
KPK Sebut Dugaan Korupsi Cukai Terkait PT Djarum Rugikan Negara Triliunan, Ini Kronologinya
KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang menyeret PT Djarum diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Angka tersebut masih merupakan hitungan awal dan berpotensi berkembang seiring berjalannya penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu kepada jurnalis pada Kamis (29/10) malam. Ia menegaskan perkara ini merupakan tindak lanjut dari kasus di lingkungan Bea Cukai yang tersingkap pada Februari 2026, lalu penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober 2026.
Kerugian Negara Masih Perkiraan Awal
Budi menjelaskan bahwa estimasi kerugian negara dalam kasus ini baru berada pada tahap perhitungan awal. “Untuk hitungan awal di angka triliunan,” ujarnya, seperti dilansir dari keterangan resmi KPK.
Dalam tahap ini, penyidik fokus mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan. Budi menegaskan langkah tersebut murni bagian dari penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan penerimaan negara, khususnya di ranah perpajakan dan cukai.
Pengembangan Perkara Bea Cukai Februari 2026
Kasus ini bukan perkara baru yang berdiri sendiri. Budi mengungkap bahwa ia merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan Bea Cukai yang terungkap pada Februari silam. Penyidik kemudian menerbitkan Sprindik baru pada Oktober ini untuk memperluas pengungkapan.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menggeledah Kantor Pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus di Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bukti dalam pengungkapan perkara.
“Strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Budi.
Hingga kini, pihaknya belum membeberkan barang-barang yang disita dari penggeledahan lanjutan di Kudus. Baca juga perkembangan kasus-kasus lain yang ditangani KPK dan berita nasional terkini.
Tempus Dugaan Korupsi Belum Dipastikan
KPK belum memastikan tempus atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Budi menyebut penyidikan akan ditarik mundur beberapa tahun ke belakang untuk melacak sejak kapan dugaan praktik penyimpangan di sektor cukai itu berlangsung.
“Untuk tempus-nya nanti kami update. Memang ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” jelasnya.
Pendekatan mundur ke belakang ini umum diterapkan penyidik untuk memetakan kronologi perkara yang melibatkan penerimaan negara dalam jangka panjang. Sementara itu, pantau juga berita politik dan hukum terbaru untuk perkembangan kasus lainnya.
Respons PT Djarum
Menanggapi penggeledahan di kantor pusatnya, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
“Kami menghormati dan menaati hukum,” ujar Budi Darmawan.
Hingga kabar ini diturunkan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih menuntaskan pengumpulan bukti sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










