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hermawan hanya dihukum 10 bulan 5 hari, yang akhirnya membuatnya langsung dibebaskan.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/20) kemarin, Ketua Majelis Hakim, Makmur, mengatakan Hermawan terbukti bersalah memprovokasi orang untuk melakukan tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2.

Hermawan pun dinyatakan bebas usai persidangan putusan tersebut. Sebab, vonis hakim merupakan masa penahanan Hermawan sejak ditangkap oleh polisi.

“Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Makmur, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Resep Sate Buntel Solo, Makanan Khas Favorit Jokowi

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan dan 5 hari. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara,” lanjut Makmur.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hermawan selama lima tahun hukuman penjara. Jaksa penuntut umum berencana mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

“Terdakwa menerima (vonis hakim). Jaksa banding ya,” kata Makmur.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsHermawanJoko WidodoJokowiKasus MakarPenggal Jokowi

Related articles More from author

  • Baca juga : Sejumlah Perkara Hukum Habib Rizieq di Indonesia
    Nasional

    Media Asing Soroti Cuitan Netizen Indonesia yang Samakan Trump dan Prabowo

    7 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Ditantang Jokowi Balapan di Formula E Jakarta, Sean Gelael Tertawa
    Nasional

    Ditantang Jokowi Balapan di Formula E Jakarta, Sean Gelael Tertawa

    14 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Sejumlah Menteri Jokowi Kompak Serang Anies, Rocky Gerung: Saya Gak Pro Anies, Tapi itu Seperti Menggarami Laut
    Nasional

    Sejumlah Menteri Jokowi Kompak Serang Anies, Rocky Gerung: Saya Gak Pro Anies, Tapi itu Seperti Menggarami Laut

    14 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Gelontorkan THR PNS dan Bansos Jelang Lebaran
    Nasional

    Jokowi Gelontorkan THR PNS dan Bansos Jelang Lebaran

    26 April 2021
    By Johan Arif
  • Pengamat Politik Desak Prabowo Dorong Orang Lain Nyapres Ketimbang Paksakan Diri
    Nasional

    Pengamat Politik Desak Prabowo Dorong Orang Lain Nyapres Ketimbang Paksakan Diri

    1 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Surya Paloh Saat Berkunjung Ke Kantor DPP PKS
    Nasional

    NasDem Dekati PKS, Titipan Jokowi atau Kode Keras Untuk Koalisi?

    31 Oktober 2019
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Di Tengah Situasi Pandemi Virus Corona, Jokowi: Ada Dua Kelompok yang Tidak Bisa Dilarang Mudik Lebaran
    Nasional

    Di Tengah Situasi Pandemi Virus Corona, Jokowi: Ada Dua Kelompok yang Tidak Bisa Dilarang Mudik Lebaran

  • Kisruh Demokrat vs Mahfud MD Soal Tudingan 'SBY Dalangi Demo Tolak UU Ciptaker' Berlanjut
    Nasional

    Kisruh Demokrat vs Mahfud MD Soal Tudingan ‘SBY Dalangi Demo Tolak UU Ciptaker’ Berlanjut

  • Kubu Gus Dur Buka Suara Soal Kisruh PKB di Era SBY
    Nasional

    Kubu Gus Dur Buka Suara Soal Kisruh PKB di Era SBY

  • Hasto Klaim Banyak Menteri Jokowi Ingin Gabung PDIP
    Nasional

    Hasto Klaim Banyak Menteri Jokowi Ingin Gabung PDIP

  • 9 Asupan Pokok Pereda Stres dan Kecemasan
    Tips & Tutorial

    6 Asupan Pokok Pereda Stres dan Kecemasan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.