TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ketua MPR: PPHN Jadi Landasan Pemindahan Ibu Kota Negara dan Rencana Strategis Pemerintah Lainnya

Ketua MPR: PPHN Jadi Landasan Pemindahan Ibu Kota Negara dan Rencana Strategis Pemerintah Lainnya

By Joni Sitohang
17 Agustus 2021
509
0
Ketua MPR: PPHN Jadi Landasan Pemindahan Ibu Kota Negara dan Rencana Strategis Pemerintah Lainnya

TIKTAK.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bambang Soesatyo menyebut Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 akan menjadi landasan setiap rencana strategis Pemerintah. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan bahwa salah satu proyek strategis tersebut adalah pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

“PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis Pemerintah. Contohnya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antarwilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya,” ujar Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR pada Senin (16/8/21), seperti dilansir Tempo.com.

Menurut Bamsoet, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang bersifat lebih teknokratis.

Baca juga : Berharap Pandemi Berakhir, Pimpinan Komisi IX DPR: Agar Kita Bisa Berpolitik dengan Tenang

Bamsoet menjelaskan, keberadaan PPHN tidak akan mengurangi kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional dalam bentuk RPJP dan RPJM. Ia menilai dengan adanya PPHN itu, maka rencana strategis Pemerintah akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan dan tak terbatas oleh periodisasi Pemerintahan yang bersifat elektoral.

Kemudian Bamsoet menilai amandemen konstitusi diperlukan untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum ketetapan MPR. Oleh sebab itu, ia menyatakan perlu adanya perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, terutama dalam penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Lebih lanjut, Bamsoet menampik bahwa amandemen konstitusi akan membuka kotak pandora.

Baca juga : Hasil Survei IPO: Elektabilitas PAN Melejit Salip PKS

“Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, karena eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya,” terang Bamsoet.

Untuk diketahui, sejumlah pihak sudah sejak lama menyoroti rencana menghadirkan PPHN yang dianggap serupa dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Baru ini. Salah satu yang dikritik yaitu menyangkut posisi hukum PPHN dalam sistem hukum Indonesia.

Lantas para pakar hukum mempertanyakan kepada siapa presiden harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN dan konsekuensinya, bila sampai melanggar haluan negara tersebut.

Baca juga : Jokpro Prediksi Amandemen UUD 1945 Terkait Masa Jabatan Presiden Dilakukan di 2022

Tidak hanya itu, amandemen konstitusi juga dikhawatirkan berpotensi merembet ke perubahan pasal-pasal lainnya, seperti masa jabatan presiden lebih dari dua periode.

TagsBambang SoesatyoIbu Kota NegaraMPR

Related articles More from author

  • Wakil Ketua MPR RI Sebut Agresi Israel ke Gaza Ganggu Kedamaian Dunia
    Nasional

    Wakil Ketua MPR RI Sebut Agresi Israel ke Gaza Ganggu Kedamaian Dunia

    19 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Menteri PUPR: Ongkos Benahi Jakarta Lebih Mahal Ketimbang Bikin IKN Baru
    Nasional

    Menteri PUPR: Ongkos Benahi Jakarta Lebih Mahal Ketimbang Bikin IKN Baru

    11 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Ditantang Jokowi Balapan di Formula E Jakarta, Sean Gelael Tertawa
    Nasional

    Ditantang Jokowi Balapan di Formula E Jakarta, Sean Gelael Tertawa

    14 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Klaim Masyarakat Tak Perlu Berobat ke Luar Jika RS di IKN Sudah Jadi
    Nasional

    Jokowi Klaim Masyarakat Tak Perlu Berobat ke Luar Jika RS di IKN Sudah Jadi

    24 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Polri Bentuk Polres, Polsek, dan Brimob Baru untuk IKN Nusantara
    Nasional

    Polri Bentuk Polres, Polsek, dan Brimob Baru untuk IKN Nusantara

    20 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • 7 Tahun Jokowi Presiden, Bagaimana Peningkatan Kualitas SDM Indonesia?
    Nasional

    Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Calon Bos IKN, DPR: Pengumuman Tunggu Hari Baik

    19 Februari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Klaim KIB Pasti Bubar Jika Golkar Gabung KIR, Cak Imin: Ada Tanda-tanda
    Nasional

    Klaim KIB Pasti Bubar Jika Golkar Gabung KIR, Cak Imin: Ada Tanda-tanda

  • Dikunjungi Kapolri, Jaksa Agung: Ini Tonggak Peningkatan Sinergitas
    Nasional

    Dikunjungi Kapolri, Jaksa Agung: Ini Tonggak Peningkatan Sinergitas

  • Ingin Ganti Airlangga, Senior Golkar Desak Munaslub
    Nasional

    Ingin Ganti Airlangga, Senior Golkar Desak Munaslub

  • Wamenkumham Akan Godog Ulang Pasal Soal Santet dan Ilmu Gaib di RKUHP
    Nasional

    Wamenkumham Akan Godog Ulang Pasal Soal Santet dan Ilmu Gaib di RKUHP

  • Sangsi Pemerintah Benar-benar Mampu Kendalikan Massa, Gus Mus Sepakat Pilkada Serentak Sebaiknya Ditunda
    Nasional

    Sangsi Pemerintah Benar-benar Mampu Kendalikan Massa, Gus Mus Sepakat Pilkada Serentak Sebaiknya Ditunda

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.