Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

TIKTAK.ID – Presiden Prabowo Subianto diketahui telah membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Prabowo menilai kinerja Satgas tersebut sudah menurun, sehingga keberadaannya tak lagi relevan.
Sebelumnya, Jokowi sempat membentuk Satgas Saber Pungli berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Satgas tersebut bertujuan memberantas praktik pungutan liar (pungli) di berbagai lini birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Seperti dilansir Tempo.co, Satgas ini mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan fasilitas di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Kemudian dalam pelaksanaannya, Satgas Saber Pungli menjalankan empat fungsi utama, yaitu intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.
Baca juga : Hadiri Undangan Putin, Prabowo Tegaskan Pilih Jalur Nonblok dan Ingin Jadi Teman Semua Negara
Fungsi tersebut dijalankan secara terkoordinasi lintas lembaga, dengan pendekatan yang menggabungkan pengawasan, aksi lapangan, dan penegakan hukum.
Selain itu, Satgas punya beberapa kewenangan strategis. Mereka berwenang menyusun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, mengumpulkan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, sampai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Satgas Saber Pungli juga berhak memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelaku pungli kepada pimpinan kementerian/lembaga atau kepala daerah. Mereka pun dapat merekomendasikan pembentukan unit-unit Saber Pungli di instansi pelayanan publik, serta mengevaluasi efektivitas kegiatan yang telah dilakukan.
Baca juga : Pelajar Bermasalah Dimasukkan Barak Militer, Ini Kata Psikiater
Mengutip Antara, implementasi dari mandat Perpres ini tampak nyata di berbagai daerah. Contohnya di Palembang, Pemerintah Kota membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar melalui SK Wali Kota Nomor 92/KPTS/ITKO/2021 sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut. Unit tersebut bertugas menindak pungli di lingkup pemerintahan daerah.
Di sisi lain, peneliti bidang hukum dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Soleh menganggap pembubaran Satgas Saber Pungli oleh Prabowo bukan suatu hal yang mengejutkan. Dia menyebut langkah ini adalah konsekuensi logis dari penataan ulang struktur pemerintahan, usai penambahan jumlah kementerian dalam Kabinet Prabowo-Gibran.
“Penambahan jumlah kementerian berdampak pada fungsi dan tugas sejumlah kementerian, termasuk Satgas-satgas yang dibentuk sebelumnya. Pembubaran Satgas Saber Pungli erat kaitannya dengan posisi Menko, namun Menko mana sekarang yang membawahi? Urusan ini kan tidak jelas akhirnya karena Menko Polhukam sudah bubar,” kata Soleh kepada Tirto, pada Jumat (20/6/25).










