KPK Ungkap Alasan Setop Kasus Tambang Rp2,7 T Meski Sudah Tetapkan Tersangka

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kasus dugaan korupsi yang diusut itu terjadi pada 2009 silam. Dia mengaku kalau penyidik tidak menemukan kecukupan bukti, walaupun sudah mengumumkan tersangka pada 2017 lalu.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan usai dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti,” ungkap Budi, seperti dilansir detikcom.
Baca juga : BNPB Umumkan 11 Daerah di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana
Budi menjelaskan, SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum. Dia mengeklaim KPK tetap terbuka bila ada informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 guna memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat punya kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” jelas Budi.
Untuk diketahui, KPK dapat menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK tersebut tercantum dalam pasal 40 UU 19/2019.
Baca juga : Usai Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, KPK Disebut ‘Telmi’
Sekadar informasi, pada 2017, KPK sudah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” terang Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/10/17).
Saut memaparkan, dugaan korupsi itu terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Adapun tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007-2009.
Baca juga : Usai Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, KPK Disebut ‘Telmi’
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ucap Saut saat itu.
Tidak hanya diduga merugikan negara hingga sebesar Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga telah menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel selama 2007-2009.
Kabupaten Konawe Utara memang terkenal dengan hasil tambang nikel. Wilayah ini bahkan menjadi penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.










