
Roy Suryo resmi berstatus terdakwa dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang melekat padanya, yakni pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik.
Para jaksa menilai Roy menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi dengan menuduh ijazah sarjana (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) milik sang presiden palsu. Roy juga dianggap sengaja menyebarkan tuduhan yang tak mampu ia buktikan itu secara luas melalui teknologi informasi.
Inti Dakwaan terhadap Roy Suryo
Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU menguraikan unsur penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain. Seseorang dinilai melakukan perbuatan tersebut bila menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum, telah diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhan namun tidak mampu membuktikannya, sekaligus tuduhan itu bertentangan dengan apa yang sebenarnya ia ketahui. Dalam kasus Roy, perbuatan dimaksud dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Kronologi Tudingan Ijazah Palsu
Surat dakwaan menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 26 Maret 2025. Saat itu, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Jokowi kemudian meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukumnya guna mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut. Setelahnya, tim kuasa hukum presiden menggelar konferensi pers untuk menanggapi isu yang beredar.
Pihak UGM lalu turut tampil di depan publik pada 15 April 2025. Dalam konferensi pers itu, kampus menegaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus.
Meski begitu, tudingan tidak berhenti. Pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan sejenis kepada Jokowi. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya memuat perbuatan Roy yang pada pokoknya menuduh ijazah S1 Jokowi palsu.
Unggahan yang Dikutip dalam Dakwaan
Salah satu unggahan yang masuk daftar dakwaan adalah video di kanal YouTube SentanaTV berjudul ‘Hasil Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo’ yang tayang pada 8 April 2025.
Dalam video itu, Roy mengomentari fisik ijazah Jokowi yang ia nilai berantakan dan pecah-pecah, bahkan ia samakan dengan kotoran burung yang jatuh berhamburan. Menurutnya, kondisi seperti itu mengindikasikan adanya retouching atau penyuntingan. Ia pun meyakini analisisnya seratus persen ilmiah, sekaligus menyebut sejumlah pihak menduga foto pada ijazah tersebut tampak seperti menempel di atas cap.
Kerugian yang Diderita Jokowi
JPU menyatakan perbuatan Roy menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi. Nama baik presiden dinilai tercemar secara personal, sementara ia merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.
Selain dakwaan pencemaran nama baik, Roy juga didakwa secara sengaja, tanpa hak, dan melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, serta pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Para jaksa menyebut tindakan itu dilakukan dengan tujuan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










