TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

By Joni Sitohang
25 Juni 2025
166
0
Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

TIKTAK.ID – Presiden Prabowo Subianto diketahui telah membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Prabowo menilai kinerja Satgas tersebut sudah menurun, sehingga keberadaannya tak lagi relevan.

Sebelumnya, Jokowi sempat membentuk Satgas Saber Pungli berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Satgas tersebut bertujuan memberantas praktik pungutan liar (pungli) di berbagai lini birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Seperti dilansir Tempo.co, Satgas ini mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan fasilitas di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Kemudian dalam pelaksanaannya, Satgas Saber Pungli menjalankan empat fungsi utama, yaitu intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

Baca juga : Hadiri Undangan Putin, Prabowo Tegaskan Pilih Jalur Nonblok dan Ingin Jadi Teman Semua Negara

Fungsi tersebut dijalankan secara terkoordinasi lintas lembaga, dengan pendekatan yang menggabungkan pengawasan, aksi lapangan, dan penegakan hukum.

Selain itu, Satgas punya beberapa kewenangan strategis. Mereka berwenang menyusun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, mengumpulkan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, sampai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Satgas Saber Pungli juga berhak memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelaku pungli kepada pimpinan kementerian/lembaga atau kepala daerah. Mereka pun dapat merekomendasikan pembentukan unit-unit Saber Pungli di instansi pelayanan publik, serta mengevaluasi efektivitas kegiatan yang telah dilakukan.

Baca juga : Pelajar Bermasalah Dimasukkan Barak Militer, Ini Kata Psikiater

Mengutip Antara, implementasi dari mandat Perpres ini tampak nyata di berbagai daerah. Contohnya di Palembang, Pemerintah Kota membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar melalui SK Wali Kota Nomor 92/KPTS/ITKO/2021 sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut. Unit tersebut bertugas menindak pungli di lingkup pemerintahan daerah.

Di sisi lain, peneliti bidang hukum dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Soleh menganggap pembubaran Satgas Saber Pungli oleh Prabowo bukan suatu hal yang mengejutkan. Dia menyebut langkah ini adalah konsekuensi logis dari penataan ulang struktur pemerintahan, usai penambahan jumlah kementerian dalam Kabinet Prabowo-Gibran.

“Penambahan jumlah kementerian berdampak pada fungsi dan tugas sejumlah kementerian, termasuk Satgas-satgas yang dibentuk sebelumnya. Pembubaran Satgas Saber Pungli erat kaitannya dengan posisi Menko, namun Menko mana sekarang yang membawahi? Urusan ini kan tidak jelas akhirnya karena Menko Polhukam sudah bubar,” kata Soleh kepada Tirto, pada Jumat (20/6/25).

TagsJokowiPrabowoPresiden PrabowoSatgas Saber Pungli

Related articles More from author

  • Survei: Ganjar-Anies Bersaing Posisi Teratas, Prabowo Malah Anjlok
    Nasional

    Survei SMRC: Tingkat Kesukaan pada Ganjar 83 persen, Berapa Skor Anies dan Prabowo?

    12 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Panas dengan Cuitan Said Didu Soal Cukong Pimpinan Parpol, Dahnil Jubir Prabowo Dicap Baper
    Nasional

    Ditanya Sikap Prabowo Atas Pengesahan UU Cipta Kerja, Begini Jawaban Dahnil Anzar

    10 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Terungkap, 22 Tahun Silam Jokowi Pernah Bertemu Sri Mulyani yang Kala itu 'Diramal' Jadi Capres
    Nasional

    Terungkap, 22 Tahun Silam Jokowi Pernah Bertemu Sri Mulyani yang Kala itu ‘Diramal’ Jadi Capres

    15 Juli 2020
    By Johan Arif
  • Gerindra Siap Berkoalisi dengan Partai Lain, Asal Capresnya Prabowo
    Nasional

    Gerindra Siap Berkoalisi dengan Partai Lain, Asal Capresnya Prabowo

    14 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Rapat Kabinet Kembali Virtual Usai Jokowi Ketemu Wakil Wali Kota Solo yang Positif Covid-19
    Nasional

    Rapat Kabinet Kembali Virtual Usai Jokowi Ketemu Wakil Wali Kota Solo yang Positif Covid-19

    28 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Beberkan Plus Minus jika Prabowo Jadi Deklarasi Capres Tahun ini
    Nasional

    Bukan Hasil Survei, Ternyata Ini yang Jadi Alasan Prabowo Tetap Maju Capres

    26 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ini Alasan Gen Z Berpaling ke Ponsel Nokia Jadul
    Teknologi

    Ini Alasan Gen Z Berpaling ke Ponsel Nokia Jadul

  • Kenali Manfaat Terong untuk Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Kenali Manfaat Terong untuk Kesehatan

  • Hasto: Palestina sudah Jadi Negara Merdeka jika Soekarno Tak Dilengserkan
    Nasional

    Hasto PDIP Jelaskan Alasannya Pertanyakan Prestasi Anies Memimpin DKI

  • Kejaksaan Buka Suara Soal Kelanjutan Kasus Penyelewengan Donasi ACT
    Nasional

    Kejaksaan Buka Suara Soal Kelanjutan Kasus Penyelewengan Donasi ACT

  • Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini
    Nasional

    Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.