BNN Minta Vape Dilarang usai Marak Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

TIKTAK.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia, usai maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengeklaim temuan itu berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape.
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape bisa diterapkan di Indonesia. Sebab, vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, pada Selasa (7/4/26), seperti dilansir Kompas.com.
Suyudi memaparkan, berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Dia juga mengatakan terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu.
Baca juga : Seskab Teddy Respons Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Prabowo
Suyudi menyatakan etomidate merupakan obat bius yang saat ini sudah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Dia menyebut temuan ini menunjukkan kalau vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya.
“Kami memandang bahwa bila vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga bisa diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” tutur Suyudi.
Tidak hanya itu, BNN turut menyoroti perkembangan narkotika jenis baru yang semakin massif. Suyudi menjelaskan, kini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang teridentifikasi di dunia, sedangkan di Indonesia telah ditemukan 175 jenis.
Baca juga : Viral Puluhan Ribu Motor MBG untuk SPPG, Kepala BGN Buka Suara
Suyudi melanjutkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara sudah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.
“Kita dapat melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” ungkap Suyudi.
Adapun usulan pelarangan vape tersebut disampaikan oleh BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR. Sekadar informasi, RUU itu masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.










