TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KontraS: Selama Tindak Pidana Umum TNI Diadili Peradilan Militer, Impunitas Abadi

KontraS: Selama Tindak Pidana Umum TNI Diadili Peradilan Militer, Impunitas Abadi

By Joni Sitohang
12 Mei 2026
2
0
KontraS: Selama Tindak Pidana Umum TNI Diadili Peradilan Militer, Impunitas Abadi

TIKTAK.ID – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut impunitas bakal terus berulang selama anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer.

Dimas menyampaikan hal itu ketika dihadirkan sebagai saksi Pemohon dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (28/4/26).

“Sejak dibentuknya organisasi KontraS, pemantauan dan advokasi terhadap praktik peradilan militer sebagai salah satu fokus utama. Pasalnya, kami melihat selama militer yang melakukan kejahatan diadili di pengadilannya sendiri atau forum internium, maka impunitas akan terus berulang,” ungkap Dimas di hadapan hakim konstitusi, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Muncul Isu Merger Gerindra-NasDem, Ini Respons Dasco

Dimas menjelaskan, masukan atau catatan yang diberikan KontraS terhadap praktik peradilan militer berarti membongkar salah satu akar utama dari rantai impunitas di Indonesia.

“Hal ini bukan didasarkan pada intuisi atau dugaan semata, tapi berdasarkan fakta yang kami temukan selama ini dan izinkan saya menyampaikan sejumlah kasus-kasus sebagai contoh,” sambung Dimas.

Dimas lantas Dimas membeberkan beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu seperti penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, kasus pembunuhan Theys Eluay, hingga kasus pembunuhan warga sipil yaitu Apinus dan Luther Zanambani serta pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani.

Baca juga : Drama Ijazah Jokowi Bikin Panas-Dingin Hubungan dengan JK

Dimas mengatakan kasus-kasus tersebut melibatkan prajurit TNI aktif dengan rata-rata hukuman yang diberikan pengadilan militer sangat ringan. Dia menilai hal itu tidak sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Lebih lanjut, di tengah waktu terbatas yang diberikan hakim konstitusi, Dimas menyempatkan diri untuk membacakan surat yang ditulis oleh koleganya, Andrie Yunus-Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras oleh sejumlah anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Dalam surat tersebut, Andrie meminta upaya percobaan pembunuhan berencana dengan air keras terhadap dirinya harus diusut tuntas. Dia menegaskan, negara lewat aparatur hukumnya memiliki tanggung jawab untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa.

Baca juga : Jimly Ungkap Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Rampung, tapi Presiden Belum Punya Waktu Ketemu

“Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili lewat peradilan umum,” kata Andrie dalam surat yang dibacakan Dimas.

TagsKontraSMahkamah KonstitusiPelanggaran HAMTNI

Related articles More from author

  • Anggap Janggal Pengungkapan Penyiram Novel Baswedan, KontraS: Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual yang Sesungguhnya
    Nasional

    Anggap Janggal Pengungkapan Penyiram Novel Baswedan, KontraS: Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual yang Sesungguhnya

    28 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Jokowi Kesal, 10 Jenderal ini Ikut Kena Damprat Saat Sidang Kabinet Paripurna
    Nasional

    Jokowi Kesal, 10 Jenderal ini Ikut Kena Damprat Saat Sidang Kabinet Paripurna

    1 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Klaim Pemerintah Sudah Tangani 4 Kasus Pelanggaran HAM Berat
    Nasional

    Mahfud MD Klaim Pemerintah Sudah Tangani 4 Kasus Pelanggaran HAM Berat

    13 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19
    Nasional

    Jokowi Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

    18 November 2020
    By Joni Sitohang
  • DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah
    Nasional

    DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

    26 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Bukannya Dicopot TNI, Baliho Rizieq Shihab di Makassar Malah Diturunkan Anggota FPI
    Nasional

    Bukannya Dicopot TNI, Baliho Rizieq Shihab di Makassar Malah Diturunkan Anggota FPI

    23 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Edhy Prabowo: Saya Khianati Kepercayaan Presiden
    Nasional

    Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Edhy Prabowo: Saya Khianati Kepercayaan Presiden

  • Langgar Gencatan Senjata tapi Berdalih Respons Serangan Balon Api, Israel Kembali Gempur Gaza
    Internasional

    Langgar Gencatan Senjata tapi Berdalih Respons Serangan Balon Api, Israel Kembali Gempur Gaza

  • Nasional

    Tak Lagi Berharap pada Prabowo, PA 212 Akan Cari Cara Sendiri Pulangkan Rizieq Shihab

  • PAN Ngaku Setuju Jika Gerindra-PKB Masuk KIB, Alasannya?
    Nasional

    PAN Ngaku Setuju Jika Gerindra-PKB Masuk KIB, Alasannya?

  • Nasional

    Zulkifli Hasan Pesimis Amendemen UUD 1945 Bakal Terjadi di Periode MPR Saat Ini

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.