TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

By Joni Sitohang
15 Juli 2026
0
0
Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

TIKTAK.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjelaskan pertimbangan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, pelimpahan perkara adalah hal yang biasa, lantaran terdapat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Polri, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Polri + KPK + Kejaksaan punya MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain merupakan hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini hingga selesai,” ujar Yusuf melalui pesan singkat, pada Minggu (12/7/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kemudian dalam kesempatan tersebut, Yusuf menjamin penanganan kasus itu bakal dilakukan secara transparan, walaupun saat ini diproses oleh Kejagung. Oleh sebab itu, dia mengimbau seluruh elemen masyarakat bisa memberi masukan dan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Tak perlu khawatir, karena proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan,” tutur Yusuf.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Baca juga : OC Kaligis Klaim Lodewyk Tak Punya Peran di Pengadaan MBG 

Pelimpahan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Lebih lanjut, dalam jumpa pers bersama Plt Jampidsus Rudi Margono pada akhir pekan lalu, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyebut pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung, sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Totok mengaku selama proses penyidikan, penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Dia juga menyebut penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Baca juga : DPRD Jabar Ungkap Alasan Beri Lampu Hijau Ubah Nama Provinsi Jadi ‘Tatar Sunda’

Adapun berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sedangkan Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

TagsFebrie AdriansyahJampidsusKejagungKortas TipidkorKPKPolri

Related articles More from author

  • Hasto Singgung Karma Usai Kabar Mentan Jadi Tersangka Korupsi
    Nasional

    Hasto Singgung Karma Usai Kabar Mentan Jadi Tersangka Korupsi

    4 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Alasan Novel Baswedan Mau Menerima Tawaran Kapolri Jadi ASN Korps Bhayangkara
    Nasional

    Alasan Novel Baswedan Mau Menerima Tawaran Kapolri Jadi ASN Korps Bhayangkara

    7 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Jubir Jokowi Tampik Bahas Reshuffle Kabinet Saat Temui Bos Partai Koalisi
    Nasional

    Istana: Jokowi Putar Otak untuk Lindungi Novel Baswedan dkk

    1 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Terkait Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Pilihnya
    Nasional

    Terkait Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Pilihnya

    30 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • ICW Soal Polri Minta Naik Anggaran Rp63 Triliun: Potensi Korupsinya Makin Besar
    Nasional

    ICW Soal Polri Minta Naik Anggaran Rp63 Triliun: Potensi Korupsinya Makin Besar

    10 Juli 2025
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD: Upaya Erick Berantas Korupsi di BUMN Ibarat Mengusik Sarang Tawon
    Nasional

    Mahfud MD: Upaya Erick Berantas Korupsi di BUMN Ibarat Mengusik Sarang Tawon

    31 Januari 2020
    By Johan Arif

Berita Menarik Lainnya

  • Butuh Handphone dengan Audio Gahar? 5 Smartphone ini Bisa Jadi Pilihan
    Teknologi

    Butuh Handphone dengan Audio Gahar? 5 Smartphone ini Bisa Jadi Pilihan

  • Wamen BUMN Ungkap Pengakuan Ahok Bahwa Dirinya Memang 'Dirut yang Nyamar Komut'
    Nasional

    Kejutan! Ahok Bongkar Borok Pertamina, Dari Hobi Utang Hingga Lobi Menteri

  • Anwar Usman Ungkap Alasan Sering Absen Sidang
    Nasional

    Anwar Usman Ungkap Alasan Sering Absen Sidang

  • TIKTAK.ID - Ini Tempat di Dunia yang Bebas Virus Corona
    Internasional

    Ini Tempat di Dunia yang Bebas Virus Corona

  • Jenderal Idham Azis Kirim Surat Permohonan Pengganti Kapolri ke Jokowi
    Nasional

    Jenderal Idham Azis Kirim Surat Permohonan Pengganti Kapolri ke Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.