TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

By Joni Sitohang
24 November 2025
189
0
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

TIKTAK.ID – Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyebut Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) 2019-2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua Sunoto, ketika membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/25), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 8,5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp1,25 triliun lewat proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Walaupun terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tak menerima keuntungan pribadi. Oleh sebab itu, Ira tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Kemudian Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Keduanya masing-masing dihukum selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga : Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

Perbuatan ketiga terdakwa itu dianggap melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sebelumnya, Ira, Yusuf, dan Harry didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pembelian kapal-kapal yang sudah rusak dan karam milik PT JN. Adapun pembelian kapal ini menjadi salah satu syarat supaya PT JN bisa diakuisisi oleh PT ASDP.

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, mengatakan ada 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yakni KMP Marisa Nusantara. Sebab, dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya sudah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” tutur jaksa.

Baca juga : Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp1,25 triliun. Angka tersebut kemudian disebut sebagai kerugian keuangan negara.

TagsDirut ASDPIra Puspadewi

Related articles More from author

  • Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas
    Nasional

    Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

    24 November 2025
    By Joni Sitohang
  • Menhan Prabowo Kunjungi Istana
    Nasional

    Ketika Prabowo Tiba-tiba Jadi ‘Rebutan’ AS dan China, Ada Apa Sebenarnya?

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Masker Bisa Deteksi Covid-19, Akurasi Setara PCR
    Nasional

    Masker Bisa Deteksi Covid-19, Akurasi Setara PCR

    13 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Minta Jokowi Pecat Sri Mulyani, MPR Dicap 'Kekanak-kanakan'
    Nasional

    Minta Jokowi Pecat Sri Mulyani, MPR Dicap ‘Kekanak-kanakan’

    2 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • PKL Kota Tua Tewas Ditabrak Pengendara Toyota Land Cruiser
    NasionalViral

    Kantuk Pengendara Toyota Berujung Tewasnya PKL di Kota Tua

    23 November 2019
    By Mahdi Yahya
  • Puan Beri Jawaban Soal Peluang Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    Puan Beri Jawaban Soal Peluang Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024

    27 Juni 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Teknologi Baru Pemikat Hati Para Pemotor
    Teknologi

    Teknologi Baru Pemikat Hati Para Pemotor

  • TIKTAK.ID - Sulli Law
    InternasionalSelebriti

    Lawan Cyber Bullying, Parlemen Korea Selatan Siap Godok RUU ‘Sulli Law’

  • Perwiranya Diserang di Peron, Pentagon Lockdown
    Internasional

    Perwiranya Diserang di Peron, Pentagon Lockdown

  • Park Hyung Sik dan Han So Hee Bintangi Drama 'Soundtrack #1'
    Selebriti

    Park Hyung Sik dan Han So Hee Bintangi Drama ‘Soundtrack #1’

  • Jokowi Dilaporkan ke Polisi Soal Kerumunan Langgar Protokol Kesehatan Saat Kunjungan ke NTT
    Nasional

    Jokowi Dilaporkan ke Polisi Soal Kerumunan Langgar Protokol Kesehatan Saat Kunjungan ke NTT

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.