KPK Tetapkan 5 Pegawai Pajak Jakarta Utara Jadi Tersangka, Ini Respons Purbaya

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga sudah mengonfirmasi adanya OTT pada 9-10 Januari 2026 dini hari.
KPK mengamankan delapan orang. Di antaranya berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut.
Kemudian terdapat ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD selaku Konsultan Pajak; PS Direktur SDM dan PR PT WP; EY Staf PT WP; dan ASP selaku pihak swasta. Dari delapan orang itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Dugaan Korporasi Besar di Kasus Tambang Ilegal, Ini Respons Bareskrim
KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Adapun kerugian negara dalam perkara ini terhitung hingga Rp59 miliar.
Seperti dilansir CNN Indonesia, kerugian itu timbul akibat adanya penyesuaian jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2023. Mulanya, PT Wanatiara Persada mestinya membayar sekitar Rp75 miliar. Akan tetapi nilai tersebut diubah menjadi Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun sebanyak Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya mengeklaim Kemenkeu bakal memberikan pendampingan hukum bagi pejabat pajak yang terkena OTT tersebut.
Baca juga : Kaesang Targetkan Jawa Tengah Jadi ‘Kandang Gajah’, Ini Respons PDIP
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tak boleh ditinggalkan. Sebab, bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” ucap Purbaya, setelah rapat percepatan pemulihan pascabencana di Banda Aceh, Aceh, pada Sabtu (10/1/26).
Meski begitu, Purbaya mengaku upaya tersebut bukan bentuk intervensi.
“Namun jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan terdapat pendampingan, perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tak ada intervensi juga,” klaim Purbaya.
Purbaya lantas memastikan Kemenkeu akan menerima apa pun putusan hukum terhadap para tersangka tersebut.
Baca juga : SBY: Matahari Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
“Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau tidak, buktinya kuat apa enggak, itu aja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun akan kita terima,” imbuhnya.










