TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan

Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan

By Johan Arif
22 Oktober 2025
92
0
Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan

TIKTAK.ID – Tim hukum Polda Metro Jaya meminta hakim agar menolak praperadilan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh. Polda Metro mengeklaim penetapan tersangka sudah sesuai aturan.

“Bahwa termohon menyatakan dengan tegas supaya kiranya Yang Mulia hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, ketika memberikan jawaban atas praperadilan Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/25), seperti dilansir detikcom.

Menurut Iver, penetapan tersangka Delpedro sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Dia pun menegaskan penetapan tersangka itu sah menurut hukum.

Baca juga : Kepala Daerah Wajib Penuhi Syarat dari Purbaya Jika Ingin Tambah Dana TKD

“Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor STap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 sudah sah menurut hukum, dan penetapan tersangka tersebut punya kekuatan hukum mengikat,” terang Iver.

Iver menjelaskan, pihaknya bertugas melakukan tindakan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan stabilitas negara. Dia menyebut pejabat Polri memiliki diskresi melakukan tindakan hukum.

Sebelumnya, sidang perdana permohonan praperadilan Delpedro telah diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (17/10/25). Adapun permohonan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga : MA Batalkan Vonis Penjara Seumur Hidup 2 Eks TNI Penembak Bos Rental 

Kuasa hukum Delpedro memaparkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025. Dia mengatakan bahwa Delpedro ditangkap berselang satu hari dari penetapan tersangka.

“Hanya jarak satu hari, pada 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation,” tutur kuasa hukum Delpedro Marhaen ketika membacakan petitum permohonan praperadilan.

Dia menerangkan, surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025. Dia mengaku Delpedro menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru, untuk memastikan negara menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, termasuk dalam konteks demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025.

Baca juga : Mensos Ungkap Pemerintah Bakal Bangun 100 Sekolah Rakyat Permanen Tiap Tahun

“Untuk memastikan hak demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh, dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Dia melanjutkan, saat masa demonstrasi, Delpedro hanya menjalankan tugas berupa pemantauan lapangan, guna memperoleh data jumlah peserta demonstrasi yang ditangkap dan membuka posko aduan bagi pelajar yang melakukan aksi demonstrasi. Dia juga menyebut Delpedro belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsDelpedro MarhaenPolda Metro Jaya

Related articles More from author

  • Laporkan Najwa Shihab ke Polisi, Dewan Pers Sebut Relawan Jokowi Kurang Kerjaan
    Nasional

    Laporkan Najwa Shihab ke Polisi, Dewan Pers Sebut Relawan Jokowi Kurang Kerjaan

    8 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Sebut Ada Provokasi, Ketua DPRD DKI Polisikan Pembuat Soal 'Anies-Mega'
    Nasional

    Sebut Ada Provokasi, Ketua DPRD DKI Polisikan Pembuat Soal ‘Anies-Mega’

    16 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Penasaran Siapa yang Danai Rizieq, Ade Armando Doakan Cepat Sembuh
    Nasional

    Penasaran Siapa yang Danai Rizieq, Ade Armando Doakan Cepat Sembuh

    10 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • FPI Jaga Petamburan di Jadwal Pemanggilan Kedua, Habib Rizieq Bakal Mangkir Lagi?
    Nasional

    FPI Jaga Petamburan di Jadwal Pemanggilan Kedua, Habib Rizieq Bakal Mangkir Lagi?

    7 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Wagub DKI Angkat Tangan Soal Izin Reuni PA 212: Itu Kewenangan Polisi
    Nasional

    Wagub DKI Angkat Tangan Soal Izin Reuni PA 212: Itu Kewenangan Polisi

    25 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Anggap Kepolisian Tak Adil, FPI Minta Kerumunan Wartawan Juga Diproses
    Nasional

    Anggap Kepolisian Tak Adil, FPI Minta Kerumunan Wartawan Juga Diproses

    16 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Restu Jokowi untuk Capres-Cawapres 2024: Bawa Berkah atau Bikin Kalah?
    Nasional

    Restu Jokowi untuk Capres-Cawapres 2024: Bawa Berkah atau Bikin Kalah?

  • Rakernas Partai Buruh Munculkan Nama Mahfud MD Hingga Najwa Shihab Jadi Cawapres 2024
    Nasional

    Rakernas Partai Buruh Munculkan Nama Mahfud MD Hingga Najwa Shihab Jadi Cawapres 2024

  • Viral Warga NTT Arak Patung Raksasa Jokowi ke Puncak Bukit
    Nasional

    Viral Warga NTT Arak Patung Raksasa Jokowi ke Puncak Bukit

  • Dita Karang, Wanita Yogya yang Sukses Tembus Industri K-Pop dan Girlband Korea
    Selebriti

    Dita Karang, Wanita Yogya yang Sukses Tembus Industri K-Pop dan Girlband Korea

  • Skenario Pilpres 2024: Jokowi Presiden, Prabowo Wapres
    Nasional

    Media Asing Klaim Stabilnya Politik dan Ekonomi RI karena Prabowo Merapat ke Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.