TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

By Johan Arif
15 Juli 2026
0
0
Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

TIKTAK.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjelaskan pertimbangan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, pelimpahan perkara adalah hal yang biasa, lantaran terdapat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Polri, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Polri + KPK + Kejaksaan punya MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain merupakan hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini hingga selesai,” ujar Yusuf melalui pesan singkat, pada Minggu (12/7/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kemudian dalam kesempatan tersebut, Yusuf menjamin penanganan kasus itu bakal dilakukan secara transparan, walaupun saat ini diproses oleh Kejagung. Oleh sebab itu, dia mengimbau seluruh elemen masyarakat bisa memberi masukan dan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Tak perlu khawatir, karena proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan,” tutur Yusuf.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Baca juga : OC Kaligis Klaim Lodewyk Tak Punya Peran di Pengadaan MBG 

Pelimpahan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Lebih lanjut, dalam jumpa pers bersama Plt Jampidsus Rudi Margono pada akhir pekan lalu, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyebut pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung, sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Totok mengaku selama proses penyidikan, penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Dia juga menyebut penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Baca juga : DPRD Jabar Ungkap Alasan Beri Lampu Hijau Ubah Nama Provinsi Jadi ‘Tatar Sunda’

Adapun berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sedangkan Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsFebrie AdriansyahJampidsusKejagungKortas TipidkorKPKPolri

Related articles More from author

  • KPK Ungkap Periksa 53 Saksi, 6 Ahli, Geledah dan Sita Barang Bukti Sebelum Tahan Hasto
    Nasional

    KPK Ungkap Periksa 53 Saksi, 6 Ahli, Geledah dan Sita Barang Bukti Sebelum Tahan Hasto

    26 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Novel Tawarkan Bantu Tangkap Harun Masiku, Begini Kata KPK
    Nasional

    Novel Tawarkan Bantu Tangkap Harun Masiku, Begini Kata KPK

    29 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Jimly Ungkap Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Rampung, tapi Presiden Belum Punya Waktu Ketemu
    Nasional

    Jimly Ungkap Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Rampung, tapi Presiden Belum Punya Waktu Ketemu

    28 April 2026
    By Johan Arif
  • Berkah Ramadan di Tengah Derita Pandemi Corona, Pertamina Beri Diskon 30% Harga BBM di Seluruh Indonesia
    Nasional

    Terbongkar, Harga BBM Tak Turun Gara-gara ini, DPR Desak BPK dan KPK Kuliti Pertamina

    24 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Forum Purnawirawan TNI-Polri Gelar Deklarasi Dukung Anies
    Nasional

    Forum Purnawirawan TNI-Polri Gelar Deklarasi Dukung Anies

    8 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin Mangkir Di Panggil KPK
    Nasional

    Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proyek PUPR 2016, Cak Imin Mangkir Tanpa Alasan Jelas

    20 November 2019
    By Adam Humain

Berita Menarik Lainnya

  • Presiden Baru PKS Tegaskan Istiqomah Jadi Oposisi Jokowi
    Nasional

    Presiden Baru PKS Tegaskan Istiqomah Jadi Oposisi Jokowi

  • LAKPESDAM PBNU, Minta Jokowi Batalkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan 1.351 Pegawai KPK
    Nasional

    LAKPESDAM PBNU, Minta Jokowi Batalkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan 1.351 Pegawai KPK

  • Amankah Makan Makanan Jatuh ‘Belum 5 Menit’?
    Tips & Tutorial

    Amankah Makan Makanan Jatuh ‘Belum 5 Menit’?

  • Jubir Jokowi Tampik Bahas Reshuffle Kabinet Saat Temui Bos Partai Koalisi
    Nasional

    Jubir Jokowi Tampik Bahas Reshuffle Kabinet Saat Temui Bos Partai Koalisi

  • Elon Musk Rekomendasikan Signal, Pengganti WhatsApp
    Teknologi

    Elon Musk Rekomendasikan Signal, Pengganti WhatsApp

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Diare di Rumah: Gejala dan Penanganannya 19 Oktober 2026
  • Tindak Lanjut Arahan Kapolri, Polda Riau Bongkar Peredaran 47 Kg Sabu 19 Oktober 2026
  • Cara Mengganti Wallpaper HP dengan Foto Sendiri, Mudah & Cepat 19 Oktober 2026
  • Polisi Ditahan atas Dugaan Bunuh Sesama Anggota Polisi 19 Oktober 2026
  • Profil Mohammad Ahsan: Biodata dan Karier Bulu Tangkis 18 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (79)
  • Keuangan (18)
  • Kuliner (1,064)
  • Nasional (7,995)
  • Olahraga (1,142)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,262)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.