TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

By Joni Sitohang
25 Juni 2025
166
0
Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

TIKTAK.ID – Presiden Prabowo Subianto diketahui telah membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Prabowo menilai kinerja Satgas tersebut sudah menurun, sehingga keberadaannya tak lagi relevan.

Sebelumnya, Jokowi sempat membentuk Satgas Saber Pungli berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Satgas tersebut bertujuan memberantas praktik pungutan liar (pungli) di berbagai lini birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Seperti dilansir Tempo.co, Satgas ini mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan fasilitas di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Kemudian dalam pelaksanaannya, Satgas Saber Pungli menjalankan empat fungsi utama, yaitu intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

Baca juga : Hadiri Undangan Putin, Prabowo Tegaskan Pilih Jalur Nonblok dan Ingin Jadi Teman Semua Negara

Fungsi tersebut dijalankan secara terkoordinasi lintas lembaga, dengan pendekatan yang menggabungkan pengawasan, aksi lapangan, dan penegakan hukum.

Selain itu, Satgas punya beberapa kewenangan strategis. Mereka berwenang menyusun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, mengumpulkan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, sampai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Satgas Saber Pungli juga berhak memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelaku pungli kepada pimpinan kementerian/lembaga atau kepala daerah. Mereka pun dapat merekomendasikan pembentukan unit-unit Saber Pungli di instansi pelayanan publik, serta mengevaluasi efektivitas kegiatan yang telah dilakukan.

Baca juga : Pelajar Bermasalah Dimasukkan Barak Militer, Ini Kata Psikiater

Mengutip Antara, implementasi dari mandat Perpres ini tampak nyata di berbagai daerah. Contohnya di Palembang, Pemerintah Kota membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar melalui SK Wali Kota Nomor 92/KPTS/ITKO/2021 sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut. Unit tersebut bertugas menindak pungli di lingkup pemerintahan daerah.

Di sisi lain, peneliti bidang hukum dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Soleh menganggap pembubaran Satgas Saber Pungli oleh Prabowo bukan suatu hal yang mengejutkan. Dia menyebut langkah ini adalah konsekuensi logis dari penataan ulang struktur pemerintahan, usai penambahan jumlah kementerian dalam Kabinet Prabowo-Gibran.

“Penambahan jumlah kementerian berdampak pada fungsi dan tugas sejumlah kementerian, termasuk Satgas-satgas yang dibentuk sebelumnya. Pembubaran Satgas Saber Pungli erat kaitannya dengan posisi Menko, namun Menko mana sekarang yang membawahi? Urusan ini kan tidak jelas akhirnya karena Menko Polhukam sudah bubar,” kata Soleh kepada Tirto, pada Jumat (20/6/25).

TagsJokowiPrabowoPresiden PrabowoSatgas Saber Pungli

Related articles More from author

  • Wakil Menhan Prabowo Diisukan Bakal Jadi Menteri KKP, Begini Respons Gerindra
    Nasional

    Respons Gerindra Sikapi Kemungkinan Prabowo Lawan Airlangga di 2024

    18 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Ngaku Belum Terima Surat Pamit Sandiaga Mundur dari Gerindra
    Nasional

    Prabowo Ngaku Belum Terima Surat Pamit Sandiaga Mundur dari Gerindra

    27 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Tekad Sandiaga Soal Program Oke Oce Setelah Jadi Menteri Jokowi
    Nasional

    Tekad Sandiaga Soal Program Oke Oce Setelah Jadi Menteri Jokowi

    29 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Respons Jokowi Soal Hadiah Gelar 'King of Lip Service' dari BEM UI
    Nasional

    Respons Jokowi Soal Hadiah Gelar ‘King of Lip Service’ dari BEM UI

    30 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Terjerat Dugaan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Resmi Mundur dari Mentan
    Nasional

    Terjerat Dugaan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Resmi Mundur dari Mentan

    7 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Sampaikan Kisah Nabi Musa, Politisi PDIP Minta Jokowi Netral di Pilpres 2024
    Nasional

    Sampaikan Kisah Nabi Musa, Politisi PDIP Minta Jokowi Netral di Pilpres 2024

    4 November 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Trump Sindir Biden: Jangan Tidur Saat Bertemu Putin
    Internasional

    Trump Sindir Biden: Jangan Tidur Saat Bertemu Putin

  • Forum G20 Siap Luncurkan Pandemic Fund, Apa Itu?
    Nasional

    Forum G20 Siap Luncurkan Pandemic Fund, Apa Itu?

  • Viral Video Anak Dirantai, Ini Penjelasan Kapolres Purbalingga
    Nasional

    Viral Video Anak Dirantai, Ini Penjelasan Kapolres Purbalingga

  • Elektabilitas Ganjar Pranowo Terus Meningkat, PDI-P: Capres-Cawapres Tetap Ditentukan Megawati
    Nasional

    PDIP Respons ‘Dingin’ Keputusan Gerindra yang Kembali ‘Ngebet’ Capreskan Prabowo

  • Tambah Satu Gejala Utama Corona yang Harus Diwaspadai, Apa Lagi?
    Tips & Tutorial

    Tambah Satu Gejala Utama Corona yang Harus Diwaspadai, Apa Lagi?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.