Korupsi BBM yang Seret Riza Chalid dan Anaknya Rugikan Negara Rp285,1 Triliun

TIKTAK.ID – Berdasarkan hasil sidang dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), ditaksir keuangan dan perekonomian negara mengalami kerugian mencapai Rp285,1 triliun.
Perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan oleh anak saudagar minyak, Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama empat terdakwa lainnya.
“Itu rangkaian perbuatan terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp285 triliun, total seperti itu,” ungkap Jaksa Triyana Setia Putra, usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/10/25), seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga : Mediasi Gugatan Perdata terhadap Riwayat Pendidikan SMA Gibran Gagal
Angka ini memang tidak disebutkan secara spesifik dalam dakwaan Kerry dan kawan-kawan. Jaksa menyebut perbuatan lima orang ini masih berkesinambungan dengan perbuatan terdakwa atau tersangka lainnya. Perbuatan melawan hukum tersebut ditemukan dari hulu ke hilir tata kelola minyak mentah.
“Seluruh klaster di dakwaan Pertamina merupakan satu rangkaian yang tak dapat dipisahkan. Tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, hingga nanti ada penjualan solar maupun subsidi BBM,” terang Tri.
Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, kerugian keuangan negara terjadi lantaran ada tiga perbuatan melawan hukum. Pertama, dalam pengadaan ekspor minyak mentah, negara dalam hal ini PT Pertamina dan anak perusahaannya, mengalami kerugian hingga sebesar 1.819.086.068,47 Dolar AS.
Baca juga : Dari 42.000 Ponpes Hanya 50 Kantongi IMB, Ini Kata BNPB
Kemudian pada pengadaan impor minyak mentah, negara mengalami kerugian hingga 570.267.741,36 Dolar AS. Dalam pengadaan impor ini, terdapat sebanyak 19 perusahaan, termasuk pihak asing, diduga menerima keuntungan secara melawan hukum.
Lebih lanjut, pada pengadaan penyewaan kapal, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.073.619.047,00 dan 11.094.802,31 Dolar AS. Pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, diduga telah menerima keuntungan dalam pengadaan sewa kapal tersebut.
Untuk pengadaan sewa terminal BBM, Riza Chalid dan kroninya mengantongi sebesar Rp2.905.420.003.854,00. Negara juga mengalami kerugian untuk kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 90 alias Pertalite sebanyak Rp13.118.191.145.790,40.
Baca juga : Warga Kampung Sadang Serang Tolak Relokasi Meski Ada di Zona Bahaya Radiasi
Tak hanya itu, dari penjualan solar murah, negara mengalami kerugian senilai Rp9.415.196.905.676,86. Bila dijumlahkan, total kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp25.439.881.674.368,30 dan 2.732.816.820,63 Dolar AS.










