
TIKTAK.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjelaskan pertimbangan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, pelimpahan perkara adalah hal yang biasa, lantaran terdapat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Polri, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Polri + KPK + Kejaksaan punya MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain merupakan hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini hingga selesai,” ujar Yusuf melalui pesan singkat, pada Minggu (12/7/26), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kemudian dalam kesempatan tersebut, Yusuf menjamin penanganan kasus itu bakal dilakukan secara transparan, walaupun saat ini diproses oleh Kejagung. Oleh sebab itu, dia mengimbau seluruh elemen masyarakat bisa memberi masukan dan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Tak perlu khawatir, karena proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan,” tutur Yusuf.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Baca juga : OC Kaligis Klaim Lodewyk Tak Punya Peran di Pengadaan MBG
Pelimpahan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Lebih lanjut, dalam jumpa pers bersama Plt Jampidsus Rudi Margono pada akhir pekan lalu, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyebut pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung, sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Totok mengaku selama proses penyidikan, penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Dia juga menyebut penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
Baca juga : DPRD Jabar Ungkap Alasan Beri Lampu Hijau Ubah Nama Provinsi Jadi ‘Tatar Sunda’
Adapun berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sedangkan Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.










