TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Beberkan Sumber Uang Rp100 Miliar yang Disita Dalam Kasus Kuota Haji

KPK Beberkan Sumber Uang Rp100 Miliar yang Disita Dalam Kasus Kuota Haji

By Johan Arif
8 Oktober 2025
193
0
KPK Beberkan Sumber Uang Rp100 Miliar yang Disita Dalam Kasus Kuota Haji

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sumber uang hampir Rp100 miliar yang sudah disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

“Ada sejumlah hal ya terkait uang-uang yang dilakukan penyitaan ini. Ada yang modusnya percepatan. Ada juga yang memang modusnya memberikan, semacam ya ‘kutipan’ ke pihak-pihak Kementerian Agama, ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, pada Senin (6/10/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Menurut Budi, uang-uang tersebut disita dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Beberapa biro perjalanan haji yang tergabung dalam asosiasi Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri), sejumlah biro perjalanan haji dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), dan Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah adalah pihak-pihak yang telah mengembalikan uang kepada KPK.

Baca juga : Ribuan Penambang di Babel Demo PT Timah, Protes Harga Beli hingga Satgas

Budi menjelaskan, kini penyidik punya wewenang pembuktian terhadap tindak lanjut dari uang-uang yang telah disita.

“Ini salah satu uang-uang yang terkait dengan itu yang kita amankan, kita sita untuk proses pembuktian. Sebab, memang itu dibutuhkan oleh penyidik untuk pembuktian dari perkara ini,” tutur Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat mengumumkan jumlah uang yang telah disita di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai hampir Rp100 miliar.

Baca juga : Pramono Beberkan Dampak Kebijakan Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah

“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah, mendekati 100 [miliar] ada,” ungkap Setyo di Kantor Kementerian Hukum, pada Senin (6/10/25).

KPK sendiri masih memerlukan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Pasalnya, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang telah mengalir ke banyak pihak.

Selain itu, KPK masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan. KPK turut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus tersebut.

Baca juga : Temui Menag, Cak Imin Bahas Standarisasi dan Keamanan Bangunan Ponpes

Adapun menurut perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan itu pun bakal dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsKorupsi Kuota HajiKPKKuota Haji

Related articles More from author

  • Hasto Singgung Karma Usai Kabar Mentan Jadi Tersangka Korupsi
    Nasional

    Hasto Singgung Karma Usai Kabar Mentan Jadi Tersangka Korupsi

    4 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Alasan KPK Tolak Keinginan Edhy Prabowo untuk Bertemu Keluarga secara Langsung
    Nasional

    Alasan KPK Tolak Keinginan Edhy Prabowo untuk Bertemu Keluarga secara Langsung

    24 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Pelaporan Gibran-Kaesang ke KPK, Eks Aktivis 98 Minta Relawan Jokowi Mania Tak Baper
    Nasional

    Soal Pelaporan Gibran-Kaesang ke KPK, Eks Aktivis 98 Minta Relawan Jokowi Mania Tak Baper

    26 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Sebar Meme 'Jokowi Raja Membual', BEM UI Dipanggil Pihak Rektorat
    Nasional

    Sebar Meme ‘Jokowi Raja Membual’, BEM UI Dipanggil Pihak Rektorat

    28 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Mantan Komisioner KPK Desak Jokowi dan Mahfud MD Turun Tangan Selesaikan Polemik TWK
    Nasional

    Mantan Komisioner KPK Desak Jokowi dan Mahfud MD Turun Tangan Selesaikan Polemik TWK

    19 Mei 2021
    By Johan Arif
  • KPK Beberkan SYL Setor Dana Korupsi Rp1,27 Miliar ke NasDem
    Nasional

    KPK Beberkan SYL Setor Dana Korupsi Rp1,27 Miliar ke NasDem

    10 November 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Moskow Tuduh Brussels sebagai Perusak Hubungan Rusia dan Uni Eropa
    Internasional

    Moskow Tuduh Brussels sebagai Perusak Hubungan Rusia dan Uni Eropa

  • DJI Mini 2, Drone Portabel Harga 7 Jutaan
    Teknologi

    DJI Mini 2, Drone Portabel Harga 7 Jutaan

  • Tak Ikut Aksi 1812, Amien Rais: Sudah Cukup Ya, Saya Sudah Sepuh
    Nasional

    Tak Ikut Aksi 1812, Amien Rais: Sudah Cukup Ya, Saya Sudah Sepuh

  • Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru
    Nasional

    Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

  • Kang Tae Oh Terpilih Jadi Instruktur Latihan Saat Wamil
    Selebriti

    Kang Tae Oh Terpilih Jadi Instruktur Latihan Saat Wamil

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.