TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Ungkap Alasan Setop Kasus Tambang Rp2,7 T Meski Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Ungkap Alasan Setop Kasus Tambang Rp2,7 T Meski Sudah Tetapkan Tersangka

By Johan Arif
31 Desember 2025
0
0
KPK Ungkap Alasan Setop Kasus Tambang Rp2,7 T Meski Sudah Tetapkan Tersangka

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kasus dugaan korupsi yang diusut itu terjadi pada 2009 silam. Dia mengaku kalau penyidik tidak menemukan kecukupan bukti, walaupun sudah mengumumkan tersangka pada 2017 lalu.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan usai dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti,” ungkap Budi, seperti dilansir detikcom.

Baca juga : BNPB Umumkan 11 Daerah di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Budi menjelaskan, SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum. Dia mengeklaim KPK tetap terbuka bila ada informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 guna memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat punya kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” jelas Budi.

Untuk diketahui, KPK dapat menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK tersebut tercantum dalam pasal 40 UU 19/2019.

Baca juga : Usai Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, KPK Disebut ‘Telmi’

Sekadar informasi, pada 2017, KPK sudah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” terang Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/10/17).

Saut memaparkan, dugaan korupsi itu terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Adapun tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007-2009.

Baca juga : Usai Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, KPK Disebut ‘Telmi’

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ucap Saut saat itu.

Tidak hanya diduga merugikan negara hingga sebesar Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga telah menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel selama 2007-2009.

Kabupaten Konawe Utara memang terkenal dengan hasil tambang nikel. Wilayah ini bahkan menjadi penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsKasus TambangKonaweKPKTambang NikelTambang Nikel Konawe

Related articles More from author

  • Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen
    Nasional

    Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

    18 Januari 2026
    By Johan Arif
  • Bantah Dituduh Teroris, Munarman Pamer Foto Bareng Firli di Mobil Komando 212
    Nasional

    Bantah Dituduh Teroris, Munarman Pamer Foto Bareng Firli di Mobil Komando 212

    18 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok 'Madam' dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP
    Nasional

    Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok ‘Madam’ dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP

    26 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Rita Maharani Istri Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin
    Nasional

    KPK Periksa Rita Maharani Istri Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin

    12 November 2019
    By Rusli Qomar
  • LAKPESDAM PBNU, Minta Jokowi Batalkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan 1.351 Pegawai KPK
    Nasional

    LAKPESDAM PBNU, Minta Jokowi Batalkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan 1.351 Pegawai KPK

    10 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Mahfud MD Minta Perilaku Hedon Kaesang-Erina Diselidiki dalam Konteks Gratifikasiv
    Nasional

    Mahfud MD Minta Perilaku Hedon Kaesang-Erina Diselidiki dalam Konteks Gratifikasi

    11 September 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nasional

    Tanggapi ‘Tragedi Sabtu Malam Kelabu’, Banyak Pihak Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku dan Otak Penggerak Aksi Barbar ‘Laskar Intoleran Solo’

  • Ketum PPP Mardiono: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Tak Ada yang Berubah
    Nasional

    Ketum PPP Mardiono: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Tak Ada yang Berubah

  • Ini Penyebab Proposal Produsen Motor Tertua Dunia Royal Enfield ke Jokowi Gagal Ditindaklanjuti
    Nasional

    Ini Penyebab Proposal Produsen Motor Tertua Dunia Royal Enfield ke Jokowi Gagal Ditindaklanjuti

  • Pertamina Peringkat 278 Dunia, Ahok Beri Masukan Supaya Bisa Masuk Top 50
    Nasional

    Pertamina Peringkat 278 Dunia, Ahok Beri Masukan Supaya Bisa Masuk Top 50

  • Awal Mula Munculnya Kebiasaan Menghitung Kalori Makanan
    Tips & Tutorial

    Awal Mula Munculnya Kebiasaan Menghitung Kalori Makanan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.