TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

By Johan Arif
25 Juni 2025
166
0
Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

TIKTAK.ID – Presiden Prabowo Subianto diketahui telah membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Prabowo menilai kinerja Satgas tersebut sudah menurun, sehingga keberadaannya tak lagi relevan.

Sebelumnya, Jokowi sempat membentuk Satgas Saber Pungli berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Satgas tersebut bertujuan memberantas praktik pungutan liar (pungli) di berbagai lini birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Seperti dilansir Tempo.co, Satgas ini mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan fasilitas di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Kemudian dalam pelaksanaannya, Satgas Saber Pungli menjalankan empat fungsi utama, yaitu intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

Baca juga : Hadiri Undangan Putin, Prabowo Tegaskan Pilih Jalur Nonblok dan Ingin Jadi Teman Semua Negara

Fungsi tersebut dijalankan secara terkoordinasi lintas lembaga, dengan pendekatan yang menggabungkan pengawasan, aksi lapangan, dan penegakan hukum.

Selain itu, Satgas punya beberapa kewenangan strategis. Mereka berwenang menyusun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, mengumpulkan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, sampai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Satgas Saber Pungli juga berhak memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelaku pungli kepada pimpinan kementerian/lembaga atau kepala daerah. Mereka pun dapat merekomendasikan pembentukan unit-unit Saber Pungli di instansi pelayanan publik, serta mengevaluasi efektivitas kegiatan yang telah dilakukan.

Baca juga : Pelajar Bermasalah Dimasukkan Barak Militer, Ini Kata Psikiater

Mengutip Antara, implementasi dari mandat Perpres ini tampak nyata di berbagai daerah. Contohnya di Palembang, Pemerintah Kota membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar melalui SK Wali Kota Nomor 92/KPTS/ITKO/2021 sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut. Unit tersebut bertugas menindak pungli di lingkup pemerintahan daerah.

Di sisi lain, peneliti bidang hukum dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Soleh menganggap pembubaran Satgas Saber Pungli oleh Prabowo bukan suatu hal yang mengejutkan. Dia menyebut langkah ini adalah konsekuensi logis dari penataan ulang struktur pemerintahan, usai penambahan jumlah kementerian dalam Kabinet Prabowo-Gibran.

“Penambahan jumlah kementerian berdampak pada fungsi dan tugas sejumlah kementerian, termasuk Satgas-satgas yang dibentuk sebelumnya. Pembubaran Satgas Saber Pungli erat kaitannya dengan posisi Menko, namun Menko mana sekarang yang membawahi? Urusan ini kan tidak jelas akhirnya karena Menko Polhukam sudah bubar,” kata Soleh kepada Tirto, pada Jumat (20/6/25).

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsJokowiPrabowoPresiden PrabowoSatgas Saber Pungli

Related articles More from author

  • DPR Pertanyakan Peran Polisi Siber Usai Data Jokowi Bocor
    Nasional

    DPR Pertanyakan Peran Polisi Siber Usai Data Jokowi Bocor

    5 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Sumbang Biaya Berobat Istri Pengawal Bung Karno yang Sedang Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
    Nasional

    Jokowi Sumbang Biaya Berobat Istri Pengawal Bung Karno yang Sedang Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

    15 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Mundur dari Kepolisian, Kasat Sabhara Polres Blitar Kirim Pesan Khusus untuk Jokowi
    Nasional

    Mundur dari Kepolisian, Kasat Sabhara Polres Blitar Kirim Pesan Khusus untuk Jokowi

    4 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Meski Besanan, Soeharto Ternyata Pernah Marah ke Ayah Prabowo, Soemitro Djojohadikusumo
    Nasional

    Meski Besanan, Soeharto Ternyata Pernah Marah ke Ayah Prabowo, Soemitro Djojohadikusumo

    30 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Sebut Erick Thohir Penuhi Faktor Cawapres yang Dibutuhkan Prabowo
    Nasional

    Pengamat Sebut Erick Thohir Penuhi Faktor Cawapres yang Dibutuhkan Prabowo

    23 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Istana Ungkap Surya Paloh yang Minta Bertemu Jokowi
    Nasional

    Istana Ungkap Surya Paloh yang Minta Bertemu Jokowi

    24 Februari 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Selena Gomez dan Justin Bieber Saat Masih Bersama
    Selebriti

    ‘Lose You to Love Me’: Curhat Kisah Cinta Selena Gomez Lewat Lirik Lagu

  • 5 Negara Eropa Siap Kirim Senjata Bantu Ukraina
    Internasional

    5 Negara Eropa Siap Kirim Senjata Bantu Ukraina

  • Tommy Soeharto Tak Terima Namanya Dicatut untuk Serang Jokowi
    Nasional

    Tommy Soeharto Tak Terima Namanya Dicatut untuk Serang Jokowi

  • Andi Arief Minta Pemerintah Bentuk Pansus Jiwasrayagate
    Nasional

    Dorong Terbentuknya Pansus Jiwasrayagate, Partai Demokrat: Bukan untuk Jatuhkan Jokowi

  • TIKTAK.ID - Ganjar Pranowo Imbau Pemkot Solo Terbitkan Perda Larangan Makan Daging Anjing
    Nasional

    Ganjar Pranowo Imbau Pemkot Solo Terbitkan Perda Larangan Makan Daging Anjing

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.