TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MKD Ungkap Alasan Pengunduran Diri Keponakan Prabowo dari DPR Ditolak

MKD Ungkap Alasan Pengunduran Diri Keponakan Prabowo dari DPR Ditolak

By Joni Sitohang
5 November 2025
145
0
MKD Ungkap Alasan Pengunduran Diri Keponakan Prabowo dari DPR Ditolak

TIKTAK.ID – Pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, dari DPR RI periode 2024-2029 telah ditolak. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa Rahayu tetap berstatus sebagai anggota DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD yang diselenggarakan pada Rabu (29/10/25).

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029,” ujar Dek Gam, seperti dilansir Kompas.com, pada Kamis (30/10/25).

Dek Gam menyebut keputusan ini diketok sebagai respons atas surat Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Baca juga : Pemerintah Cari Solusi Utang Bengkak Kereta Cepat

Dek Gam tidak mengungkapkan secara gamblang alasan pengunduran diri Sara ditolak. Lewat keterangan resminya, pihaknya mempertimbangkan sejumlah ketentuan yang berlaku.

“Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, dan putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra,” ungkap Dek Gam.

Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Mahkamah Kehormatan partainya menolak pengunduran diri Sara. Dia mengeklaim pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat.

Baca juga : Pakar Ekonomi Energi UGM Buka Suara Soal Isu Pencampuran Etanol

“Mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tidak memenuhi syarat secara hukum, dan menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” terang Dasco.

Menurut Dasco, Sara juga tidak mengajukan pengunduran diri secara administratif. Akan tetapi, lantaran merasa tertekan usai pernyataannya dipotong dan menjadi konten media sosial, Sara akhirnya menyatakan mengundurkan diri secara lisan.

“Karena tekanan, menurut ini, itu, Sara mengundurkan diri secara lisan. Secara administrasinya, tak ada surat tertulis pengunduran diri,” jelas Dasco, pada Kamis (30/10/25).

Baca juga : Kemenag: Ditjen Pesantren Ditargetkan Rampung Terbentuk Akhir Tahun

Di sisi lain, MKD dan Mahkamah Kehormatan Gerindra mengaku tidak menerima aduan apapun terkait dugaan pelanggaran etik Sara. Merespons pengunduran diri tersebut, sejumlah kader Gerindra menyampaikan penolakan, bahkan muncul petisi sebanyak 30.000 dukungan yang meminta Sara tetap di parlemen.

“Ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu, ke Mahkamah Partai. Ada 30.000 kalau enggak salah itu, atau 15.000 petisi,” terang Dasco.

Setelah itu, Mahkamah Kehormatan Gerindra melakukan pemeriksaan dan menelaah tuduhan yang dialamatkan kepada keponakan Presiden Prabowo tersebut. Hasilnya, Mahkamah menilai tidak ada laporan maupun bentuk pelanggaran etik dari Sara.

TagsDPRMahkamah Kehormatan DewanMKDRahayu Saraswati

Related articles More from author

  • Kecewa Sikap Pemerintah dan DPR, MUI juga Desak Jokowi Kendalikan Tindakan Brutal Aparat di Demonstrasi Omnibus Law
    Nasional

    Kecewa Sikap Pemerintah dan DPR, MUI juga Desak Jokowi Kendalikan Tindakan Brutal Aparat di Demonstrasi Omnibus Law

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Gerindra-PDIP Tambah Mesra, Keponakan Prabowo Ikut Sekolah Politik di 'Kandang Banteng'
    Nasional

    Benarkah Gerindra Dukung Sikap Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI?

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polemik Hotel Berbintang untuk Isoman DPR, Habiburokhman: Kita Diperlakukan Seperti Binatang
    Nasional

    Polemik Hotel Berbintang untuk Isoman DPR, Habiburokhman: Kita Diperlakukan Seperti Binatang

    3 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Kritik Baliho Puan, Jokowi Mania: Sumbangkan Saja Buat Rakyat yang Kesusahan
    Nasional

    Kritik Baliho Puan, Jokowi Mania: Sumbangkan Saja Buat Rakyat yang Kesusahan

    5 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Komisi 3 DPR RI Ajak Warga Jateng Perang Bersama Lawan Corona
    Nasional

    Komisi 3 DPR RI Ajak Warga Jateng Perang Bersama Lawan Corona

    18 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Saran SOKSI pada Jokowi Setelah FPI Dibubarkan
    Nasional

    Saran SOKSI pada Jokowi Setelah FPI Dibubarkan

    31 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Surya Paloh: Gugatan Demi Gugatan Akan Muncul Jika Penguasa Tak Adil
    Nasional

    Surya Paloh: Gugatan Demi Gugatan Akan Muncul Jika Penguasa Tak Adil

  • Hindari Bahaya Fatal, Ini Pertolongan Pertama pada Orang Tersedak
    Tips & Tutorial

    Hindari Bahaya Fatal, Ini Pertolongan Pertama pada Orang Tersedak

  • Kiai Miftachul Akhyar Rangkap Jabatan di NU dan MUI, Begini Kata Ma'ruf Amin
    Nasional

    Kiai Miftachul Akhyar Rangkap Jabatan di NU dan MUI, Begini Kata Ma’ruf Amin

  • PDIP Respon Usulan ‘Duet Pemersatu Bangsa' Ganjar-Anies
    Nasional

    Djarot Prediksi Proyek IKN Tak Berlanjut Jika Anies Jadi Presiden

  • Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Kantor Polisi Bandung, KSP Pastikan Jaringan Pelaku Terungkap
    Nasional

    Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Kantor Polisi Bandung, KSP Pastikan Jaringan Pelaku Terungkap

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.