TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Praperadilannya Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Menerima Hasilnya

Praperadilannya Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Menerima Hasilnya

By Joni Sitohang
15 Oktober 2025
114
0

TIKTAK.ID – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, pada Selasa (14/10/25). Nadiem sempat memberikan komentar atas praperadilannya yang telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya (praperadilan),” ujar Nadiem di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/10/25), seperti dilansir Metrotvnews.com.

Nadiem mengeklaim bakal mengikuti semua prosedur hukum dalam perkaranya. Meskipun, kata Nadiem, kondisinya masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi.

Baca juga : Politikus Gerindra Tuding Pihak yang Suarakan Setop MBG Tak Paham Kondisi Rakyat

“Sudah mulai, masih pemulihan, mohon doanya kepada semuanya. Saya siap untuk menjalani proses hukum,” tutur Nadiem.

Kemudian Nadiem berterima kasih atas banyaknya dukungan dari sejumlah pihak terkait perkaranya. Salah satunya berasal dari beberapa pengemudi ojek online (ojol).

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tak melakukan kesalahan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.

Baca juga : Mahfud: Purbaya Tak Begitu Paham Masalah BLBI

“Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana demi menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” jelas Hakim Tunggal, Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/25).

Menurut hakim, Kejagung sudah cukup bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Hakim juga sudah menolak komplain mengenai tidak diberikannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Karena hal itu sah menurut hukum,” terang Ketut.

Baca juga : Menteri Agama: Kejahatan Seksual di Pesantren Terlalu Dibesar-besarkan

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem berawal dari pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) jenjang PAUD-SMA 2020-2022. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp9,3 triliun. Adapun kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Selain Nadiem, terdapat empat nama yang terseret menjadi tersangka. Keempatnya adalah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Baca juga : Ratusan Siswa SMPN 1 Cisarua Keracunan MBG, Ini Respons Kepala Dapur SPPG

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

TagsKejaksaan AgungMantan Mendikbudristeknadiem makarim

Related articles More from author

  • Kejagung Ungkap Pecandu Judol Mulai dari Anak SD hingga Tunawisma
    Nasional

    Kejagung Ungkap Pecandu Judol Mulai dari Anak SD hingga Tunawisma

    28 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Jampidsus Kejagung Minta Publik Tak Khawatir Beli Produk Pertamina Usai Bertemu DPR
    Nasional

    Jampidsus Kejagung Minta Publik Tak Khawatir Beli Produk Pertamina Usai Bertemu DPR

    9 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Gus AMI alias Cak Imin Tiba-tiba Minta Mendikbud Nadiem Diganti, Kenapa?
    Nasional

    Gus AMI alias Cak Imin Tiba-tiba Minta Mendikbud Nadiem Diganti, Kenapa?

    18 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • PT Jiwasraya
    Nasional

    Langkah Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Diapresiasi Jokowi

    16 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Tuai Polemik, Langkah Nadiem Makarim Dipantau KPK
    Nasional

    Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Tuai Polemik, Langkah Nadiem Makarim Dipantau KPK

    25 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • 'Madrasah' Hilang dari RUU Sisdiknas, NU Circle Minta Jokowi Pecat Nadiem Makarim
    Nasional

    ‘Madrasah’ Hilang dari RUU Sisdiknas, NU Circle Minta Jokowi Pecat Nadiem Makarim

    31 Maret 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • DynaTAC 8000X Besutan Motorola, HP Pertama di Dunia Seharga 57 Juta
    Teknologi

    DynaTAC 8000X Besutan Motorola, HP Pertama di Dunia Seharga 57 Juta

  • Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting
    Nasional

    Kedatangan Ratusan WN China Bikin Geger, Kemenkumham Beri Penjelasan

  • Relawan KOBAR Pasang Baliho '2024 Setia Bersama Jokowi' di Riau
    Nasional

    Relawan KOBAR Pasang Baliho ‘2024 Setia Bersama Jokowi’ di Riau

  • Sultan DIY Ngaku Diminta Jokowi Jembatani Pertemuan dengan Megawati
    Nasional

    Sultan DIY Ngaku Diminta Jokowi Jembatani Pertemuan dengan Megawati

  • Mengapa Jokowi Selalu Menunjuk Luhut?
    Nasional

    Mengapa Jokowi Selalu Menunjuk Luhut?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.